x semerusatunews.net skyscraper
x semerusatunews.net skyscraper

Diduga Tanpa Izin Lengkap, Aktivitas Galian C di Mantup Lamongan Dikeluhkan Warga, Polisi Akan Lakukan Penyelidikan

Avatar Redaksi

Hukum dan Kriminal

Semerusatunews.net, Lamongan – Aktivitas tambang galian C yang diduga beroperasi tanpa dilengkapi perizinan di kawasan Jalan Raya Mantup, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, menjadi sorotan masyarakat. Selain diduga telah berlangsung cukup lama, lokasi tambang tersebut juga berada hanya berjarak puluhan meter dari Mapolsek Mantup.

 

Sejumlah warga mengaku resah atas aktivitas penambangan yang dilakukan hampir setiap hari. Mereka khawatir kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mempercepat terjadinya erosi, hingga memicu longsor yang dapat membahayakan permukiman warga di sekitar lokasi.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, hingga saat ini muncul dugaan bahwa aktivitas pertambangan tersebut belum mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh instansi berwenang.

 

Untuk memperoleh konfirmasi, awak media telah menghubungi Kasat Reskrim  Polres Lamongan AKP Adimas Firmansyah melalui pesan WhatsApp. Menanggapi informasi tersebut, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan. 

 

"Oke kita lidik, makasih informasinya, main ke kantor kalau ada waktu, nanti kita lidik dulu Mas, saya masih baru juga di sini, makasih infonya, oke Bro," tulis Kasat Reskrim dalam balasan WhatsApp kepada awak media. (Senin 3/8/26)

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa aparat kepolisian telah menerima informasi dari masyarakat dan media serta berencana melakukan langkah penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan tersebut.

 

Apabila benar terbukti menjalankan usaha pertambangan tanpa izin yang sah, pelaku dapat dikenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

 

Selain itu, kegiatan usaha pertambangan pada umumnya wajib memenuhi berbagai persyaratan, antara lain:

 

Memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau bentuk perizinan lain yang berlaku sesuai ketentuan.

 

Memiliki Persetujuan Lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

 

Memiliki dokumen pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai skala kegiatan.

 

Memenuhi ketentuan keselamatan pertambangan, reklamasi, dan pascatambang.

 

Memenuhi kewajiban perpajakan, retribusi, dan ketentuan teknis lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

 

 

Apabila aktivitas pertambangan dilakukan tanpa perizinan yang diwajibkan atau mengakibatkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan, penegak hukum juga dapat menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan-perubahannya, apabila unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan.

 

Warga berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas tambang tersebut. Menurut mereka, apabila aktivitas terus berlangsung tanpa pengawasan yang memadai, dikhawatirkan akan memperparah kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana bagi masyarakat sekitar.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pengelola tambang terkait dugaan belum lengkapnya perizinan maupun legalitas operasional kegiatan tersebut. Oleh karena itu, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi agar pemberitaan tetap berimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik. (Tim)

Artikel Terbaru
Senin, 03 Agu 2026 18:05 WIB | Entertaiment

Diduga Belum Kantongi Izin Teknis, Pemasangan Tiang Jaringan di Krembung Sidoarjo Jadi Sorotan

SIDOARJO – Aktivitas pemasangan tiang jaringan internet yang diduga milik FiberStar di sepanjang Jalan Raya Ploso, Kecamatan Krembung, Kabupaten Sidoarjo, m ...
Senin, 03 Agu 2026 17:45 WIB | Hukum dan Kriminal

Bongkar Mafia BBM Subsidi, Satreskrim Polres Probolinggo Diganjar Penghargaan Kapolda Jatim.

    Semerusatunews.net, PROBOLINGGO – Prestasi gemilang ditorehkan jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Probolinggo. Atas keberhasilan men ...
Senin, 03 Agu 2026 17:15 WIB | Hukum dan Kriminal

Residivis asal Rangkah Diciduk Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya Bersama 14 Poket Sabu.

Semerusatunews.net, Surabaya – Bukannya bertobat usai menghirup udara bebas, VR (32), seorang residivis kasus narkoba asal Jalan Rangkah, Kecamatan Tambaksari, ...
Senin, 03 Agu 2026 17:01 WIB | Hukum dan Kriminal

Kapolrestabes Surabaya Kombes pol Luthfie Sulistiawan Perintahkan Anggota Tindak Tegas Pelaku Kejahatan Jalanan

Semerusatunews.net, Surabaya - Maraknya aksi kejahatan jalanan seperti jambret, begal, gangster, maling, hingga pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) membuat ...
Senin, 03 Agu 2026 16:14 WIB | Politik dan Pemerintahan

Walikota Surabaya Eri Cahyadi Buka Seleksi Dirut KBS Secara Nasional, Tekankan Akuntabilitas dan Integritas

Semerusatunews.net, SURABAYA – Pemerintah Kota Surabaya membuka kesempatan seluas-luasnya bagi profesional dari seluruh Indonesia untuk mengikuti seleksi D ...
Senin, 03 Agu 2026 11:51 WIB | Hukum dan Kriminal

Kejati Jatim Sita Uang Pungli Rp8,44 Miliar, Fortuner, dan Emas dalam Kasus ESDM dari tersangka ED

Semerusatunews.net,surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi pungutan liar (pungli) perizinan di Dinas E ...