x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81
x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81

Ditressiber Polda Jatim Bongkar Sindikat Penipuan Emas Rp 3,7 M Dikendalikan dari Lapas Nusakambangan.

Avatar Redaksi

Hukum dan Kriminal

Semerusatunews.net, SURABAYA - Direktorat Reserse Siber (Ditressiber) Polda Jatim membongkar jaringan penipuan online modus promo penjualan logam mulia emas yang dikendalikan oleh warga Lapas Sumatera Utara dan Nusakambangan.

Dalam kasus ini, Ditresiber Polda Jatim menetapkan lima tersangka, yakni warga Lapas Sumatera Utara (IR, MAH, SYR), Lapas Nusakambangan (IJS) dan seorang perempuan RML.

Direktur Reserse Siber Polda Jatim, Kombes Pol Bimo Ariyanto, mengatakan bahwa jaringan tersebut merugikan sekitar Rp 587,5 juta hingga Rp 3,7 miliar dari sedikitnya lima korban yang kini masih dalam penyelidikan.

IJS merupakan warga binaan Lapas Nusakambangan yang sebelumnya dipindahkan dari Lapas Sumatera Utara. Sementara MAH, I, SYR, dan RML yang berperan sebagai pemilik rekening penampung dana hasil penipuan.

"IJS merupakan otak dari komplotan ini. Dia bersama MAH menyiapkan piranti lunak untuk melakukan scamming, sedangkan SYR dan I membantu menyiapkan rekening atas nama RML yang digunakan untuk menerima uang korban," kata Bimo, Selasa (4/8/2026).

Bimo menyebut, awalnya pelapor (korban) mendapatkan pesan Whatsapp dari IJS dan MAH dengan pengguna nomor tak dikenal yang mengatasnamakan atau mengaku sebagai anaknya.

Mereka menawarkan emas dengan harga Rp 2.350.000 per gram. Karena tertarik, korban pun mengajukan pembelian emas 100 gram x 2 batang dan 50 gram x 1 batang seharga Rp 587.500.000.

“Selanjutnya, korban mengirimkan bukti transfer kepada pelaku yaitu formulir kiriman uang senilai Rp 587.500.000, kepada rekening atas nama tersangka RML,” ujar Bimo.

Kemudian, korban memberitahukan suaminya untuk mengirimkan uang kepada pelaku. Namun, lantaran suami pelapor (korban) curiga terkait hal tersebut, selanjutnya suami korban menghubungi anaknya dan menyadari bahwa istrinya telah menjadi korban penipuan.

"Pelaku terlebih dahulu melakukan profiling terhadap target menggunakan aplikasi Getcontact Premium sehingga mengetahui identitas korban. Setelah korban percaya, pelaku menawarkan promo pembelian emas dengan harga Rp 2.350.000 per gram, padahal harga pasaran saat itu sekitar Rp 2,8 juta per gram," ungkap Bimo.

Dalam tindak pidana ini, Polisi menyita sejumlah alat bukti berupa handphone yang digunakan tersangka sebagai warga binaan, rekening, kartu ATM, dompet digital, dan sejumlah perhiasan hasil penipuan.

"Perhiasan emas yang kami sita dari tersangka RML diduga merupakan hasil pembelian menggunakan keuntungan dari tindak pidana penipuan ini," katanya.

Usut Penggunaan Handphone dalam Lapas

Selain itu, Ditresiber Polda Jatim berkoordinasi dengan Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) untuk mengusut kebijakan penggunaan telepon genggam para warga binaan selama mendekam di lapas.

"Kami masih berkoordinasi dengan Ditjen Pemasyarakatan untuk mendalami bagaimana handphone tersebut bisa masuk dan digunakan oleh warga binaan di dalam lapas," ujar Bimo.

Para tersangka dijerat Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024, dengan ancaman paling lama enam tahun kurungan dan denda maksimal 1 miliar.(Ard)

Artikel Terbaru
Kamis, 17 Sep 2026 22:32 WIB | Hukum dan Kriminal

Dendam selama 11 Tahun, Pemuda Surabaya Bunuh Pembunuh Ibunya di Sampang

  Semerusatu news.net, Sampang – Kasus pembunuhan terjadi di wilayah Kabupaten Sampang, Madura. Seorang pemuda berinisial AN (27), asal Surabaya, diamankan ap ...
Kamis, 17 Sep 2026 16:06 WIB | Hukum dan Kriminal

Mesin Kapal Hampir 1 Ton, Mengapa Hanya Satu Tersangka? Kuasa Hukum H. Utomo Soroti Penyitaan dan Barang Bukti ‎

‎Semerusatunews.net, Pati –Sebuah perkara dugaan pencurian komponen mesin kapal di wilayah hukum Polresta Pati menjadi sorotan Tim Kuasa Hukum H. Utomo. Bukan h ...
Kamis, 17 Sep 2026 16:01 WIB | Hukum dan Kriminal

Saksi Independen Buka Rangkaian Dugaan Pengeroyokan Louis Prasetya

  Semerusatunews.net, Surabaya – Kesaksian seorang sopir angkutan dalam sidang perkara dugaan pengeroyokan Louis Prasetya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu ( ...
Rabu, 16 Sep 2026 17:16 WIB | Hukum dan Kriminal

Profil AKBP Galih Bayu Raditya, Kasatlantas Polrestabes Surabaya yang Aktif Kawal Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas

  Semerusatu news.net, SURABAYA – Sosok AKBP Galih Bayu Raditya, S.I.K., M.M. menjadi salah satu pejabat yang memiliki peran penting dalam menjaga keamanan, ke ...
Selasa, 15 Sep 2026 13:30 WIB | Hukum dan Kriminal

Polres Probolinggo Kota Bantah Dugaan Penimbunan Solar Subsidi, Sebut Foto yang Beredar Merupakan Dokumentasi Lama

  Semerusatu news.net, PROBOLINGGO KOTA – Pemberitaan mengenai dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Subsidi di wi ...
Selasa, 15 Sep 2026 10:53 WIB | Hukum dan Kriminal

Pengunjung Rutan Medaeng Diduga Selundupkan Sabu untuk Calon Suami, Disembunyikan di Lapisan Tas

  Semerusatunews.net, Surabaya – Upaya penyelundupan narkotika ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng kembali berhasil di ...