Kepala Kantor Pertanahan Jombang Edukasi Masyarakat Soal Legalitas Properti Bersama Bank Mandiri

Reporter : Redaksi
Kepala kantor pertanahan kab Jombang Bapak Wawas Setiawan,S.SiT.,M.M.

Semerusatunews.net,JOMBANG – Sinergi antara pemerintah dan sektor perbankan terus diperkuat dalam upaya meningkatkan kesadaran masyarakat mengenai pentingnya kepastian hukum atas kepemilikan tanah dan properti. Semangat kolaborasi tersebut diwujudkan melalui kegiatan bertajuk "Pastikan Properti Anda Legal" yang diselenggarakan pada Senin (20/7) di Hotel Azana Style.

Dalam kegiatan tersebut, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang, Wawas Setiawan, S.SiT., M.M., hadir sebagai narasumber utama untuk memberikan edukasi kepada masyarakat, nasabah Bank Mandiri, serta para pelaku usaha mengenai pentingnya legalitas aset pertanahan sebagai dasar perlindungan hukum dan investasi yang aman.

Pada kesempatan itu, Wawas Setiawan menjelaskan bahwa kepemilikan sertipikat tanah merupakan bukti hukum yang memberikan kepastian hak bagi pemiliknya. Ia menekankan bahwa masyarakat perlu memastikan seluruh dokumen pertanahan dimiliki secara lengkap dan sah agar terhindar dari berbagai risiko sengketa maupun persoalan hukum di kemudian hari.

Kegiatan ini menjadi ruang edukasi sekaligus diskusi interaktif mengenai berbagai aspek administrasi pertanahan. Peserta memperoleh pemahaman mengenai proses pengurusan hak atas tanah, prosedur sertipikasi, mekanisme pelayanan pertanahan, hingga langkah-langkah yang perlu dilakukan dalam menjaga keamanan aset properti.

Selain itu, peserta juga diberikan kesempatan untuk berkonsultasi secara langsung terkait berbagai persoalan yang sering dihadapi dalam pengurusan dokumen pertanahan, mulai dari proses balik nama, pemecahan sertipikat, perubahan hak, hingga penyelesaian berbagai kendala administratif yang kerap ditemui di lapangan.

Dalam paparannya, Wawas Setiawan mengingatkan bahwa legalitas properti bukan hanya penting bagi pemilik tanah, tetapi juga menjadi faktor utama dalam mendukung iklim investasi yang sehat. Properti yang memiliki status hukum jelas akan memiliki nilai ekonomi lebih tinggi, mudah dijadikan agunan pembiayaan, serta memberikan perlindungan hukum yang kuat bagi pemilik maupun ahli waris.

Sementara itu, kolaborasi antara Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang dengan Bank Mandiri dinilai sebagai langkah strategis dalam meningkatkan literasi masyarakat mengenai pentingnya kepastian hukum di bidang pertanahan. Melalui sinergi ini, kedua institusi berkomitmen menghadirkan pelayanan yang informatif, edukatif, dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat luas.

Kegiatan "Pastikan Properti Anda Legal" diharapkan menjadi momentum untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih peduli terhadap legalitas aset yang dimiliki. Dengan memahami prosedur pertanahan secara benar, masyarakat diharapkan mampu melakukan setiap transaksi properti secara aman, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Melalui edukasi yang berkelanjutan, Kantor Pertanahan Kabupaten Jombang berharap semakin banyak masyarakat yang menyadari pentingnya memiliki sertipikat tanah sebagai bukti kepemilikan yang sah. Kepastian hukum atas aset tidak hanya memberikan rasa aman bagi pemilik saat ini, tetapi juga menjadi bentuk perlindungan bagi generasi yang akan datang serta mendukung terciptanya tertib administrasi pertanahan di Indonesia.(Red)

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru