x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81
x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81

Satreskrim Polres Blora bekuk komplotan pengeroyok di Jalan Blora-Cepu        

Avatar Redaksi

Hukum dan Kriminal

Semerusatunews.net , BLORA,CEPU - Satreskrim Polres Blora, Jawa Tengah, menangkap tujuh orang yang diduga terlibat dalam kasus pengeroyokan brutal yang terjadi di Jalan Nasional Blora-Cepu, Kecamatan Cepu, Blora, sedangkan dua pelaku lainnya masih dalam pengejaran.

 

"Dari tujuh pelaku yang diamankan, terdiri atas dua pelaku dewasa, tiga anak berkonflik dengan hukum (ABH), dan dua orang berstatus saksi. Saat ini kami juga masih memburu dua pelaku lain yang identitasnya sudah diketahui," kata Kapolres Blora AKBP Wawan Andi Susanto di Blora, Rabu.

 

Dua tersangka dewasa yang kini ditahan di Polsek Cepu masing-masing berinisial PDA (18) dan MA (18), keduanya warga Kecamatan Cepu. Sementara tiga pelaku di bawah umur, yakni MHNH (14), BS (15), dan RAB (16), ditangani Unit PPA Satreskrim Polres Blora.

 

Kapolres menjelaskan kasus tersebut bermula dari ajakan tawuran melalui media sosial Instagram. Para pelaku kemudian berkumpul dan menunggu kelompok lawan di kawasan Jalan Nasional Blora-Cepu pada Minggu (3/5) dini hari.

 

Namun, korban berinisial MR (21), warga Kecamatan Sambong, yang melintas seorang diri justru dikira bagian dari kelompok lawan. Korban kemudian dihentikan dan dikeroyok secara bersama-sama menggunakan tangan kosong dan tendangan.

 

Tidak hanya melakukan penganiayaan, para pelaku juga merampas sejumlah barang milik korban, seperti helm, telepon genggam, jaket hoodie, dan kaos.

 

Dalam pengembangan kasus, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti berupa sebilah celurit berwarna emas, dua unit sepeda motor, serta barang-barang milik korban yang sempat dibawa pelaku.

 

"Tersangka MA bahkan sempat mengacungkan celurit untuk mengintimidasi korban saat kembali ke lokasi kejadian," ujarnya.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka lebam di bagian wajah, hidung berdarah, kepala benjol, serta luka lecet di sejumlah bagian tubuh.

 

"Para tersangka dijerat Pasal 170 ayat (2) KUHP tentang tindak kekerasan secara bersama-sama di muka umum dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara," ujarnya.

 

Polisi juga mengimbau masyarakat dan para orang tua agar meningkatkan pengawasan terhadap aktivitas media sosial remaja guna mencegah kejadi

an serupa terulang.(Ard)

Artikel Terbaru
Kamis, 17 Sep 2026 22:32 WIB | Hukum dan Kriminal

Dendam selama 11 Tahun, Pemuda Surabaya Bunuh Pembunuh Ibunya di Sampang

  Semerusatu news.net, Sampang – Kasus pembunuhan terjadi di wilayah Kabupaten Sampang, Madura. Seorang pemuda berinisial AN (27), asal Surabaya, diamankan ap ...
Kamis, 17 Sep 2026 16:06 WIB | Hukum dan Kriminal

Mesin Kapal Hampir 1 Ton, Mengapa Hanya Satu Tersangka? Kuasa Hukum H. Utomo Soroti Penyitaan dan Barang Bukti ‎

‎Semerusatunews.net, Pati –Sebuah perkara dugaan pencurian komponen mesin kapal di wilayah hukum Polresta Pati menjadi sorotan Tim Kuasa Hukum H. Utomo. Bukan h ...
Kamis, 17 Sep 2026 16:01 WIB | Hukum dan Kriminal

Saksi Independen Buka Rangkaian Dugaan Pengeroyokan Louis Prasetya

  Semerusatunews.net, Surabaya – Kesaksian seorang sopir angkutan dalam sidang perkara dugaan pengeroyokan Louis Prasetya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu ( ...
Rabu, 16 Sep 2026 17:16 WIB | Hukum dan Kriminal

Profil AKBP Galih Bayu Raditya, Kasatlantas Polrestabes Surabaya yang Aktif Kawal Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas

  Semerusatu news.net, SURABAYA – Sosok AKBP Galih Bayu Raditya, S.I.K., M.M. menjadi salah satu pejabat yang memiliki peran penting dalam menjaga keamanan, ke ...
Selasa, 15 Sep 2026 13:30 WIB | Hukum dan Kriminal

Polres Probolinggo Kota Bantah Dugaan Penimbunan Solar Subsidi, Sebut Foto yang Beredar Merupakan Dokumentasi Lama

  Semerusatu news.net, PROBOLINGGO KOTA – Pemberitaan mengenai dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Subsidi di wi ...
Selasa, 15 Sep 2026 10:53 WIB | Hukum dan Kriminal

Pengunjung Rutan Medaeng Diduga Selundupkan Sabu untuk Calon Suami, Disembunyikan di Lapisan Tas

  Semerusatunews.net, Surabaya – Upaya penyelundupan narkotika ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng kembali berhasil di ...