Semerusatunews.net, SURABAYA - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim membongkar jaringan penipuan online modus promo penjualan logam mulia emas yang dikendalikan oleh warga Lapas Sumatera Utara dan Nusakambangan.
Dalam kasus ini, Ditresiber Polda Jatim menetapkan lima tersangka, yakni warga Lapas Sumatera Utara (IR, MAH, SYR), Lapas Nusakambangan (IJS) dan seorang perempuan RML.
Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, mengatakan bahwa jaringan tersebut merugikan sekitar Rp 587,5 juta hingga Rp 3,7 miliar dari sedikitnya lima korban yang kini masih dalam penyelidikan.
IJS merupakan warga binaan Lapas Nusakambangan yang sebelumnya dipindahkan dari Lapas Sumatera Utara. Sementara MAH, I, SYR, dan RML yang berperan sebagai pemilik rekening penampung dana hasil penipuan.
"IJS merupakan otak dari komplotan ini. Dia bersama MAH menyiapkan piranti lunak untuk melakukan scamming, sedangkan SYR dan I membantu menyiapkan rekening atas nama RML yang digunakan untuk menerima uang korban," kata Bimo, Selasa (4/8/2026).
Bimo menyebut, awalnya pelapor (korban) mendapatkan pesan Whatsapp dari IJS dan MAH dengan pengguna nomor tak dikenal yang mengatasnamakan atau mengaku sebagai anaknya.
Mereka menawarkan emas dengan harga Rp 2.350.000 per gram. Karena tertarik, korban pun mengajukan pembelian emas 100 gram x 2 batang dan 50 gram x 1 batang seharga Rp 587.500.000.
“Selanjutnya, korban mengirimkan bukti transfer kepada pelaku yaitu formulir kiriman uang senilai Rp 587.500.000, kepada rekening atas nama tersangka RML,” ujar Bimo.
Kemudian, korban memberitahukan suaminya untuk mengirimkan uang kepada pelaku. Namun, lantaran suami pelapor (korban) curiga terkait hal tersebut, selanjutnya suami korban menghubungi anaknya dan menyadari bahwa istrinya telah menjadi korban penipuan.
"Pelaku terlebih dahulu melakukan profiling terhadap target menggunakan aplikasi Getcontact Premium sehingga mengetahui identitas korban. Setelah korban percaya, pelaku menawarkan promo pembelian emas dengan harga Rp 2.350.000 per gram, padahal harga pasaran saat itu sekitar Rp 2,8 juta per gram," ungkap Bimo.
Dalam tindak pidana ini, Polisi menyita sejumlah alat bukti berupa handphone yang digunakan tersangka sebagai warga binaan, rekening, kartu ATM, dompet digital, dan sejumlah perhiasan hasil penipuan.
"Perhiasan emas yang kami sita dari tersangka RML diduga merupakan hasil pembelian menggunakan keuntungan dari tindak pidana penipuan ini," katanya.
Usut Penggunaan Handphone dalam Lapas
Selain itu, Ditresiber Polda Jatim berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk mengusut kebijakan penggunaan telepon genggam para warga binaan selama mendekam di lapas.
"Kami masih berkoordinasi dengan Ditjen Pemasyarakatan untuk mendalami bagaimana handphone tersebut bisa masuk dan digunakan oleh warga binaan di dalam lapas," ujar Bimo.
Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman paling lama enam tahun kurungan dan denda maksimal 1 miliar.(Ard)
Editor : Redaksi