Baca juga: Liem Susilowati, Terpidana Kasus Kredit Fiktif 4,5 Milyar Menyerahkan Diri
Semerusatunews.net, SURABAYA – Tim Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada hari ini telah melaksanakan penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) kepada Jaksa Penuntut Umum Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Surabaya dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi berupa Pungutan Liar (Pungli) di lingkungan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur.
Pelimpahan ini dilakukan setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P-21) oleh Jaksa Penuntut Umum. Dalam kasus ini, terdapat 3 (tiga) orang yang ditetapkan sebagai tersangka dan diserahkan pada hari ini yaitu *AM* (Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur, *OS* (Kepala Bidang Pertambangan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur) dan *H* (Ketua Tim Kerja Pengusahaan Air Tanah Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur). Ketiga tersangka diduga kuat secara bersama-sama melakukan tindak pidana korupsi berupa pungutan liar yang berkaitan dengan kewenangan jabatan mereka di lingkungan Dinas ESDM Provinsi Jawa Timur.
Atas perbuatannya, ketiga tersangka disangkakan melanggar pasal berlapis dengan rincian sebagai berikut:
Pertama :
Pasal 12 huruf e Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
atau
Kedua:
Pasal 12 B Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP.
atau
Ketiga:
Pasal 606 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 Tentang KUHP jo.pasal 20 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2003 Tentang KUHP jo. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana.
Dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 (empat) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp1.000.000.000,-
Saat ini ketiga tersangka dilakukan penahanan di Rutan Kelas 1 Surabaya Cabang Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menunggu berkas perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Surabaya untuk disidangkan.(Red)
Editor : Redaksi