Diduga Tanpa Izin Lengkap, Aktivitas Galian C di Mantup Lamongan Dikeluhkan Warga, Polisi Akan Lakukan Penyelidikan

Reporter : Redaksi

Semerusatunews.net, Lamongan – Aktivitas tambang galian C yang diduga beroperasi tanpa dilengkapi perizinan di kawasan Jalan Raya Mantup, Kecamatan Mantup, Kabupaten Lamongan, menjadi sorotan masyarakat. Selain diduga telah berlangsung cukup lama, lokasi tambang tersebut juga berada hanya berjarak puluhan meter dari Mapolsek Mantup.

 

Baca juga: Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang Wawas Setiawan S.SiT., M.M. Ucapkan Selamat Hari Bhakti Adhyaksa ke-66

Sejumlah warga mengaku resah atas aktivitas penambangan yang dilakukan hampir setiap hari. Mereka khawatir kegiatan tersebut berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan, mempercepat terjadinya erosi, hingga memicu longsor yang dapat membahayakan permukiman warga di sekitar lokasi.

 

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media, hingga saat ini muncul dugaan bahwa aktivitas pertambangan tersebut belum mengantongi seluruh perizinan yang dipersyaratkan sesuai ketentuan perundang-undangan. Dugaan tersebut masih memerlukan pembuktian lebih lanjut oleh instansi berwenang.

 

Untuk memperoleh konfirmasi, awak media telah menghubungi Kasat Reskrim  Polres Lamongan AKP Adimas Firmansyah melalui pesan WhatsApp. Menanggapi informasi tersebut, Kasat Reskrim menyampaikan bahwa pihaknya akan melakukan penyelidikan. 

 

"Oke kita lidik, makasih informasinya, main ke kantor kalau ada waktu, nanti kita lidik dulu Mas, saya masih baru juga di sini, makasih infonya, oke Bro," tulis Kasat Reskrim dalam balasan WhatsApp kepada awak media. (Senin 3/8/26)

Pernyataan tersebut menunjukkan bahwa aparat kepolisian telah menerima informasi dari masyarakat dan media serta berencana melakukan langkah penyelidikan guna memastikan ada atau tidaknya pelanggaran hukum dalam aktivitas pertambangan tersebut.

 

Apabila benar terbukti menjalankan usaha pertambangan tanpa izin yang sah, pelaku dapat dikenakan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara (Minerba).

 

Selain itu, kegiatan usaha pertambangan pada umumnya wajib memenuhi berbagai persyaratan, antara lain:

 

Memiliki Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau bentuk perizinan lain yang berlaku sesuai ketentuan.

Baca juga: Satreskoba Polresta Sidoarjo Klarifikasi Dugaan Tangkap Lepas Delapan Terduga Penyalahgunaan Narkoba di Porong

 

Memiliki Persetujuan Lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.

 

Memiliki dokumen pengelolaan lingkungan yang dipersyaratkan sesuai skala kegiatan.

 

Memenuhi ketentuan keselamatan pertambangan, reklamasi, dan pascatambang.

 

Memenuhi kewajiban perpajakan, retribusi, dan ketentuan teknis lainnya sesuai peraturan yang berlaku.

Baca juga: Polrestabes Surabaya Menyita Parang dan Golok dari Markas Ormas M1R

 

 

Apabila aktivitas pertambangan dilakukan tanpa perizinan yang diwajibkan atau mengakibatkan pencemaran maupun kerusakan lingkungan, penegak hukum juga dapat menerapkan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup beserta perubahan-perubahannya, apabila unsur-unsurnya terpenuhi berdasarkan hasil penyidikan.

 

Warga berharap pemerintah daerah, aparat penegak hukum, serta instansi teknis terkait segera melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap legalitas tambang tersebut. Menurut mereka, apabila aktivitas terus berlangsung tanpa pengawasan yang memadai, dikhawatirkan akan memperparah kerusakan lingkungan dan meningkatkan risiko bencana bagi masyarakat sekitar.

 

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pengelola tambang terkait dugaan belum lengkapnya perizinan maupun legalitas operasional kegiatan tersebut. Oleh karena itu, awak media masih berupaya memperoleh konfirmasi agar pemberitaan tetap berimbang sesuai dengan prinsip jurnalistik. (Tim)

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru