Semerusatunews.net, JOMBANG – Modus penipuan dengan memanfaatkan hubungan asmara kembali terungkap di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Seorang pria berinisial MIN (23) diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan penipuan dan pemerasan terhadap seorang perempuan berinisial HZ.
Dalam aksinya, MIN diduga mengaku sebagai anggota Polri untuk menarik kepercayaan korban. Setelah hubungan keduanya semakin dekat, pelaku mengajak korban melakukan video call dan diduga merekam percakapan video tersebut tanpa sepengetahuan korban.
Rekaman pribadi itu kemudian diduga dimanfaatkan sebagai alat untuk mengancam korban.
Berawal dari Aplikasi Pencari Jodoh
Kasus tersebut berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Jombang. Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Magribi Agung Saputra menjelaskan bahwa perkara bermula saat korban berkenalan dengan tersangka melalui aplikasi pencari jodoh MUZZ.
Untuk meyakinkan korban, MIN disebut mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Polsek Lowokwaru, Polres Malang.
Komunikasi keduanya kemudian berlangsung semakin intens hingga berlanjut menjadi hubungan asmara. Berbekal kedekatan tersebut, pelaku kemudian mengajak korban melakukan panggilan video.
Dalam video call tersebut, korban diduga diarahkan melakukan tindakan pribadi. Tanpa diketahui korban, aktivitas dalam panggilan video itu direkam oleh tersangka.
Situasi kemudian berubah ketika rekaman tersebut diduga digunakan untuk menekan korban.
Mengaku sebagai Atasan Polisi
Menurut penyelidikan kepolisian, tersangka kemudian berpura-pura sebagai seorang atasan. Korban diancam bahwa rekaman pribadi miliknya akan disebarluaskan melalui media sosial apabila tidak memenuhi permintaan pelaku.
Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp2 juta dengan alasan agar rekaman tersebut tidak disebarkan.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra menyampaikan bahwa pola yang digunakan tersangka merupakan modus yang memanfaatkan kepercayaan korban melalui hubungan di dunia maya.
“Modus yang dilakukan tersangka adalah membangun hubungan dengan korban melalui aplikasi pencari jodoh. Setelah mendapatkan kepercayaan korban, tersangka kemudian melakukan video call dan merekam korban. Rekaman tersebut selanjutnya digunakan sebagai sarana untuk melakukan ancaman dan meminta sejumlah uang,” ujar AKP Magribi.
Polisi Lakukan Penelusuran hingga Lampung
Setelah korban melaporkan kejadian tersebut, penyidik Satreskrim Polres Jombang melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.
Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengidentifikasi MIN sebagai orang yang diduga berada di balik aksi penipuan dan pemerasan tersebut.
MIN kemudian berhasil ditangkap pada Senin, 17 Agustus 2026, di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.
Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksinya.
Barang bukti tersebut di antaranya pakaian, pin dan dasi bertuliskan “Reserse”, kartu identitas, serta satu unit telepon seluler.
Warga Diminta Waspada
Polres Jombang mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada seseorang yang baru dikenal melalui aplikasi pencari jodoh maupun media sosial.
Terlebih apabila orang tersebut mulai mengaku sebagai anggota institusi tertentu, meminta data pribadi, foto, ataupun mengajak melakukan komunikasi video yang bersifat pribadi.
Masyarakat juga diminta tidak langsung memenuhi permintaan uang apabila mendapatkan ancaman penyebaran foto maupun video pribadi.
Jika mengalami penipuan, pemerasan atau ancaman serupa, korban diimbau segera menyimpan bukti komunikasi, tidak menghapus percakapan, dan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.
Atas perkara tersebut, MIN dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (10) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus ini menjadi peringatan bahwa hubungan yang dibangun melalui dunia maya tetap memiliki risiko. Masyarakat perlu melakukan verifikasi identitas sebelum memberikan kepercayaan, apalagi menyerahkan foto, video, atau informasi pribadi kepada orang yang baru dikenal.(red)
Editor : Redaksi