x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81
x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81

Polrestabes Surabaya Musnahkan Barang Bukti Narkotika Hasil Perkara Restorative Justice,469 Kasus Selesai Sejak 2023

Avatar Redaksi

Hukum dan Kriminal

Semerusatunees.net, Surabaya – Polrestabes Surabaya melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika pada Kamis (30/7/2026) pukul 10.00 WIB. Kegiatan tersebut berlangsung di depan Gedung Anindita Polrestabes Surabaya sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam penegakan hukum serta transparansi terhadap penanganan perkara narkotika.

 

 

Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dari sejumlah perkara tindak pidana narkotika yang telah memperoleh ketetapan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

 

Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:

Sabu seberat 68,31 gram.

Ganja seberat 183,85 gram.

53 butir pil ekstasi.

Tembakau sintetis seberat 29,17 gram.

 

 

Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari upaya Polrestabes Surabaya untuk memastikan seluruh barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum atau memperoleh ketetapan penyelesaian tidak disalahgunakan serta dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.

Selain kegiatan pemusnahan barang bukti, Polrestabes Surabaya juga memaparkan capaian penanganan perkara narkotika melalui mekanisme Restorative Justice selama kurun waktu 1 Januari 2023 hingga 30 Juni 2026.

 

 

Dalam periode tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menyelesaikan 469 perkara melalui mekanisme Restorative Justice, dengan rincian:

Tahun 2023: 5 perkara.

Tahun 2024: 44 perkara.

Tahun 2025: 272 perkara.

Periode Januari–Juni 2026: 148 perkara.

Dari total 469 perkara tersebut, sebanyak 663 tersangka telah memperoleh penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice, yang terdiri atas 592 tersangka laki-laki dan 71 tersangka perempuan.

 

 

Data tersebut menunjukkan peningkatan penerapan mekanisme Restorative Justice dalam penanganan perkara narkotika yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Mekanisme ini diterapkan secara selektif, terutama terhadap penyalah guna narkotika yang memenuhi syarat untuk memperoleh rehabilitasi dan penyelesaian hukum di luar proses peradilan pidana konvensional.

 

 

Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti serta penyampaian data penanganan perkara tersebut, Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus mengedepankan pendekatan hukum yang berkeadilan, transparan, dan humanis sesuai dengan kebijakan yang berlaku.

Artikel Terbaru
Minggu, 13 Sep 2026 08:24 WIB | Hukum dan Kriminal

Belasan Calon Jemaah Umrah Asal Situbondo Gagal Berangkat, Di Duga PT Kiswah Haramain Travelindo  Lakukan Penipuan

  Semerusatu news.netSITUBONDO — Belasan calon jemaah umrah asal Kabupaten Situbondo menyatakan kecewa dan keberatan setelah gagal berangkat ke Tanah Suci. Me ...
Sabtu, 12 Sep 2026 19:38 WIB | Hukum dan Kriminal

Kapolda Jatim memimpin prosesi peletakan batu pertama pembangunan Mako Brimob di Pasuruan.

  Semerusatunews.net, Pasuruan - Kepolisian Daerah Jawa Timur (Polda Jatim) memulai pembangunan Markas Komando (Mako) Kompi 2 Batalyon B Pelopor di Pasuruan. ...
Sabtu, 12 Sep 2026 12:16 WIB | Hukum dan Kriminal

Polsek Wonocolo Sigap Tangkap Penipuan Berkedok Sewa Sepeda Motor di Graha BNI Siwalan Kerto

  Semerusatunews.net, SURABAYA — Polsek Wonocolo berhasil mengungkap kasus penipuan berkedok sewa sepeda motor yang merugikan warga di kawasan Siwalan Kerto, S ...
Jumat, 11 Sep 2026 12:20 WIB | Hukum dan Kriminal

KASAT RESKRIM POLRESTA SIDOARJO RAIH PENGHARGAAN NASIONAL DARI MABES POLRI.

  Semerusatunews.net, SIDOARJO — Kasat Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Sidoarjo, Kompol Siko Sesaria Putra Suma, menerima penghargaan nasional dari Markas ...
Jumat, 11 Sep 2026 09:29 WIB | Hukum dan Kriminal

Sidang Pengeroyokan oleh Yusuf dan Poerwantoro Kembali Ditunda, Kakak Korban Minta Hukuman Setimpal

  Semerusatunews.net, Surabaya – Sidang perkara dugaan pengeroyokan terhadap Louis Prasetya kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (9/9/2026). Ag ...
Jumat, 11 Sep 2026 08:57 WIB | Politik dan Pemerintahan

Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang Siapkan Desk Evaluasi dan Verifikasi Lapang WBK-WBBM.

  Semerusatunews.net, JOMBANG — Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang terus mematangkan persiapan dalam menghadapi tahapan Desk Evaluasi dan Verifikasi Lapang Zo ...