Semerusatunews.net, Surabaya – Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menegaskan penanganan dugaan penyerobotan dan intimidasi terhadap sebuah ruko di kawasan Ngagel Rejo kini sepenuhnya berada di tangan aparat penegak hukum. Ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan tidak menyelesaikan sengketa dengan aksi premanisme.
Baca juga: Walikota Surabaya dampingi Maruarar Sirait Umumkan Lokasi Semifinal dan Final Piala Presiden 2026.
Sikap tersebut disampaikan Eri setelah melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Sidak dilakukan menyusul laporan adanya dugaan pendudukan paksa oleh sekelompok oknum organisasi masyarakat (ormas).
“Jangan menggunakan kekerasan. Indonesia ini negara hukum. Jangan mau menang sendiri dan jangan memakai kekuatan premanisme. Selesaikan lewat jalur hukum,” tegas Eri.
Menurut Eri, sengketa bermula ketika pemilik baru membeli ruko tersebut secara sah melalui lelang resmi Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) atas aset Bank BRI. Namun, pemilik lama diduga tidak menerima hasil lelang dan mendatangkan sekelompok orang untuk menguasai serta merusak bangunan.
Karena itu, Eri meminta pemilik ruko segera melaporkan dugaan tindak pidana tersebut ke kepolisian agar penanganannya dilakukan secara transparan dan sesuai prosedur.
Baca juga: Walikota Surabaya Eri Cahyadi Dorong Remunerasi ASN dan Kepala Daerah Berbasis Hasil, Bukan Jabatan
“Yang diambil paksa kemarin, saya minta lapornya langsung ke polisi. Laporan sudah masuk dan saat ini sedang diproses kepolisian,” ujarnya.
Eri juga memastikan Pemerintah Kota Surabaya bersama Satgas Anti-Premanisme tidak akan memberikan toleransi terhadap segala bentuk intimidasi maupun penguasaan aset secara ilegal yang dapat mengganggu keamanan dan iklim investasi di Kota Pahlawan.
Ia menegaskan Satgas Anti-Premanisme akan langsung turun apabila kembali ditemukan upaya pendudukan paksa atau gangguan ketertiban di lokasi.
“Kalau ada aksi seperti itu lagi, ya kita tangkap. Selesaikan saja lewat jalur hukum yang berlaku,” tegasnya.
Eri berharap proses hukum yang didukung rekaman CCTV serta pengawalan kepolisian dapat memberikan kepastian hukum bagi para pihak sekaligus menjamin rasa aman bagi pemilik aset dan investor di Surabaya.
“Saya berharap persoalan ini bisa diselesaikan secara hukum sehingga memberikan kejelasan bagi kedua belah pihak,” pungkasnya. (Ard)
Editor : Redaksi