x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81
x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81

Satreskrim Polresta Malang Kota Bongkar praktik penyalahgunaan BBM subsidi dengan modus modifikasi R2

Avatar Redaksi

Hukum dan Kriminal

 

Semerusatunews.net, Malang – Satreskrim Polresta Malang Kota membongkar praktik penyalahgunaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi dengan modus modifikasi kendaraan hingga penggunaan barcode ilegal untuk membeli Pertalite secara berulang.

 

Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan tiga orang tersangka dari dua laporan polisi (LP), termasuk seorang oknum karyawan SPBU milik Pertamina yang diduga turut membantu aksi tersebut.

 

Kasatreskrim Polresta Malang Kota AKP Rahmad Aji Prabowo mengatakan, pengungkapan dilakukan pada Kamis pekan lalu di SPBU Pertamina Jalan Julius Usman Nomor 27, Kelurahan Kasin, Kecamatan Klojen, Kota Malang.

 

“Dalam pengungkapan ini kami mengamankan satu unit mobil yang dimodifikasi, satu unit sepeda motor, serta tiga tersangka dari dua laporan polisi berbeda. Saat ini seluruh tersangka sudah ditahan dan proses perkara berlanjut serta dikoordinasikan dengan jaksa penuntut umum,” ujar Aji.

 

Pada kasus pertama, polisi mengungkap praktik penimbunan BBM subsidi menggunakan mobil Daihatsu S89 warna merah metalik yang sudah dimodifikasi. Di dalam kendaraan itu ditemukan 23 jerigen yang terhubung langsung dengan tangki mobil, sehingga saat pengisian di SPBU, BBM mengalir otomatis ke jerigen-jerigen yang tersembunyi di dalam kendaraan.

 

Dua tersangka dalam kasus ini yakni ABS (29), warga Kecamatan Wagir, Kabupaten Malang, dan A (42), warga Kedungkandang, Kota Malang, yang merupakan oknum karyawan SPBU.

 

Saat diamankan, polisi menyebut kendaraan tersebut baru sempat mengisi 19 jerigen. Dengan kapasitas masing-masing 35 liter, total BBM yang nyaris dibawa mencapai ratusan liter. Polisi juga menemukan lima barcode yang digunakan pelaku, terdiri dari dua barcode milik pribadi dan tiga barcode yang dibeli secara daring.

 

“Barcodenya tidak sesuai dengan nomor polisi kendaraan yang digunakan. Seharusnya pihak SPBU menolak, tetapi tetap dilayani oleh oknum karyawan karena ada kerja sama dan tersangka memberi tips,” ungkapnya.

 

Dari hasil pemeriksaan, oknum karyawan SPBU tersebut diduga menerima imbalan dari tersangka utama sebesar Rp5.000 per jerigen setiap kali pengisian.

 

BBM subsidi yang dikumpulkan itu diduga dijual kembali ke pedagang bensin eceran dengan harga Rp10.700 per liter untuk meraup keuntungan.

 

Sementara pada kasus kedua, polisi menangkap RCYP (30), warga Muharto, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, yang menjalankan modus berbeda menggunakan sepeda motor.

 

Pelaku membeli BBM jenis Pertalite secara berulang di SPBU yang sama, lalu memindahkan bahan bakar ke dua jerigen berkapasitas 35 liter menggunakan selang, sebelum kembali antre mengisi ulang.

 

“Kalau yang motor dilakukan bolak-balik berkali-kali. Setelah isi, dipindah ke jerigen, lalu kembali lagi ke SPBU untuk isi lagi,” katanya.

 

Menurut pengakuan tersangka, praktik ilegal itu baru dilakukan sekitar lima kali. Namun polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan lain, termasuk dugaan keterlibatan SPBU lain.

 

Atas perbuatannya, para tersangka dijerat Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi sebagaimana diubah melalui Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, dengan ancaman pidana penjara maksimal enam tahun dan denda kategori V.

 

Meski melibatkan oknum pegawai, polisi memastikan operasional SPBU di Jalan Julius Usman tetap berjalan dan tidak ditutup. Namun pemeriksaan terhadap pemilik SPBU turut dilakukan untuk mendalami dugaan kelalaian maupun potensi keterlibatan lain.

 

Rahmad juga menegaskan penjualan BBM subsidi untuk dijual kembali, termasuk ke pengecer, merupakan tindakan terlarang. Penindakan serupa, kata dia, akan dilakukan bila ditemukan praktik serupa di lapangan.

 

“Kalau ada informasi terkait penjualan BBM subsidi secara ilegal, silakan disampaikan kepada kami. Akan kami tindaklanjuti,” ucapnya. (Ard)

Artikel Terbaru
Kamis, 17 Sep 2026 22:32 WIB | Hukum dan Kriminal

Dendam selama 11 Tahun, Pemuda Surabaya Bunuh Pembunuh Ibunya di Sampang

  Semerusatu news.net, Sampang – Kasus pembunuhan terjadi di wilayah Kabupaten Sampang, Madura. Seorang pemuda berinisial AN (27), asal Surabaya, diamankan ap ...
Kamis, 17 Sep 2026 16:06 WIB | Hukum dan Kriminal

Mesin Kapal Hampir 1 Ton, Mengapa Hanya Satu Tersangka? Kuasa Hukum H. Utomo Soroti Penyitaan dan Barang Bukti ‎

‎Semerusatunews.net, Pati –Sebuah perkara dugaan pencurian komponen mesin kapal di wilayah hukum Polresta Pati menjadi sorotan Tim Kuasa Hukum H. Utomo. Bukan h ...
Kamis, 17 Sep 2026 16:01 WIB | Hukum dan Kriminal

Saksi Independen Buka Rangkaian Dugaan Pengeroyokan Louis Prasetya

  Semerusatunews.net, Surabaya – Kesaksian seorang sopir angkutan dalam sidang perkara dugaan pengeroyokan Louis Prasetya di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu ( ...
Rabu, 16 Sep 2026 17:16 WIB | Hukum dan Kriminal

Profil AKBP Galih Bayu Raditya, Kasatlantas Polrestabes Surabaya yang Aktif Kawal Keselamatan dan Ketertiban Lalu Lintas

  Semerusatu news.net, SURABAYA – Sosok AKBP Galih Bayu Raditya, S.I.K., M.M. menjadi salah satu pejabat yang memiliki peran penting dalam menjaga keamanan, ke ...
Selasa, 15 Sep 2026 13:30 WIB | Hukum dan Kriminal

Polres Probolinggo Kota Bantah Dugaan Penimbunan Solar Subsidi, Sebut Foto yang Beredar Merupakan Dokumentasi Lama

  Semerusatu news.net, PROBOLINGGO KOTA – Pemberitaan mengenai dugaan praktik penimbunan dan penyalahgunaan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis Solar Subsidi di wi ...
Selasa, 15 Sep 2026 10:53 WIB | Hukum dan Kriminal

Pengunjung Rutan Medaeng Diduga Selundupkan Sabu untuk Calon Suami, Disembunyikan di Lapisan Tas

  Semerusatunews.net, Surabaya – Upaya penyelundupan narkotika ke dalam Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Surabaya atau Rutan Medaeng kembali berhasil di ...