x semerusatunews.net skyscraper
x semerusatunews.net skyscraper

Satreskrim Polres Blora bekuk komplotan pengeroyok di Jalan Blora-Cepu        

Avatar Redaksi

Hukum dan Kriminal

Semerusatunews.net , BLORA,CEPU - Satreskrim Polres Blora, Jawa Tengah, menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan brutal yang terjadi di Jalan Nasional Blora-Cepu, Kecamatan Cepu, Blora, sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

 

"Dari tujuh pelaku yang diamankan, terdiri atas dua pelaku dewasa, tiga anak berkonflik dengan hukum (ABH), dan dua orang berstatus saksi. Saat ini kami juga masih memburu dua pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui," kata Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto di Blora, Rabu.

 

Dua tersangka dewasa yang kini ditahan di Polsek Cepu masing-masing berinisial PDA (18) dan MA (18), keduanya warga Kecamatan Cepu. Sementara tiga pelaku di bawah umur, yakni MHNH (14), BS (15), dan RAB (16), ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Blora.

 

Kapolres menjelaskan kasus tersebut bermula dari ajakan tawuran melalui media sosial Instagram. Para pelaku kemudian berkumpul dan menunggu kelompok lawan di kawasan Jalan Nasional Blora-Cepu pada Minggu (3/5) dini hari.

 

Namun, korban berinisial MR (21), warga Kecamatan Sambong, yang melintas seorang diri justru dikira bagian dari kelompok lawan. Korban kemudian dihentikan dan dikeroyok secara bersama-sama menggunakan tangan kosong dan tendangan.

 

Tidak hanya melakukan penganiayaan, para pelaku juga merampas sejumlah barang milik korban, seperti helm, telepon genggam, jaket hoodie, dan kaos.

 

Dalam pengembangan kasus, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah celurit berwarna emas, dua unit sepeda motor, serta barang-barang milik korban yang sempat dibawa pelaku.

 

"Tersangka MA bahkan sempat mengacungkan celurit untuk mengintimidasi korban saat kembali ke lokasi kejadian," ujarnya.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian wajah, hidung berdarah, kepala benjol, serta luka lecet di sejumlah bagian tubuh.

 

"Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya.

 

Polisi juga mengimbau masyarakat dan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas media sosial remaja guna mencegah kejadi

an serupa terulang.(Ard)

Artikel Terbaru
Rabu, 05 Agu 2026 06:56 WIB | Politik dan Pemerintahan

Muiz Resmi dilantik Sebagai Ketua DPC Madas Sedarah Kabupaten Sampang

Semerusatunews.net, SAMPANG — Suasana penuh semangat dan kebersamaan mewarnai pelantikan pengurus Madura Asli (MADAS) Sedarah Dewan Pimpinan Cabang (DPC) K ...
Rabu, 05 Agu 2026 06:40 WIB | Hukum dan Kriminal

Kapolresta Sidoarjo Raih Tiga Besar Polisi Inovatif Hoegeng Awards 2026

Semerusatunews.net, Sidoarjo  - Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol. Christian Tobing mendapatkan penghargaan tiga besar kategori Polisi Inovatif di Hoegeng Awards ...
Selasa, 04 Agu 2026 18:44 WIB | Hukum dan Kriminal

Satreskrim Polresta Malang Kota Bongkar praktik penyalahgunaan BBM subsidi dengan modus modifikasi R2

  Semerusatunews.net, Malang – Satreskrim Polresta Malang Kota membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan modus modifikasi ke ...
Selasa, 04 Agu 2026 16:26 WIB | Hukum dan Kriminal

Polres Pasuruan Beri Klarifikasi Meninggalnya Korban Diduga Tersangka Judol, Komitmen Usut Tuntas dan Transparan.

  Semerusatunews.net, PASURUAN – Polres Pasuruan menyampaikan permohonan maaf kepada masyarakat Kabupaten Pasuruan atas peristiwa dugaan penganiayaan yang di ...
Selasa, 04 Agu 2026 16:17 WIB | Hukum dan Kriminal

Kapolresta Malang Kota Cek Dua SPPG Polri, Pastikan Standar Pemenuhan Gizi hingga Pengelolaan Limbah Berjalan Optimal.

    Semerusatunews.net, MALANG KOTA – Kapolresta Malang Kota Kombes Pol. Danang Setiyo P.S, melakukan pengecekan langsung ke dua Satuan Pelayanan Pemenuhan Gi ...
Selasa, 04 Agu 2026 16:16 WIB | Hukum dan Kriminal

Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., Dampingi Wamenhub Serahkan Santunan Korban KM Mutiara Sentosa

      Semerusatunews.net, SURABAYA – Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Drs. Nanang Avianto, M.Si., bersama Pejabat Utama (PJU) Polda Jatim mendampingi kunjungan ...