Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi Diminta Tindak Tegas, Dugaan Lahan Pemkot di Kyai Tambak Deres Dipakai Warung Kopi

Reporter : Redaksi
dok.semerusatunews.net

SURABAYA – Dugaan pemanfaatan lahan milik Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya untuk kepentingan usaha warung kopi (warkop) di Jalan Kyai Tambak Deres Nomor 134, Kelurahan Bulak, Kecamatan Bulak, Surabaya, menjadi sorotan masyarakat.

 

Baca juga: Diduga Lahan Pemkot Surabaya di Kyai Tambak Deres Dipakai Warung Kopi, RT Sebut Ada Kontrak Rp15 Juta

Lahan yang diduga merupakan aset Pemkot Surabaya tersebut disebut digunakan untuk kegiatan usaha pribadi. Kondisi ini memunculkan pertanyaan terkait status, peruntukan, serta legalitas pemanfaatan lahan tersebut.

 

Saat diklarifikasi, pihak RT setempat menyampaikan bahwa lokasi tersebut disebut telah memiliki kontrak dengan Pemerintah Kota Surabaya. Menurut keterangan RT, nilai kontrak pemanfaatan lahan tersebut mencapai Rp15 juta untuk jangka waktu satu tahun.

 

Namun demikian, hingga kini belum diketahui secara jelas siapa pihak yang tercantum dalam kontrak, luas lahan yang dimanfaatkan, dasar penetapan nilai kontrak Rp15 juta per tahun, serta apakah penggunaan lahan sebagai warung kopi memang sesuai dengan peruntukan yang tercantum dalam kontrak.

 

Selain persoalan legalitas usaha, fungsi lahan tersebut juga menjadi perhatian. Lokasi tersebut sebelumnya diperuntukkan sebagai fasilitas umum (fasum) dan area parkir bagi pengguna lapangan futsal. Apabila sebagian lahan digunakan untuk kegiatan usaha, pengguna maupun pengunjung lapangan futsal praktis berpotensi tidak memiliki area parkir yang layak.

 

Baca juga: Kapolres Pelabuhan Tanjung Perak Silaturahmi ke Wali Kota Surabaya jalin sinergitas.

Kondisi tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius dari Pemkot Surabaya. Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi diminta untuk turun tangan dan melakukan pengecekan serta mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pemanfaatan aset daerah yang tidak sesuai dengan peruntukan atau ketentuan yang berlaku.

 

Pemkot Surabaya melalui instansi terkait juga diharapkan dapat memberikan penjelasan secara terbuka mengenai status lahan, dokumen kontrak, pihak yang melakukan pemanfaatan, nilai sewa, dasar hukum, serta peruntukan lahan tersebut.

 

Jika pemanfaatan lahan tersebut memang telah melalui prosedur resmi sesuai ketentuan Barang Milik Daerah (BMD), maka informasi tersebut perlu disampaikan secara transparan kepada masyarakat agar tidak menimbulkan dugaan maupun polemik.

Baca juga: Wali Kota Eri Cahyadi Dorong Ratusan Pelajar Jadi Pemimpin Berkarakter,saat hadiri MPLS SRT 2 Surabaya.

 

Sebaliknya, apabila ditemukan adanya penggunaan aset daerah yang tidak sesuai dengan kontrak atau ketentuan yang berlaku, Pemkot Surabaya diharapkan segera melakukan penertiban dan mengambil langkah sesuai aturan.

 

Redaksi masih membuka ruang klarifikasi dan hak jawab kepada pihak RT, pengelola warung kopi, BPKAD, Pemerintah Kota Surabaya, maupun pihak terkait lainnya untuk memberikan penjelasan mengenai status, kontrak, serta penggunaan lahan tersebut.(Ard)

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru