x semerusatunews.net skyscraper
x semerusatunews.net skyscraper

Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Pembunuhan Manusia Silver, Dua Tersangka Diamankan

Avatar Redaksi

Entertaiment

Semerusatunews.net - Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pengamen manusia silver di Kota Probolinggo.

 

Korban diketahui berinisial AWS (21), seorang pengamen asal Kelurahan Triwung Kidul, Kecamatan Kademangan, Kota Probolinggo.

 

Pada ungkap kasus ini, Polisi telah mengamankan Dua tersangka masing-masing berinisial NAS (27) dan AH (28) asal Kabupaten Lumajang, sementara satu pelaku lain berinisial KA masih masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

 

Kapolres Probolinggo Kota, AKBP Rico Yumasri,S.I.K, M.I.K menjelaskan, pengungkapan kasus bermula dari penemuan jasad korban di belakang Warkop di Jalan Soekarno Hatta, Kelurahan Pilang, Kecamatan Kademangan, pada Senin (22/6/2026) sekitar pukul 05.30 WIB.

 

Setelah menerima laporan, Satreskrim Polres Probolinggo Kota bersama Tim Inafis melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan sejumlah barang bukti serta keterangan saksi.

 

"Dari hasil penyelidikan, petugas mengarah kepada teman-teman korban sesama pengamen manusia silver. Tim kemudian melakukan pengejaran terhadap para pelaku yang sempat melarikan diri hingga ke Banyuwangi dan Bali, hingga Kota Kediri," ujar AKBP Rico, Sabtu (1/8/2026).

 

Pengejaran akhirnya membuahkan hasil. Pada Rabu (29/7/2026) sekitar pukul 15.00 WIB, dua tersangka, yakni NAS dan AH, berhasil ditangkap di sebuah rumah kos di Kelurahan Bangsal, Kecamatan Pesantren, Kota Kediri.

 

Dalam pemeriksaan, kedua tersangka mengakui melakukan penganiayaan bersama KA yang kini masih buron.

 

"Peristiwa itu bermula ketika tersangka menggelar pesta minuman keras bersama korban di lokasi kejadian," terang AKBP Rico.

 

Akibat dipengaruhi minuman keras, terjadi perselisihan yang berujung aksi kekerasan. Korban dipukul berkali-kali menggunakan tangan kosong.

 

Setelah korban terjatuh, para pelaku kembali menganiaya korban menggunakan batu dan bongkahan aspal yang berada di sekitar lokasi hingga menyebabkan korban meninggal dunia.

 

Polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya rekaman CCTV, pakaian yang terdapat bercak darah, batu, bongkahan aspal, serta pakaian yang dikenakan para tersangka saat kejadian.

 

Atas perbuatannya, tersangka NAS dan AH dijerat Pasal 458 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang tindak pidana pembunuhan, subsider Pasal 468 ayat (2) tentang penganiayaan yang mengakibatkan orang meninggal dunia. Keduanya terancam hukuman penjara paling lama 15 tahun.

 

Kapolres Probolinggo Kota menegaskan penyidik masih memburu satu pelaku lain yang telah ditetapkan sebagai DPO.

 

"Kami berkomitmen menuntaskan penanganan perkara ini. Satu pelaku yang masih buron akan terus kami kejar agar seluruh pihak yang bertanggung jawab dapat diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Kapolres Probolinggo Kota. (Red)

Artikel Terbaru
Minggu, 02 Agu 2026 12:08 WIB | Politik dan Pemerintahan

Walikota Surabaya Eri Cahyadi Dorong Remunerasi ASN dan Kepala Daerah Berbasis Hasil, Bukan Jabatan

  Semerusatunews.net - Eri Cahyadi Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) periode 2025–2030 sekaligus Wali Kota Surabaya da ...
Minggu, 02 Agu 2026 11:07 WIB | Politik dan Pemerintahan

Kejari Surabaya Buka Peluang Seret Pihak Lain dalam Perkara TPPU Judi Online Jaka Purnama

    Semerusatunews.net,Surabaya -Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya membuka peluang adanya pihak lain dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judi o ...
Minggu, 02 Agu 2026 10:59 WIB | Politik dan Pemerintahan

Kejari Surabaya Kebut Penyelidikan Kasus Pemasangan Jaringan Gas PT PGN Region lll

      Semerusatunews.net,SURABAYA, - Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pemasangan jaringan gas (jargas) rumah tangga milik PT PGN di ...
Minggu, 02 Agu 2026 10:43 WIB | Entertaiment

Raperda APBD 2025 Disetujui, Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Tekankan Skala Prioritas Pembangunan.

    Semerusatunews.net, Surabaya - Raperda APBD 2025 Disetujui, Wali Kota Eri Tekankan Skala Prioritas PembangunanPemerintah Kota (Pemkot) bersama Dewan P ...
Sabtu, 01 Agu 2026 18:04 WIB | Politik dan Pemerintahan

Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang Wawas Setiawan S.SiT., M.M. Ucapkan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-66

Semerusatunews.net, Jombang – Dalam rangka memperingati Hari Bhakti Adhyaksa ke-66 yang diperingati pada 22 Juli 2026, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten J ...
Sabtu, 01 Agu 2026 17:20 WIB | Hukum dan Kriminal

Satreskoba Polresta Sidoarjo Klarifikasi Dugaan Tangkap Lepas Delapan Terduga Penyalahgunaan Narkoba di Porong

Semerusatunews.net, Sidoarjo – Satuan Reserse Narkoba (Satreskoba) Polresta Sidoarjo memberikan klarifikasi terkait beredarnya informasi yang menyebut adanya d ...