x semerusatunews.net skyscraper
x semerusatunews.net skyscraper

Kejari Surabaya Buka Peluang Seret Pihak Lain dalam Perkara TPPU Judi Online Jaka Purnama

Avatar Redaksi

Politik dan Pemerintahan

 

 

Semerusatunews.net,Surabaya -Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya membuka peluang adanya pihak lain dalam perkara Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judi online yang melibatkan terpidana Jaka Purnama.

 

Tri Anggoro Mukti Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Surabaya menerangkan, saat ini pihaknya masih terus melakukan penyelidikan terhadap jaringan pengelola judi online yang diduga terus berjalan. Termasuk melakukan penelusuran aset dan aliran dana lainnya.

 

 

Sebelumnya, selain dana hasil judi online yang ditemukan di ratusan rekening penampungan, pihaknya juga menemukan adanya aliran dana ke luar negeri senilai Rp29 miliar.

 

“Terpidana juga diketahui menggunakan uang hasil judi online untuk membeli sejumlah aset berupa apartemen di Batam, 300 lembar kulit ular, dan 800 lembar kulit biawak. Namun, sejumlah barang bukti itu, belum melakukan penyitaan karena masih dalam tahap pengembangan,” katanya, Rabu (29/7/2026).

 

Tri menambahkan, pengembangan perkara ini nantinya akan berpotensi menyeret pihak lain yang diduga memiliki keterkaitan dengan pengelolaan maupun aliran dana sampai hasil judi online.

 

Sementara itu, dalam pengembangan perkara ini, sebelumnya penyidik telah melimpahkan dua tersangka lain ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak Surabaya, untuk diproses perkara perjudian sebagai pemain judi online.

 

“Untuk pengembangan, kemarin ada dua tersangka pelaku judi online yang dilimpahkan ke Kejari Tanjung Perak. Mereka diproses sebagai pemain judi online. Sedangkan TPPU baru ada satu terdakwa yang diproses karena penelusuran penelusuran aset dan jaringan masih terus berlangsung,” ungkapnya.

 

Sebelumnya, Kejari Surabaya menyerahkan barang bukti senilai Rp9,05 miliar ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dari hasil Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) judi online atas nama Jaka Purnama terpidana yang kasusnya sudah inkracht di Pengadilan Negeri Surabaya.

 

Untuk diketahui, Jaka Purnama merupakan terpidana yang terbukti mengelola situs judi online serta mendirikan sejumlah perusahaan fiktif sebagai tempat penampungan dana hasil perjudian. Termasuk di antaranya, CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Sechipta.

 

Dari hasil penyelidikan diketahui bahwa sebagian dana juga dialirkan terpidana ke luar negeri, antara lain Malaysia dan Filipina, sebesar Rp29 miliar.

 

“Dana hasil perjudian itu juga digunakan untuk membeli sejumlah aset berupa apartemen di Batam, 300 lembar kulit ular, dan 800 lembar kulit biawak. Namun, kami belum melakukan penyitaan karena masih dalam tahap pengembangan,” jelasnya.

 

Barang bukti senilai Rp9,05 miliar, lanjut Tri, seluruhnya berasal dari saldo rekening yang telah disita dari ratusan rekening penampungan.

 

Dalam perkara ini, Jaka Purnama telah dijatuhi vonis 10 tahun penjara yang sebelumnya dituntut 11 tahun penjara oleh jaksa penuntut umum.(Red)

Artikel Terbaru
Minggu, 02 Agu 2026 15:29 WIB | Entertaiment

Periode Juli 2026, Tim Unit Reaksi Cepat(URC) Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap 178 Kasus 3 C dan 126 Tersangka

Semerusatunews.net, Surabaya - Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum dan Polres jajaran Polda Jatim berhasil menggungkap kasus curas - curat - curanmor (3 C), ...
Minggu, 02 Agu 2026 14:16 WIB | Entertaiment

Polres Probolinggo Kota Ungkap Kasus Pembunuhan Manusia Silver, Dua Tersangka Diamankan

Semerusatunews.net - Satreskrim Polres Probolinggo Kota Polda Jatim berhasil mengungkap kasus dugaan pembunuhan terhadap seorang pengamen manusia silver di ...
Minggu, 02 Agu 2026 14:14 WIB | Entertaiment

Satlantas Polres Ngawi Tindak 16 Kendaraan dalam Patroli Hunting System

NGAWI – Satlantas Polres Ngawi terus menggencarkan penindakan terhadap penggunaan knalpot tidak sesuai spesifikasi teknis (knalpot brong) melalui patroli h ...
Minggu, 02 Agu 2026 12:08 WIB | Politik dan Pemerintahan

Walikota Surabaya Eri Cahyadi Dorong Remunerasi ASN dan Kepala Daerah Berbasis Hasil, Bukan Jabatan

  Semerusatunews.net - Eri Cahyadi Ketua Dewan Pengurus Asosiasi Pemerintah Kota Seluruh Indonesia (APEKSI) periode 2025–2030 sekaligus Wali Kota Surabaya da ...
Minggu, 02 Agu 2026 10:59 WIB | Politik dan Pemerintahan

Kejari Surabaya Kebut Penyelidikan Kasus Pemasangan Jaringan Gas PT PGN Region lll

      Semerusatunews.net,SURABAYA, - Penyelidikan dugaan tindak pidana korupsi terkait proyek pemasangan jaringan gas (jargas) rumah tangga milik PT PGN di ...
Minggu, 02 Agu 2026 10:51 WIB | Entertaiment

Terpidana Penipuan Rp10 Miliar Mulia Wirjanto Ditangkap di Bali, Kejari Surabaya: Tak Ada Tempat Aman bagi Buronan

SURABAYA – Pelarian terpidana kasus penipuan modal usaha gula senilai Rp10 miliar, Mulia Wirjanto, akhirnya berakhir. Tim Tangkap Buron Kejaksaan Negeri S ...