Semerusatunews.net, SURABAYA – Kejaksaan Negeri (Kejari) Tanjung Perak melalui Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) menggelar rapat koordinasi terkait bantuan hukum nonlitigasi mengenai permasalahan aset tanah milik Pemerintah Kota Surabaya yang berada di Kelurahan Tambak Wedi, Kecamatan Kenjeran, Kamis (4/8/2026).
Rapat yang berlangsung mulai pukul 11.00 WIB di Kantor Pengacara Negara Kejaksaan Negeri Tanjung Perak tersebut membahas status kepemilikan aset tanah pemerintah, riwayat perolehannya, hingga berbagai dinamika yang berkembang di tengah masyarakat.
Berdasarkan dokumen resume rapat yang diterima, Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Surabaya menyampaikan bahwa tanah yang menjadi objek pembahasan merupakan aset Pemerintah Kota Surabaya yang diperoleh pada tahun 1980 melalui proses tukar-menukar antara Pemerintah Kota Surabaya dengan PT Sarana Wisma Permai.
Dalam dokumen tersebut juga dijelaskan bahwa aset tersebut kemudian diterbitkan Sertifikat Hak Pakai Nomor 6202/T/1990 dengan luas sekitar 38.650 meter persegi.
Selain menjelaskan riwayat perolehan aset, BPKAD juga menyampaikan telah melakukan peninjauan lokasi serta memasang papan penanda aset di kawasan Tambak Wedi Baru Gang 3. Namun, proses pemasangan papan aset disebut sempat mendapat hambatan karena adanya penolakan atau resistensi dari sejumlah warga.
Sementara itu, pihak Kelurahan Tambak Wedi menyampaikan bahwa selama ini sering ditemukan adanya pihak-pihak yang mengaku sebagai ahli waris dari seseorang bernama R. Soetopo atas tanah yang berada di wilayah Kelurahan Tambak Wedi.
Dalam rapat tersebut, seorang peserta bernama Slamet turut menyampaikan pandangannya mengenai sejarah kepemilikan tanah di kawasan tersebut.
Menurut resume rapat, ia menjelaskan bahwa masih terdapat sengketa kepemilikan serta dinamika yang memerlukan proses klarifikasi lebih lanjut.
Slamet juga mengusulkan agar Suheriyanto, yang disebut sebagai anak angkat dari R. Soetopo dan mengklaim memiliki bukti kepemilikan atas tanah dimaksud, diundang dalam rapat berikutnya agar dapat memberikan penjelasan secara langsung beserta dokumen yang dimiliki.
Selain itu, Slamet menyatakan kesediaannya untuk membawa bukti kepemilikan atas rumah tinggalnya pada pertemuan selanjutnya sebagai bagian dari proses klarifikasi.
Dari hasil pembahasan tersebut, rapat menyepakati bahwa akan dilakukan rapat lanjutan guna memperdalam pembahasan serta mengumpulkan dokumen maupun keterangan dari seluruh pihak yang berkepentingan.
Pertemuan lanjutan diharapkan dapat memberikan kejelasan mengenai status hukum aset pemerintah sekaligus menjadi langkah penyelesaian secara nonlitigasi dengan mengedepankan asas kepastian hukum, transparansi, dan musyawarah.
Meski demikian, isi resume rapat tersebut merupakan rangkuman hasil pembahasan internal dan belum merupakan putusan hukum yang menetapkan hak kepemilikan atas objek tanah dimaksud. Status kepemilikan maupun klaim para pihak tetap bergantung pada pembuktian dokumen serta proses hukum yang berlaku apabila diperlukan.
Kasus ini menjadi perhatian karena berkaitan dengan aset pemerintah daerah yang memiliki nilai strategis. Seluruh pihak yang terlibat diharapkan dapat menghadirkan dokumen pendukung pada agenda rapat berikutnya sehingga proses verifikasi dapat dilakukan secara menyeluruh dan objektif. (slamet)
Editor : Redaksi