Kejari Surabaya Setor Rp 9 Miliar Hasil Rampasan kasus Judi Online ke Negara

Reporter : Redaksi

Semerusatunews.net, Surabaya – Kejaksaan Negeri (Kejari) Surabaya menyetorkan barang bukti senilai Rp 9.051.209.000 ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Uang tersebut merupakan hasil rampasan perkara tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang berkaitan dengan judi online 188Bet atas nama terpidana Jaka Purnama.

 

Baca juga: Kunjungi Kejari Surabaya, Kajati Jatim Tekankan Integritas, Pengendalian Perkara, dan Pemulihan Aset

Kepala Kejari Surabaya Tri Anggoro Mukti mengatakan penyetoran dilakukan setelah putusan Pengadilan Negeri Surabaya Nomor 200/Pid.Sus/2026/PN Sby berkekuatan hukum tetap (inkracht).

 

“Barang bukti senilai Rp 9.051.209.000 yang berasal dari tindak pidana pencucian uang terkait judi online dirampas untuk negara dan hari ini kami setorkan ke kas negara sesuai putusan pengadilan,” kata Tri di Kantor Kejari Surabaya, Selasa (28/7/2026).

 

Selain mengeksekusi barang bukti, Kejari Surabaya juga telah mengeksekusi Jaka Purnama untuk menjalani hukuman 10 tahun penjara.

 

Tri menjelaskan, dana Rp 9,05 miliar tersebut merupakan sisa saldo rekening milik dua perusahaan yang digunakan sebagai penampungan hasil perjudian online, yakni CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Sechipta.

 

Menurutnya, Jaka Purnama merupakan pengelola situs judi online 188Bet yang mendirikan sejumlah perusahaan fiktif untuk menampung dan mengelola hasil kejahatan.

 

“Uang Rp 9.051.209.000 ini merupakan sisa saldo yang disita dari rekening CV Global Teknologi Digital dan CV Wira Tekno Sechipta yang dirampas untuk negara,” ujarnya.

Baca juga: Forum Internasional, Prof. Yusril dan Wakapolri Serukan Penguatan Kerangka Hukum Global untuk Lindungi Perempuan dan Ana

 

Penyidik juga menemukan sebagian dana hasil perjudian diduga mengalir ke luar negeri. Tri menyebut terpidana beberapa kali mentransfer uang ke rekening di Malaysia dan Filipina dengan nilai sekitar Rp 29 miliar.

 

Tak hanya itu, hasil penyelidikan mengungkap dugaan penggunaan uang hasil judi online untuk membeli sejumlah aset, di antaranya apartemen di Batam serta ratusan lembar kulit ular dan kulit biawak. Namun, aset-aset tersebut belum disita karena masih dalam proses pengembangan penyidikan.

 

Baca Juga : BI Jember Siapkan Rp1,93 Triliun Uang Tunai Jelang Idul Fitri 1447 H

Tri menegaskan pengusutan perkara belum berhenti. Kejari Surabaya masih menelusuri aset, aliran dana, serta pihak-pihak lain yang diduga terlibat dalam pengelolaan jaringan judi online 188Bet.

Baca juga: Pemkot Surabaya dan Pemkot Batam Perkuat Sinergi, Teken Kerjasama Digitalisasi hingga Kesehatan

 

“Terdapat ratusan rekening yang telah kami sita dengan nominal bervariasi. Seluruh dana yang disetorkan hari ini berasal dari saldo rekening tersebut,” katanya.

 

Dalam pengembangan perkara, dua tersangka lain telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Tanjung Perak untuk diproses dalam perkara perjudian. Sementara itu, perkara TPPU baru menjerat Jaka Purnama.

 

Jaka Purnama sebelumnya dituntut 11 tahun penjara. Namun, majelis hakim memvonisnya 10 tahun penjara. Karena tidak ada upaya banding dari jaksa maupun terpidana, putusan tersebut berkekuatan hukum tetap sehingga eksekusi barang bukti dapat dilakukan dan hasilnya disetorkan ke kas negara.

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru