semerusatunews.net – Surabaya, Kasus dugaan pengeroyokan dan pengerusakan yang dialami dua wartawan asal Surabaya saat melakukan investigasi di Desa Sumengko, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, kini memasuki tahap penyelidikan di Polres Lamongan.
Dalam proses tersebut, penyidik disebut akan memanggil sejumlah saksi untuk dimintai keterangan.
Jerry, salah satu korban, mengatakan perkembangan penanganan perkara tersebut diketahui berdasarkan Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) yang diterimanya.
"Nanti rencananya polisi akan memanggil beberapa saksi untuk dimintai keterangan, salah satunya warga sekitar dan berkordinasi dengan kepala desa," ujar jerry
Ia berharap penyidik Polres Lamongan dapat segera mengusut dan menuntaskan perkara tersebut secara profesional. Menurutnya, siapa pun yang diduga terlibat dalam peristiwa tersebut harus diperiksa dan diproses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
"Kami berharap kasus ini segera dituntaskan. Siapa saja yang terlibat harus diusut secara tuntas," tegasnya.
Peristiwa tersebut bermula ketika Jerry bersama rekannya, Nardi, melakukan investigasi terkait dugaan penimbunan bahan bakar minyak (BBM) jenis solar di kawasan Gang Sumengko, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan, pada Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB.
Saat kendaraan yang mereka tumpangi memasuki gang tersebut, korban melihat seorang pria bertubuh tinggi mengenakan jaket merah yang diduga berjaga di sekitar lokasi. Di depan sebuah rumah, mereka juga melihat sekitar empat orang sedang duduk dan berbincang.
Setelah melakukan pemantauan dan hendak meninggalkan lokasi, mobil yang ditumpangi kedua wartawan tersebut disebut diikuti oleh dua mobil, masing-masing berwarna putih dan hitam, serta satu sepeda motor Honda PCX berwarna merah marun yang disebut datang dari arah persawahan.
Ketika hendak berbalik arah karena akses jalan di depan tidak dapat dilalui, kendaraan korban mengaku dipepet oleh dua mobil. Saat meminta ruang untuk mundur, mereka mengaku tidak diberi kesempatan.
Tak lama kemudian, sekitar delapan orang yang tidak dikenal disebut keluar dari kendaraan dan langsung menggebrak mobil korban. Salah seorang di antaranya diduga mengacungkan senjata tajam jenis celurit sembari berteriak, "Mau apa di sini? Maling ta?"
Korban kemudian menjawab bahwa mereka tersesat atau salah jalan. Namun, menurut keterangan korban, jawaban tersebut tidak dihiraukan.
Salah seorang terduga pelaku disebut berkata, "Aku tahu mobilmu iki, gak asing. Metu koen. Disuruh siapa koen nang kene?"
Situasi kemudian memanas. Kunci mobil korban disebut dicabut secara paksa. Kedua korban juga mengaku dipukul secara beramai-ramai hingga diseret keluar dari kendaraan. Peristiwa tersebut disebut sempat disaksikan oleh sejumlah warga di sekitar lokasi.
Sekitar 30 menit kemudian, kedua korban akhirnya diperbolehkan meninggalkan lokasi. Namun, sebelum pergi, mereka mendapati rumput kering dimasukkan ke dalam mobil. Korban juga mengaku mendapat ancaman berupa ucapan, "Gowoen kabeh koncomu nang kene nek gak trimo."
Akibat kejadian tersebut, Nardi mengalami memar pada bagian wajah yang diduga akibat pengeroyokan. Kendaraan yang mereka gunakan juga mengalami kerusakan, di antaranya kaca spion pecah dan bodi mobil penyok akibat dipukul menggunakan benda keras.
Sementara itu, Jerry mengaku mengalami sejumlah luka pada tubuh, benjol dan sobek di bagian kepala. Ia juga mengaku dipukul, ditendang, dan diseret. Akibatnya, sweter dan celana yang dikenakannya mengalami kerusakan.
Jerry juga menyebut informasi yang diterimanya bahwa rumah yang diduga menjadi lokasi penimbunan BBM jenis solar subsidi tersebut dikelola oleh seseorang bernama Rico.
"Kami mendapat informasi Rico yang mengelola rumah yang diduga dijadikan tempat penimbunan BBM jenis solar subsidi," katanya.
Atas kejadian tersebut, kedua korban kemudian melaporkan peristiwa itu ke Polres Lamongan. Laporan tersebut tercatat dalam Surat Tanda Penerimaan Laporan Nomor: STTLP/B/296/VII/2026/SPKT, tertanggal 9 Juli 2026.
Dalam laporan tersebut, peristiwa dugaan pengeroyokan dan pengerusakan disebut terjadi pada Minggu, 5 Juli 2026 sekitar pukul 01.00 WIB di Jalan Desa Sumengko, Kecamatan Kedungpring, Kabupaten Lamongan.
Hingga berita ini ditulis, proses hukum terhadap perkara tersebut masih berjalan di Polres Lamongan.
Editor : Redaksi