Suriani Resmi Laporkan Dugaan Penggelapan Uang Rp90 Juta ke Polresta Banjarmasin, Refund Dari PT ISAN Baru Rp25 Juta

Reporter : Redaksi

Semerusatunews.net, Banjarmasin — Persoalan terkait pengembalian uang muka dalam kerja sama jasa penyewaan kapal berujung pada pengaduan ke Polresta Banjarmasin. Suriani tercatat mengajukan pengaduan terkait dugaan tindak pidana penggelapan dengan nilai kerugian material yang disebut mencapai Rp90 juta. Berdasarkan dokumen Tanda Bukti Pengaduan Nomor: STTP/293/IX/2026/Reskrim, pengaduan tersebut diterima pada Selasa, 2 September 2026 oleh penyidik Polresta Banjarmasin. Dalam dokumen pengaduan, nama Fery Sugiarto alias Vito disebut dalam kronologi sebagai pihak yang berkomunikasi dengan Suriani terkait penyediaan jasa sewa kapal untuk mengangkut pupuk sekitar 1.000 ton, dengan rencana pengiriman dari Bontang menuju Kumai. Suriani menerangkan dalam pengaduannya bahwa dirinya diminta membayar uang muka sebesar 25 persen, yang disebut kurang lebih senilai Rp90 juta. Namun, dalam proses selanjutnya, menurut kronologi yang dituangkan dalam dokumen pengaduan, kapal tersebut disebut tidak dapat mengangkut pupuk sebanyak 1.000 ton dan hanya mampu mengangkut sekitar 700 ton. Kondisi tersebut kemudian disebut menyebabkan pembatalan pemuatan pupuk. Suriani menyebut terdapat janji pengembalian uang muka yang telah dibayarkan. Akan tetapi, hingga pengaduan dibuat, uang yang disebut telah dikembalikan baru sebesar Rp25 juta. Dengan demikian, berdasarkan keterangan dalam dokumen tersebut, masih terdapat sekitar Rp65 juta yang menurut Suriani belum dikembalikan. Dalam pemberitaan ini, Fery Sugiarto juga disebut sebagai Direktur PT Inti Samudra Abdi Nusantara (PT ISAN). Persoalan tersebut kemudian dikaitkan dengan penyelesaian kewajiban pembayaran dalam kerja sama yang dipersoalkan oleh Suriani. Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Inti Samudra Abdi Nusantara (PT ISAN) melalui Direktur Fery Sugiarto belum memberikan pernyataan atau keterangan resmi terkait persoalan pengaduan tersebut. Redaksi tetap membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Fery Sugiarto maupun pihak PT ISAN untuk memberikan penjelasan mengenai duduk perkara serta penyelesaian pembayaran yang dipersoalkan. Pengaduan tersebut selanjutnya menjadi kewenangan aparat kepolisian untuk melakukan pendalaman dan penanganan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru