Semerusatunews.net, SIDOARJO — Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Timur memanggil seorang warga bernama Iwan untuk memberikan keterangan sebagai saksi dalam rangka penyelidikan dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan peternakan dan kesehatan hewan, perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, serta sumber daya air.
Pemanggilan tersebut tertuang dalam surat Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim Nomor: B/6855/VIII/RES.5./2026/Ditreskrimsus/Polda Jatim, tertanggal 27 Agustus 2026. Surat tersebut ditujukan kepada Sdr. Iwan di Sidoarjo dengan perihal “Undangan Klarifikasi.”
Berdasarkan dokumen yang diterima, penyelidikan dilakukan oleh Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim. Dalam surat disebutkan bahwa penyidik sedang melakukan penyelidikan terhadap dugaan terjadinya tindak pidana yang berkaitan dengan sejumlah aktivitas usaha.
Diduga Berkaitan dengan Aktivitas CV Rahasia Sang Juara
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa perkara yang sedang ditindaklanjuti berkaitan dengan aktivitas di CV Rahasia Sang Juara, yang beralamat di Perum Permata Megah Asri Blok F-1 RT 32/B, Buduran, Kabupaten Sidoarjo, dan/atau tempat lainnya pada kurun waktu tahun 2026.
Penyidik menyebut dugaan perbuatan yang tengah didalami antara lain berkaitan dengan penggunaan obat hewan tertentu pada ternak yang produknya untuk konsumsi manusia.
Selain itu, penyidik juga mencantumkan dugaan terkait pembuatan, penyediaan dan/atau peredaran obat hewan berupa sediaan biologik yang penyakitnya tidak ada di Indonesia dan/atau tidak memiliki nomor pendaftaran, tidak diberi label atau tanda, maupun tidak memenuhi standar mutu.
Surat tersebut juga mencantumkan dugaan persoalan pengelolaan limbah B3, termasuk kewajiban pihak yang menghasilkan limbah B3 untuk melakukan pengelolaan limbah yang dihasilkannya.
Tak hanya itu, penyidik juga menyelidiki dugaan adanya aktivitas dumping limbah dan/atau bahan ke media lingkungan hidup tanpa izin, serta dugaan penggunaan sumber daya air tanpa izin.
Iwan Diminta Hadir Sebagai Saksi
Untuk kepentingan penyelidikan dan proses tindak lanjut perkara, Iwan diminta hadir untuk memberikan keterangan kepada penyidik.
Dalam surat tersebut disebutkan bahwa pemeriksaan dijadwalkan:
Hari/Tanggal: Senin, 31 Agustus 2026
Pukul: 10.00 WIB
Tempat: Unit I Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Jatim.
Iwan diminta hadir menemui penyidik Kompol Tika Pusvitasari, S.H., S.I.K., M.Si. dan tim.
Penyidik juga meminta agar yang bersangkutan membawa sejumlah dokumen yang berkaitan dengan perkara tersebut.
Dokumen yang diminta antara lain dokumen perizinan umum, daftar produk yang diperjualbelikan, izin edar terkait produk yang diperjualbelikan, perizinan dan legalitas CV Rahasia Sang Juara, serta dokumen lainnya yang berhubungan dengan perkara.
Sejumlah Ketentuan Hukum Dicantumkan
Dalam surat undangan klarifikasi tersebut, Ditreskrimsus Polda Jatim mencantumkan sejumlah dasar hukum sebagai rujukan.
Di antaranya Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia, sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2026 tentang Perubahan Ketiga atas UU Nomor 2 Tahun 2002.
Surat juga mencantumkan Pasal 3 dan Pasal 618 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana, serta ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana.
Selain itu, tercantum pula sejumlah ketentuan dari UU Nomor 18 Tahun 2009 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, serta UU Nomor 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air, sebagaimana perubahan-perubahannya yang disebut dalam surat.
Dalam bagian rujukan juga disebutkan Laporan Informasi Nomor: LI/1860/VIII/RES.5./2026/Ditreskrimsus/Polda Jatim tanggal 10 Agustus 2026 dan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/3009/VIII/RES.5./2026/Ditreskrimsus/Polda Jatim tanggal 12 Agustus 2026.
Masih Tahap Penyelidikan
Pemanggilan Iwan dalam surat tersebut berstatus sebagai saksi untuk dimintai keterangan, sehingga belum dapat dimaknai sebagai penetapan tersangka maupun kesimpulan bahwa telah terjadi tindak pidana.
Klarifikasi tersebut merupakan bagian dari proses penyelidikan yang dilakukan aparat penegak hukum untuk memperoleh informasi dan dokumen yang diperlukan dalam mendalami dugaan perkara.
Dalam surat itu, Ditreskrimsus Polda Jatim juga mencantumkan kontak Kompol Tika Pusvitasari, S.H., S.I.K., M.Si. maupun AKP Doni Setiawan, S.H. apabila pihak yang dipanggil membutuhkan informasi lebih lanjut terkait pemeriksaan.
Surat ditandatangani oleh Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jatim selaku penyidik, Komisaris Besar Polisi Dodi Riyatman, S.I.K., S.H., M.M., M.H.
Menunggu Hasil Klarifikasi
Dengan adanya agenda klarifikasi pada Senin, 31 Agustus 2026, keterangan Iwan beserta dokumen yang dibawa akan menjadi bagian dari bahan penyidik dalam mendalami perkara tersebut.
Hasil klarifikasi nantinya dapat membantu penyidik untuk menentukan langkah hukum selanjutnya berdasarkan fakta, keterangan para pihak, dokumen, serta alat bukti yang diperoleh selama proses penyelidikan.
Semeru Satu News akan terus mengikuti perkembangan perkara tersebut dan memberikan informasi berdasarkan keterangan resmi dari pihak-pihak yang berwenang.
berdasarkan isi surat undangan klarifikasi yang terlihat pada dokumen yang diterima. Status perkara masih dalam tahap penyelidikan, sehingga seluruh dugaan yang tercantum dalam surat harus dipandang sebagai materi yang sedang didalami penyidik dan belum meru
pakan putusan atau kesimpulan bersalah terhadap pihak mana pun.(Red)
Editor : Redaksi