Polda Jatim Kawal Pemulihan Balita Korban Dugaan Kekerasan, Kondisi Mulai Membaik

Reporter : Redaksi
Direktur Reserse PPA-PPO Polda Jawa Timur, Kombes Pol Ganis Setyaningrum memberikan keterangan saat ditemui di RSSA Malang.(2/9/2026)

 

Semerusatunews.net, MALANG — Kepolisian Daerah Jawa Timur memastikan proses pemulihan seorang balita berusia tiga tahun yang menjadi korban dugaan penelantaran dan kekerasan fisik mendapat pendampingan secara menyeluruh.

Baca juga: Jatanras Polda Jatim Bekuk Residivis Pencuri Truk di Pasuruan, Kendaraan Berhasil Dikembalikan ke Pemilik

 

Direktur Reserse Perlindungan Perempuan dan Anak serta Pemberantasan Perdagangan Orang (PPA-PPO) Polda Jatim, Kombes Pol Ganis Setyaningrum, bersama jajaran mendatangi Rumah Sakit dr Saiful Anwar (RSSA) Kota Malang untuk melihat langsung kondisi korban sekaligus memastikan kebutuhan penanganannya terpenuhi.

 

Ganis mengatakan, kedatangan jajaran kepolisian tidak sekadar untuk menjenguk korban. Pihaknya juga melakukan koordinasi dengan sejumlah instansi guna memetakan kebutuhan medis maupun psikologis selama proses pemulihan.

 

"Polisi fokus pada penanganan perkara dan berjejaring dengan semua pihak untuk pemulihan korban. Saat ini yang dilaporkan terkait penelantaran dan kekerasan, kekerasannya fisik," ujar Ganis.

 

Menurutnya, kondisi kesehatan korban saat ini menunjukkan perkembangan yang baik. Meski demikian, tim medis masih melakukan observasi untuk memastikan korban benar-benar pulih sebelum mendapatkan penanganan lanjutan.

 

Dalam proses tersebut, Polda Jatim melibatkan Dinas Sosial untuk melakukan asesmen terhadap kondisi korban, termasuk kebutuhan pendampingan akibat trauma yang dialami.

 

Asesmen juga dilakukan terhadap nenek korban berinisial LN (47). Pemeriksaan tersebut berkaitan dengan kemungkinan pengalihan hak pengasuhan setelah ibu korban, SM (21), ditetapkan sebagai tersangka.

 

SM ditetapkan sebagai tersangka bersama kekasihnya, MA (26), oleh Polresta Malang Kota. Keduanya diduga terlibat dalam kasus penelantaran dan kekerasan terhadap balita tersebut.

 

Peristiwa itu terungkap setelah korban ditemukan di depan rumah neneknya di kawasan Pandanwangi, Kecamatan Blimbing, Kota Malang, pada Jumat (21/8). Saat ditemukan, korban disebut berada dalam kondisi tidak sadarkan diri dan mengalami sejumlah luka serta memar pada bagian tubuh.

 

Baca juga: Mutasi & Rotasi Pejabat Polda Jatim: 13 Perwira Dimutasi, Termasuk Kapolres dan Wakapolresta Sidoarjo

Pihak kepolisian kini masih mendalami rangkaian kejadian tersebut, termasuk dugaan bahwa kekerasan terhadap korban telah terjadi berulang kali.

 

Apabila hasil asesmen menyatakan nenek korban mampu dan memenuhi persyaratan untuk menjalankan pengasuhan, maka pengasuhan dapat dialihkan kepadanya.

 

Namun, jika hasil asesmen menunjukkan kondisi nenek juga rentan atau tidak memungkinkan memberikan pengasuhan yang optimal, kepolisian bersama pihak terkait akan menyiapkan alternatif perlindungan melalui rumah aman.

 

"Kami akan hadir dengan rumah aman apabila neneknya juga rentan," kata Ganis.

 

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota Kompol Rahmad Aji Prabowo mengungkapkan, dari hasil pendalaman diketahui SM masih berstatus sebagai istri dari seorang pria yang saat ini menjalani hukuman terkait perkara narkotika.

 

Baca juga: Polda Jatim Luncurkan Posko Siaga Industri, Cegah Premanisme dan Jaga Iklim Investasi Rp72,7 Triliun.

Penyidik juga masih mendalami motif serta pola kekerasan yang diduga dilakukan terhadap korban.

 

Rahmad menyebut dugaan sementara, kekerasan tersebut berkaitan dengan kebiasaan korban yang sering mengompol maupun buang air di celana.

 

"Modus yang sedang kami dalami, berdasarkan hasil pemeriksaan, dugaannya karena korban sering mengompol dan buang air di celana," jelasnya.

 

Kasus tersebut kini terus ditangani penyidik Polresta Malang Kota. Selain memastikan proses hukum terhadap para tersangka berjalan, aparat bersama instansi terkait juga memprioritaskan keselamatan, kesehatan, serta masa depan korban.

 

Pendampingan terhadap balita tersebut menjadi bagian penting agar korban tidak hanya mendapatkan perawatan medis, tetapi juga memperoleh perlindungan dan pemulihan psikologis setelah mengalami dugaan kekerasan dan penelantaran.

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru