Semerusatunews.net,surabaya – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terus menelusuri aliran dana hasil dugaan korupsi pungutan liar (pungli) perizinan di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Timur. Hingga Selasa 28 Juli 2026, penyidik mengidentifikasi total uang pungli mencapai Rp8.440.383.000.
Baca juga: Kejaksaan tinggi Jatim bangun sinergi strategis bersama PGN
Seiring penetapan Ertika Dinawati sebagai tersangka baru, penyidik kembali menyita uang tunai sebesar Rp1.953.775.900, kalung emas seberat 19,65 gram, dua logam mulia masing-masing seberat 25 gram atau total 50 gram, serta satu unit Toyota Fortuner warna hitam berikut STNK dan BPKB.
Sebelumnya, Kejati Jatim telah menyita uang sebesar Rp3.695.455.140. Dengan penyitaan terbaru tersebut, total uang yang berhasil diamankan mencapai Rp5.649.231.040, di luar kendaraan dan barang berharga lainnya.
Asisten Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Jatim Punia Atmaja NR menjelaskan, seluruh aset yang disita merupakan hasil penelusuran aliran dana yang diduga berasal dari praktik pungli perizinan.
"Emas ini merupakan bentuk perubahan dari uang hasil tindak pidana. Kami mengikuti aliran uang, kemudian kami amankan dan kami lakukan penyitaan," ujar Punia.
Menurutnya, seluruh barang bukti tersebut akan digunakan dalam proses pembuktian di persidangan. Penyidik juga masih mendalami kemungkinan adanya aset lain yang diduga berasal dari hasil tindak pidana korupsi tersebut.
Kejati Jatim menegaskan proses asset tracing masih terus berlangsung seiring perkembangan penyidikan untuk memaksimalkan pemulihan kerugian negara dan mengungkap seluruh aliran dana hasil dugaan korupsi. (Red)
Editor : Redaksi