x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81
x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81

Dipecat dari Brimob, Bripda Masias Penganiaya Bocah Nyatakan Belum Terima

Avatar Redaksi

Hukum dan Kriminal

NUSABARU – Kapolda Maluku Irjen Pol Dadang Hartanto menegaskan komitmen institusi Polri dalam menindak tegas dugaan pelanggaran yang dilakukan oleh salah satu anggotanya. Hal itu disampaikan dalam konferensi pers usai pelaksanaan Sidang Komisi Kode Etik Polri di Polda Maluku.

Dadang menyampaikan bahwa Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memberikan atensi penuh agar proses penanganan perkara dilakukan secara tegas, transparan, dan akuntabel, serta mampu memberikan rasa keadilan bagi keluarga korban.

“Bapak Kapolri telah memberikan atensi penuh kepada saya selaku Kapolda Maluku untuk menindak tegas, memproses secara tuntas, serta memberikan rasa keadilan kepada keluarga korban. Seluruh proses hukum harus dilakukan secara transparan dan akuntabel,” ujar Kapolda.

Sebagai bentuk komitmen tersebut, Kapolri menurunkan tim dari Divisi Propam Polri dan Itwasum Polri untuk melakukan pengawasan dan pemeriksaan menyeluruh. Polda Maluku juga mendapatkan asistensi dari Bidpropam serta melibatkan pengawas eksternal dalam pelaksanaan sidang.

Sidang Komisi Kode Etik Polri dilaksanakan pada Senin, 23 Februari 2026 dan berakhir pada Selasa dini hari, 24 Februari 2026. Persidangan berlangsung selama kurang lebih 13 jam 30 menit, dimulai pukul 14.00 WIT hingga 03.30 WIT, bertempat di Ruang Sidang Bidpropam Polda Maluku.

Pengawas eksternal yang turut hadir dalam persidangan antara lain Kepala Sekretariat Komnas HAM Provinsi Maluku Edy Sutichno, Kepala UPTD Balai Pemasyarakatan Provinsi Maluku Rizka M. Sanghaji, S.H., serta Direktur Yayasan Lingkar Pemberdayaan Perempuan dan Anak Bayi Hj. Tualeka.

Sementara itu, Kabid Humas Polda Maluku, Rositah Umasugi menjelaskan, terduga pelanggar, oknum Brimob Bripda Masias, didakwa melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b dan huruf c, Pasal 8 huruf c angka 1, serta Pasal 13 huruf m Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

“Berdasarkan fakta-fakta persidangan, terduga pelanggar dinyatakan terbukti melanggar pasal-pasal yang dipersangkakan,” ujar Rositah.

Komisi Kode Etik Polri memutuskan menyatakan perilaku pelanggar sebagai perbuatan tercela, menempatkan pelanggar pada tempat khusus selama empat hari terhitung sejak 21 Februari 2026 hingga 24 Februari 2026, serta menjatuhkan sanksi administratif berupa Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) sebagai anggota Polri.

Atas putusan tersebut, yang bersangkutan menyatakan pikir-pikir terhadap putusan Majelis.

Polda Maluku menegaskan bahwa proses ini merupakan bagian dari komitmen Polri dalam menjaga profesionalitas, integritas, serta kepercayaan publik terhadap institusi.

Artikel Terbaru
Minggu, 25 Okt 2026 23:02 WIB | News

Khofifah dan Kapolda Jatim Perkuat Sinergi, Jaga Stabilitas Keamanan dan Iklim Investasi

SURABAYA | Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memperkuat koordinasi dengan Kapolda Jawa Timur Irjen Pol. Dekananto Eko Purwono guna menjaga ...
Minggu, 25 Okt 2026 21:07 WIB | News

Kapolresta Sidoarjo Gelar Minggu Kasih Bersama Jemaat GKI, Perkuat Toleransi Antar umat Beragama

Kapolresta Sidoarjo AKBP Bobby A. Condroputra menggelar kegiatan Minggu Kasih bersama jemaat Gereja Kristen Indonesia (GKI) Sidoarjo, Minggu ...
Minggu, 25 Okt 2026 19:19 WIB | News

Minggu Kasih di GKIN Sangkakala, Kapolres Ponorogo AKBP Damus Asa Perkuat Kerukunan dan Sinergi dengan Masyarakat

PONOROGO – Polres Ponorogo terus memperkuat kedekatan dengan masyarakat melalui pendekatan humanis dan komunikasi lintas agama. Komitmen tersebut diwujudkan m ...
Minggu, 25 Okt 2026 19:03 WIB | Hukum dan Kriminal

Kasus Viral Pembacokan di Jalan Kenjeran, Korban Lapor ke Polrestabes Surabaya

SURABAYA - Ajang balapan sepeda onthel di Jalan Kenjeran, Kota Surabaya, tepatnya di depan Gang Lebak Jaya 2, Kelurahan Gading, Kecamatan Tambaksari, Kota ...
Minggu, 25 Okt 2026 18:35 WIB | News

Korban Pemukulan di Valhalla Specta Club, Resmi Adukan ke Polsek Genteng Polrestabes Surabaya

SURABAYA -  Dilansir dari media Potretrealita.com, Dugaan tindak pidana penganiayaan ringan di tempat hiburan malam Valhalla Specta Club, Jalan Kombes Pol. M. ...
Minggu, 25 Okt 2026 17:41 WIB | Hukum dan Kriminal

TOKO MADURA DI SURABAYA DIBOBOL MALING, DUA PONSEL DAN UANG TUNAI RP5,7 JUTA RAIB

SURABAYA — Aksi pencurian menyasar Toko Madura Barokah yang berlokasi di Jalan Randu Agung Indah, Gang 1/64, Kota Surabaya. Peristiwa tersebut dilaporkan t ...