x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81
x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81

Anggota Resnarkoba Polres Bojonegoro Diduga Langgar SOP Penangkapan, mengaku- ngaku dari polres perak.

Avatar Redaksi

Hukum dan Kriminal

Semeru satu news, Surabaya — Proses penangkapan seorang pria bernama ADE Tegar Pratama, warga Kalilom Lor 3/45, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, oleh aparat kepolisian pada Selasa (18/8/2026) menuai pertanyaan dari pihak keluarga.

 

Keluarga Tegar menduga terdapat persoalan dalam prosedur penangkapan yang dilakukan terhadap dirinya. Salah satu hal yang dipersoalkan adalah tidak ditunjukkannya surat perintah penangkapan secara jelas kepada pihak keluarga saat proses penangkapan berlangsung.

 

Menurut keterangan ibu Tegar, saat penangkapan berlangsung terdapat salah satu anggota polisi yang mengaku berasal dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak. Sementara itu, informasi yang diterima keluarga menyebutkan bahwa Tegar kemudian berkaitan dengan penanganan perkara di wilayah hukum Polres Bojonegoro.

 

"Ketika saya pulang jualan sekira pukul 9 malam, begitu sampai rumah

Pintu rumah terkunci gak biasanya pintu rumah saya terkunci pada saat jam pulang jualan,ternyata didalam rumah ada beberapa polisi dan mau menangkap anak saya,ngakunya dari polres pelabuhan Tanjung perak" terang ibu tegar kepada awak media.

 

"Polisi menunjukan surat penangkapan hanya sekilas saja,saya tidak sempat membaca,kemudian langsung menangkap anak saya" lanjut ibu tegar sambil menangis.

 

Anggota polres Bojonegoro mengaku dari kepolisian polres pelabuhan Tanjung perak Surabaya saat penangkapan.

 

Menurut keterangan orang tua tegar waktu kejadian penangkapan,polisi tersebut mengaku dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

 

Namun ketika awak media klarifikasi ke polres pelabuhan Tanjung perak, tidak ada anggota yang melakukan penangkapan terkait perkara tersebut.

 

Keluarga mengaku baru menerima salinan surat penangkapan atau surat penetapan tersangka pada Kamis (20/8/2026), atau sekitar dua hari setelah Tegar diamankan.

 

Kondisi tersebut kemudian menimbulkan pertanyaan dari keluarga mengenai prosedur administrasi dan pemberitahuan kepada pihak keluarga setelah seseorang dilakukan penangkapan.

 

*Saat di konfirmasi Kanit  Reskoba polres Bojonegoro berikan keterangan berbeda.

 

Saat dikonfirmasi awak media Semeru Satu News, Kanit Reskoba polres Bojonegoro membenarkan adanya penangkapan tersebut.dan sudah kordinasi ke Polsek Kenjeran.

akan tetapi ketika awak media klarifikasi kepada kapolsek Kenjeran beliau mengatakan tidak ada kordinasi dengan jajaranya terkait penangkapan tersebut.

 

" Tidak ada mas,saya malah tidak monitor,anggota Saya pun tidak ada yang monitor kejadian dimaksud" ujar Kapolsek Kenjeran melalui pesan WhatsApp

 

Persoalan tersebut dinilai perlu mendapatkan penjelasan secara transparan agar tidak menimbulkan kesalahpahaman antara aparat penegak hukum.

 

Keluarga Pertimbangkan Lapor Propam

 

Pihak keluarga menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila nantinya ditemukan adanya dugaan pelanggaran prosedur dalam proses penangkapan Tegar.

 

Keluarga menyebut, apabila benar terdapat anggota Polres Bojonegoro yang melakukan tindakan tidak sesuai prosedur, mereka akan melaporkannya ke Propam Polda Jawa Timur untuk dilakukan pemeriksaan.

 

Langkah tersebut ditempuh bukan untuk menghambat proses hukum perkara narkotika, melainkan untuk meminta kepastian bahwa setiap tindakan kepolisian dilakukan sesuai ketentuan hukum dan standar operasional prosedur yang berlaku.

