Semerusatunews.net, Surabaya - Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum dan Polres jajaran Polda Jatim berhasil menggungkap kasus curas - curat - curanmor (3 C), selama periode Juli 2026.
Gelar press konference yang berlangsung di gedung Mahameru Mapolda Jatim, Jumat (31/7/2026) dihadiri Kabid Humas Kombes Jules Abraham Abast – Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Roy HM Sihombing, WadirReskrimum Polda Jatim AKBP Umar dan Kasubdit Jatanras Polda Jatim AKBP Arbaridi Jumhur.
Baca juga: Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Pembunuhan Manusia Silver, Dua Tersangka Diamankan
Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Roy HM Sihombing menyampaikan, bahwa hasil pengungkapan tercatat 178 kasus dan 206 tersangka ( rincian 199 laki dan 7 wanita).
Kasus yang diungkap itu dengan rincian Curat : 98 kasus, Curas 29 kasus, Curanmor 51 kasus.
Barang Bukti (BB) Uang tunai sebesar Rp 29.465.500, 7 unit kendaraan R4 (Curat 7 unit), 104 (seratus empat) unit kendaraan R2 ( Curas 8 unit dan Curat : 96 unit).
Selain itu juga 7 (tujuh) unit barang elektronik, 5,85 (lima koma delapan puluh lima) gram emas; 41 (empat puluh satu) buah kunci leter T; 7 (tujuh) bilah senjata tajam; senjata api (ungkap kasus Curat Polresta Malang Kota); 3 (satu) ekor hewan ternak Sapi, 1 ekor Kambing, 78 (tujuh puluh delapan) ekor Bebek, dan 10 (sepuluh) ekor Ayam (ungkap kasus Curat Polres Lumajang, Polresta Banyuwangi, Polres Blitar Kota, dan Polres Nganjuk).
Sedangkan pasal yang disangkakan dan ancaman hukuman kasus pencurian (curat, curas, dan curanmor) adalah pasal 476, 477, 479 KUHP dengan ancaman hukuman pidana maksimal 9 (sembilan) tahun.
Baca juga: Satlantas Polres Ngawi Tindak 16 Kendaraan dalam Patroli Hunting System
Dirreskrimum Polda Jatim menambahkan, bahwa ungkap kasus terbanyak dalam bulan Juli 2026 adalah Polrestabes Surabaya, Polres Pelabuhan Tanjung Perak, Polres Malang, dan Polresta Sumenep.
Sementara, dalam menciptakan situasi kamtibmas yang aman dan terkendali di wilayah Jawa Timur, Subdit Jatanras, Ditreskrimum, Polda Jatim dan Satreskrim Polres Jajaran melalui Satgas Unit Reaksi Cepat (URC) terus berupaya dalam memerangi kejahatan di masyarakat, yaitu dengan giat pengungkapan kasus curas, curat, dan curanmor (3C).
Tindakan hukum ini terus dilakukan secara terus menerus selama bulan Juli 2026 ini. Adapun tujuan dari giat pengungkapan kasus ini yaitu, tertangkapnya pelaku kejahatan khususnya pencurian (curas, curat, curanmor), yang meresahkan masyarakat baik yang dilakukan oleh perorangan maupun kelompok/sindikat.
Selain itu, tertangkapnya jaringan/sindikat kejahatan khususnya pencurian (curas, curat, curanmor), yang meresahkan masyarakat. Menekan angka kejahatan sesuai sasaran kegiatan. Terjaminnya stabilitas keamanan dan ketertiban masyarakat di wilayah Jawa Timur.
Dalam melaksanakan giat pengungkapan kasus 3C dan kejahatan jalanan lainnya melibatkan kekuatan personel yang terdiri dari Satgas Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum Polda Jatim. Satgas Unit Reaksi Cepat (URC) Satwil 39 Polres Jajaran.
(Red)
Editor : Redaksi