x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81
x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81

Ngaku Polisi, Pria di Jombang Peras Pacar Usai Rekam Video Call Pribadi

Avatar Redaksi

Hukum dan Kriminal

Semerusatunews.net, JOMBANG – Modus penipuan dengan memanfaatkan hubungan asmara kembali terungkap di Kabupaten Jombang, Jawa Timur. Seorang pria berinisial MIN (23) diamankan aparat kepolisian setelah diduga melakukan penipuan dan pemerasan terhadap seorang perempuan berinisial HZ.

 

Dalam aksinya, MIN diduga mengaku sebagai anggota Polri untuk menarik kepercayaan korban. Setelah hubungan keduanya semakin dekat, pelaku mengajak korban melakukan video call dan diduga merekam percakapan video tersebut tanpa sepengetahuan korban.

 

Rekaman pribadi itu kemudian diduga dimanfaatkan sebagai alat untuk mengancam korban.

 

Berawal dari Aplikasi Pencari Jodoh

 

Kasus tersebut berhasil diungkap oleh jajaran Satreskrim Polres Jombang. Kapolres Jombang AKBP Ardi Kurniawan melalui Kasat Reskrim AKP Magribi Agung Saputra menjelaskan bahwa perkara bermula saat korban berkenalan dengan tersangka melalui aplikasi pencari jodoh MUZZ.

 

Untuk meyakinkan korban, MIN disebut mengaku sebagai anggota Polri yang berdinas di Polsek Lowokwaru, Polres Malang.

 

Komunikasi keduanya kemudian berlangsung semakin intens hingga berlanjut menjadi hubungan asmara. Berbekal kedekatan tersebut, pelaku kemudian mengajak korban melakukan panggilan video.

 

Dalam video call tersebut, korban diduga diarahkan melakukan tindakan pribadi. Tanpa diketahui korban, aktivitas dalam panggilan video itu direkam oleh tersangka.

 

Situasi kemudian berubah ketika rekaman tersebut diduga digunakan untuk menekan korban.

 

Mengaku sebagai Atasan Polisi

 

Menurut penyelidikan kepolisian, tersangka kemudian berpura-pura sebagai seorang atasan. Korban diancam bahwa rekaman pribadi miliknya akan disebarluaskan melalui media sosial apabila tidak memenuhi permintaan pelaku.

 

Pelaku kemudian meminta uang sebesar Rp2 juta dengan alasan agar rekaman tersebut tidak disebarkan.

 

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Magribi Agung Saputra menyampaikan bahwa pola yang digunakan tersangka merupakan modus yang memanfaatkan kepercayaan korban melalui hubungan di dunia maya.

 

“Modus yang dilakukan tersangka adalah membangun hubungan dengan korban melalui aplikasi pencari jodoh. Setelah mendapatkan kepercayaan korban, tersangka kemudian melakukan video call dan merekam korban. Rekaman tersebut selanjutnya digunakan sebagai sarana untuk melakukan ancaman dan meminta sejumlah uang,” ujar AKP Magribi.

 

Polisi Lakukan Penelusuran hingga Lampung

 

Setelah korban melaporkan kejadian tersebut, penyidik Satreskrim Polres Jombang melakukan serangkaian penyelidikan untuk mengungkap identitas pelaku.

 

Dari hasil penyelidikan, polisi akhirnya mengidentifikasi MIN sebagai orang yang diduga berada di balik aksi penipuan dan pemerasan tersebut.

 

MIN kemudian berhasil ditangkap pada Senin, 17 Agustus 2026, di Jalan Jenderal Sudirman, Desa Tempuran, Kecamatan Trimurjo, Kabupaten Lampung Tengah, Provinsi Lampung.

 

Dari tangan tersangka, polisi turut mengamankan sejumlah barang bukti yang diduga berkaitan dengan aksinya.

 

Barang bukti tersebut di antaranya pakaian, pin dan dasi bertuliskan “Reserse”, kartu identitas, serta satu unit telepon seluler.

 

Warga Diminta Waspada

 

Polres Jombang mengingatkan masyarakat agar tidak mudah percaya kepada seseorang yang baru dikenal melalui aplikasi pencari jodoh maupun media sosial.

 

Terlebih apabila orang tersebut mulai mengaku sebagai anggota institusi tertentu, meminta data pribadi, foto, ataupun mengajak melakukan komunikasi video yang bersifat pribadi.

 

Masyarakat juga diminta tidak langsung memenuhi permintaan uang apabila mendapatkan ancaman penyebaran foto maupun video pribadi.

 

Jika mengalami penipuan, pemerasan atau ancaman serupa, korban diimbau segera menyimpan bukti komunikasi, tidak menghapus percakapan, dan melaporkan kejadian tersebut kepada kepolisian.

 

Atas perkara tersebut, MIN dijerat dengan Pasal 45A ayat (1) dan/atau Pasal 45 ayat (10) huruf a Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

 

Kasus ini menjadi peringatan bahwa hubungan yang dibangun melalui dunia maya tetap memiliki risiko. Masyarakat perlu melakukan verifikasi identitas sebelum memberikan kepercayaan, apalagi menyerahkan foto, video, atau informasi pribadi kepada orang yang baru dikenal.(red)

Artikel Terbaru
Selasa, 13 Okt 2026 20:34 WIB | Politik dan Pemerintahan

Kapolda Bali Irjen Pol. Pasma Royce Tiba di Pulau Dewata, Disambut Tari Pendet di Lanud Ngurah Rai

BALI – Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Bali yang baru, Irjen Pol. Dr. Pasma Royce, S.I.K., M.H., bersama Ketua Bhayangkari Daerah Bali, Ny. Vitha Pasma R ...
Selasa, 13 Okt 2026 13:02 WIB | Hukum dan Kriminal

Dugaan Intimidasi dalam Penyelidikan Kasus di Sampang, Kapolri dan Kapolda Jatim Diminta Turun Tangan

SAMPANG, - Kasus dugaan hubungan terlarang yang menyeret oknum Kepala Puskesmas Robatal berinisial B dan berinisial AI terus bergulir di Polres Sampang. Namun, ...
Senin, 12 Okt 2026 12:19 WIB | Politik dan Pemerintahan

Jadi Ibu Asuh Polwan Polda Jatim, Ny. Lenia Dekananto Dorong Kesejahteraan dan Keharmonisan Keluarga Polri

  Semerusatu news.net, SURABAYA – Estafet tugas Ibu Asuh Polisi Wanita (Polwan) Polda Jawa Timur resmi bergulir. Ny. Lenia M. Dekananto kini mengemban amanah s ...
Senin, 12 Okt 2026 12:07 WIB | Ekonomi dan Bisnis

🎙️ PROMOSI UMRAH JANUARI 2027 ✨ UMRAH NYAMAN, IBADAH TENANG, BERSAMA STC! ✨

🎙️ PROMOSI UMRAH JANUARI 2027 ✨ UMRAH NYAMAN, IBADAH TENANG, BERSAMA STC! ✨   Ingin mewujudkan impian beribadah ke Tanah Suci Makkah dan Madinah ber ...
Minggu, 11 Okt 2026 18:37 WIB | Politik dan Pemerintahan

PERLOKI DESAK GUBERNUR JAWA TIMUR HADIRI AKSI ASPIRASI PEDAGANG ROKOK LOKAL

SURABAYA— Persatuan Pedagang Rokok Lokal Indonesia (PERLOKI) bersama para pelaku usaha UMKM dan pedagang kaki lima di Jawa Timur dijadwalkan akan menggelar a ...
Sabtu, 10 Okt 2026 20:50 WIB | Hukum dan Kriminal

Jejak Motor Curian Bawa Jatanras ke Bali, Dua Terduga Curanmor Diamankan

BANYUWANGI – Penelusuran sebuah sepeda motor yang hilang di kawasan Wisata Kalongan, Kecamatan Kalipuro, membawa Tim URC Unit I Jatanras Satreskrim Polresta B ...