 

Di sisi lain, hingga berita ini ditulis, dugaan pelanggaran prosedur tersebut masih merupakan klaim dari pihak keluarga dan belum dinyatakan terbukti melalui pemeriksaan Propam atau putusan pengadilan. Karena itu, seluruh pihak tetap perlu mengedepankan asas praduga tak bersalah.

 

Polres Bojonegoro Diminta Beri Penjelasan

 

Kasus ini menjadi perhatian karena proses penangkapan merupakan bagian penting dalam penegakan hukum. Transparansi mengenai identitas petugas, dasar penangkapan, surat perintah, serta pemberian informasi kepada keluarga menjadi hal yang penting untuk memastikan hak-hak tersangka tetap terlindungi.

 

Terlebih, Polres Bojonegoro sendiri saat ini dipimpin AKBP Yenni Diarty. Dalam keterangan resmi Polda Jatim sebelumnya, Kapolres Bojonegoro menekankan pentingnya pelayanan kepada masyarakat yang cepat, humanis dan mengedepankan pelayanan terbaik.

Keluarga berharap kepolisian memberikan penjelasan secara terbuka mengenai dasar hukum penangkapan, satuan atau unit yang melakukan penangkapan, serta alasan administrasi dokumen penangkapan baru diterima keluarga pada 20 Agustus 2026.

 

Semeru Satu News akan terus melakukan konfirmasi kepada pihak-pihak terkait dan memberikan ruang hak jawab kepada Polres Bojonegoro maupun pihak kepolisian lainnya apabila terdapat klarifikasi atau informasi tambahan mengenai perkara tersebut.(Ard)

 

 

Artikel Terbaru
Rabu, 26 Agu 2026 16:07 WIB | Hukum dan Kriminal

Pria Diduga Terkait Pelemparan Benda Diduga Bom Molotov di Dua Pos Lantas Surabaya Diamankan Polrestabes Surabaya

Semerusatunews.net, Surabaya – Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pria yang diduga memiliki kaitan dengan insiden pelemparan benda yang diduga sebagai b ...
Rabu, 26 Agu 2026 15:49 WIB | Hukum dan Kriminal

Kapolrestabes Surabaya Luthfie Sulistiawan Bagikan 150 Paket Sembako untuk Warga, Program Luthfie.Daily Berbagi

Semerusatunews.net, Surabaya — Kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan jajaran Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur melalui program sosial “ ...
Rabu, 26 Agu 2026 15:40 WIB | Hukum dan Kriminal

DPO kasus pembacokan di kafe Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, akhirnya menyerahkan diri ke Polrestabes Surabaya.

Semerusatunews.net, SURABAYA - Setelah sempat diunggah di media sosial (medsos) pribadinya Kapolrestabes Surabaya, pelaku pembacokan yang masuk dalam Daftar ...
Rabu, 26 Agu 2026 13:36 WIB | Politik dan Pemerintahan

Kuasa Hukum Ahli Waris Waluyo Tegaskan Lahan Pandegiling 125 Bukan Penyerobotan

Semerusatunews.net - Surabaya, Persoalan kepemilikan lahan di Jalan Pandegiling Nomor 125, Surabaya, kembali menjadi sorotan. Kuasa hukum ahli waris Waluyo, ...
Selasa, 25 Agu 2026 23:05 WIB | Hukum dan Kriminal

Suhandik Didampingi Kuasa Hukum Jalani Pemeriksaan, Ungkap Dugaan Pengambilan Paksa Isi Rumah.

Semerusatunews.net, Jombang - Senin tanggal 24 Agustus 2026 Suhandik di dampingi penasehat hukum nya beserta para saksi menghadiri panggilan penyidik polres ...
Selasa, 25 Agu 2026 19:05 WIB | Politik dan Pemerintahan

TNI AL, POS KAMLADU MAYANGAN DAMPINGI SURVEI AWAL PLTB 36 TITIK DI PROBOLINGGO RAYA*

Semerusatunews.net, PROBOLINGGO RAYA – Proyek Nasional Pembangkit Listrik Tenaga Bayu (PLTB) di wilayah Kota dan Kabupaten Probolinggo resmi memasuki tahap s ...