x semerusatunews.net skyscraper
x semerusatunews.net skyscraper

Polrestabes Surabaya Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Perkara Restorative Justice,469 Kasus Selesai Sejak 2023

Avatar Redaksi

Hukum dan Kriminal

Semerusatunees.net, Surabaya – Polrestabes Surabaya melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika pada Kamis (30/7/2026) pukul 10.00 WIB. Kegiatan tersebut berlangsung di depan Gedung Anindita Polrestabes Surabaya sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam penegakan hukum serta transparansi terhadap penanganan perkara narkotika.

 

 

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dari sejumlah perkara tindak pidana narkotika yang telah memperoleh ketetapan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

Sabu seberat 68,31 gram.

Ganja seberat 183,85 gram.

53 butir pil ekstasi.

Tembakau sintetis seberat 29,17 gram.

 

 

Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari upaya Polrestabes Surabaya untuk memastikan seluruh barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum atau memperoleh ketetapan penyelesaian tidak disalahgunakan serta dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.

Selain kegiatan pemusnahan barang bukti, Polrestabes Surabaya juga memaparkan capaian penanganan perkara narkotika melalui mekanisme Restorative Justice selama kurun waktu 1 Januari 2023 hingga 30 Juni 2026.

 

 

Dalam periode tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menyelesaikan 469 perkara melalui mekanisme Restorative Justice, dengan rincian:

Tahun 2023: 5 perkara.

Tahun 2024: 44 perkara.

Tahun 2025: 272 perkara.

Periode Januari–Juni 2026: 148 perkara.

Dari total 469 perkara tersebut, sebanyak 663 tersangka telah memperoleh penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice, yang terdiri atas 592 tersangka laki-laki dan 71 tersangka perempuan.

 

 

Data tersebut menunjukkan peningkatan penerapan mekanisme Restorative Justice dalam penanganan perkara narkotika yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Mekanisme ini diterapkan secara selektif, terutama terhadap penyalah guna narkotika yang memenuhi syarat untuk memperoleh rehabilitasi dan penyelesaian hukum di luar proses peradilan pidana konvensional.

 

 

Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti serta penyampaian data penanganan perkara tersebut, Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus mengedepankan pendekatan hukum yang berkeadilan, transparan, dan humanis sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Artikel Terbaru
Kamis, 30 Jul 2026 14:22 WIB | Entertaiment

AIR MATA PERPISAHAN: KOMBES KETUT AGUS TINGGALKAN BALI, RESMI JADI PEMERIKSA PROPAM MADYA TK.III DIV PROPAM MABES POLRI

AIR MATA PERPISAHAN: KOMBES KETUT AGUS TINGGALKAN BALI, RESMI JADI PEMERIKSA PROPAM MADYA TK.III DIV PROPAM MABES POLRI DENPASAR –  Ruang Rupatama Polda Bali d ...
Kamis, 30 Jul 2026 12:56 WIB | Hukum dan Kriminal

KAPOLDA BALI PIMPIN UPACARA PENYERAHAN JABATAN KAROLOG POLDA BALI

Semerusatunews.net,Denpasar-Kapolda Bali Irjen Pol. Daniel Adityajaya, S.H., S.I.K., M.Si., memimpin Upacara Penyerahan Jabatan Kepala Biro Logistik (Karolog) ...
Kamis, 30 Jul 2026 11:15 WIB | Hukum dan Kriminal

Dirlantas Polda Jatim Tegaskan Pelayanan Prima, Kombes Pol Rahmat Hakim Instruksikan Seluruh Berkas Lengkap Satu Hari

Semerusatunews.net – Surabaya, Direktur Lalu Lintas Direktorat Lalu Lintas Polda Jawa Timur, Kombes Pol Rahmat Hakim, S.I.K., M.H., memimpin langsung p ...
Kamis, 30 Jul 2026 08:52 WIB | Entertaiment

Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Kunjungi Lapas Kelas IIA Binjai, Perkuat SDM dan Transformasi Organisasi

Binjai – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Binjai menerima kunjungan kerja Staf Khusus Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Bidang Penguatan SDM dan T ...
Rabu, 29 Jul 2026 23:40 WIB | Hukum dan Kriminal

Kasus Pengeroyokan dan Pengerusakan Dua Wartawan di Lamongan Masuk Tahap Penyelidikan

semerusatunews.net – Surabaya, Kasus dugaan pengeroyokan dan pengerusakan yang dialami dua wartawan asal Surabaya saat melakukan investigasi di Desa Sumengko, K ...
Rabu, 29 Jul 2026 17:07 WIB | Entertaiment

Polres Bondowoso Berhasil Ungkap Kasus Pencurian dan Percobaan Pembobolan ATM*

Bondowoso-Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bondowoso mengamankan seorang pemuda berinisial AF (18), warga Kecamatan Jambesari Darussholah, Kabupaten ...