Walikota Surabaya Eri Cahyadi tegaskan evaluasi total proyek gorong gorong yang ada di Surabaya.

Reporter : Redaksi

Semerusatunews.net, Surabaya - Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menghentikan sementara seluruh proyek gorong-gorong setelah dua lansia pengendara motor tercebur ke proyek saluran air di Jalan Margorejo Indah, depan Plaza Marina, Jumat (12/6/2026) malam. Insiden itu menyebabkan Laila Endriati meninggal dunia, sementara suaminya, Edi Parlin, selamat.

 

Baca juga: Proyek Dana Kelurahan Asemrowo Surabaya Disorot, Diduga Terjadi Penyimpangan Proyek Infrastruktur.

Ia memberi waktu dua hari atau sampai Kamis (18/6/2026) kepada Asisten 2, Kepala Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM), dan pimpinan proyek (Pimpro) untuk melihat seluruh proyek yang sudah berjalan di Surabaya agar dihentikan dulu. Kemudian menyepakati pengerukan dilakukan secara bertahap.

 

 

Menurutnya, ada beberapa poin krusial yang wajib dievaluasi dan dipenuhi seluruh pelaksana proyek. Yakni, kontraktor dilarang melakukan pengerukan jalan yang terlalu panjang sekaligus. Pengerukan harus dilakukan bertahap dengan jarak pendek.

 

Baca juga: Digugat Rp25 Miliar soal Ruko Ngagel, Walikota Surabaya Tak gentar Dan Siap Hadapi Sendiri.

 

"Saya enggak mau lagi ada dikeruk panjang itu, enggak mau. Maka, pengerukannya itu berapa meter, selesai, ditutup, baru gerak lagi, gerak lagi," kata Eri kepada wartawan, Rabu (17/6/2026).

 

Selain itu, ia meminta setiap titik pengerukan wajib dipasang pembatas (barrier) yang rapat tanpa celah, dan wajib dipasang lampu rotari (lampu putar) penanda agar lokasi proyek terlihat jelas dari jauh oleh pengendara, terutama saat malam hari.

 

"Material box culvert yang belum terpasang tidak boleh diletakkan di titik yang buta (blind spot), seperti di dekat belokan jalan, atau pintu keluar fasilitas umum seperti SPBU, karena dapat menghalangi pandangan pengendara," jelasnya.(Red)

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru