‎HOTLINE 110 POLRES BLITAR DIPERTANYAKAN! Aduan Dugaan Judi Sabung Ayam di Talun, Warga Menanti Tindakan Nyata

Reporter : Redaksi

BLITAR – Lagi dan lagi, efektivitas layanan pengaduan masyarakat melalui hotline 110 Dipertanyakan, kali ini terjadi di wilayah hukum Polres Blitar, Aduan masyarakat terkait dugaan aktivitas perjudian sabung ayam di Jalan Nusa, Desa Bajang, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar, memunculkan pertanyaan serius mengenai kecepatan respons, koordinasi petugas, serta tindak lanjut laporan di lapangan. ‎ ‎Persoalan ini menjadi perhatian karena hotline 110 merupakan salah satu jalur bagi masyarakat untuk melaporkan gangguan keamanan dan dugaan tindak pidana. Ketika warga telah mengambil langkah melapor, publik tentu berharap laporan tersebut ditindaklanjuti secara profesional, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan. ‎ ‎Berdasarkan informasi yang disampaikan kepada awak media, masyarakat melaporkan dugaan praktik judi sabung ayam di lokasi tersebut melalui layanan 110. Namun, penanganan di lapangan dinilai belum memberikan hasil yang diharapkan oleh pelapor. ‎ ‎Petugas Datang, Dugaan Aktivitas Judi Kembali Jadi Pertanyaan ‎ ‎Dalam informasi yang dihimpun awak media, personel Pamapta Polres Blitar yang disebut dipimpin IPDA Yuni Erfandianto, S.H., dilaporkan telah mendatangi lokasi. Akan tetapi, pelapor mempertanyakan efektivitas penanganan karena dugaan aktivitas perjudian tersebut dinilai belum tertangani secara tuntas. ‎ ‎Masyarakat yang juga di dampingi Awak media ini menyampaikan bahwa saat melakukan penelusuran di lokasi pada hari yang sama, terlihat aktivitas yang diduga berkaitan dengan sabung ayam. ‎ ‎Temuan tersebut perlu ditindaklanjuti melalui pemeriksaan dan verifikasi oleh aparat penegak hukum. Jika benar kegiatan perjudian masih berlangsung setelah adanya laporan masyarakat, kondisi ini patut menjadi bahan evaluasi serius terhadap respons pengaduan dan langkah penindakan di lapangan. ‎ ‎Pertanyaan mendasarnya: apakah laporan masyarakat telah diteruskan kepada satuan fungsi yang berwenang? Apakah lokasi telah diperiksa secara menyeluruh? Dan apakah ada tindak lanjut setelah petugas mendatangi tempat yang dilaporkan? ‎ ‎Pertanyaan tersebut penting dijawab secara terbuka agar masyarakat memperoleh kepastian mengenai penanganan aduannya. ‎ ‎Kapolres Blitar Menyayangkan Kurangnya koordinasi di Internal nya. ‎ ‎Saat dihubungi awak media, Kapolres Blitar AKBP Ardhy Zul Hasbih Nasution, S.I.K., M.H., disebut menyayangkan apabila praktik perjudian masih marak di wilayah hukumnya. (Selasa 20/9/26). ‎ ‎ ‎Dalam komunikasi tersebut, awak media juga memperoleh informasi bahwa koordinasi Pamapta dengan pihak Satskrim terkait laporan tersebut dipertanyakan. Namun, mekanisme komunikasi internal dan alasan belum adanya penindakan lanjutan perlu dikonfirmasi lebih jauh kepada pihak Polres Blitar agar duduk persoalannya menjadi jelas ‎ ‎"Maaf ya pak, saya juga sangat menyayangkan anggota pamapta saya tidak ada koordinasi ke pihak satreskrim, biar jika ada pelanggan Hukum, bisa langsung di tindak lanjuti" ucapnya. ‎ ‎"Trimakasih atas informasinya, Laporan Tersebut akan saya atensi langsung". Tambah nya ‎ ‎Apabila terdapat kekurangan dalam koordinasi antara fungsi, evaluasi internal diperlukan untuk memastikan setiap laporan masyarakat ditangani sesuai prosedur dan diteruskan kepada satuan yang memiliki kewenangan penyelidikan serta penyidikan. ‎ ‎Penanganan laporan tidak semestinya berhenti pada kedatangan petugas di lokasi. Masyarakat juga membutuhkan kejelasan mengenai hasil pemeriksaan, langkah lanjutan, dan alasan apabila belum ditemukan dasar yang cukup untuk melakukan tindakan hukum. ‎ ‎Hotline 110 Bukan Sekadar Nomor Pengaduan ‎ ‎Layanan 110 diharapkan menjadi akses cepat bagi masyarakat untuk meminta bantuan kepolisian. Karena itu, kualitas pelayanan tidak hanya diukur dari diterimanya panggilan atau hadirnya petugas, tetapi juga dari ketepatan respons, pencatatan laporan, koordinasi, dan tindak lanjut sesuai ketentuan. ‎ ‎Prinsip penegakan hukum yang profesional, berintegritas, dan bertanggung jawab harus tercermin dalam setiap penanganan aduan. Dugaan tindak pidana wajib diperiksa secara objektif, tanpa tebang pilih, dengan tetap menghormati asas praduga tak bersalah. ‎ ‎Jika laporan mengenai dugaan perjudian telah diterima tetapi aktivitas serupa masih ditemukan, aparat perlu memberikan penjelasan yang memadai. Sebaliknya, apabila petugas telah melakukan pemeriksaan dan memiliki alasan hukum tertentu untuk belum mengambil tindakan, alasan tersebut patut disampaikan melalui mekanisme komunikasi yang sesuai. ‎ ‎Transparansi seperti ini penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi kepolisian. ‎ ‎Publik Menanti Evaluasi dan Langkah Konkret ‎ ‎Awak media menilai persoalan tersebut layak mendapat perhatian pimpinan Polres Blitar, khususnya terkait evaluasi respons hotline 110, koordinasi Pamapta dengan Satreskrim, serta penanganan dugaan perjudian di Desa Bajang, Kecamatan Talun. ‎ ‎Masyarakat berhak memperoleh pelayanan kepolisian yang profesional. Namun, setiap dugaan pelanggaran juga harus dibuktikan melalui proses hukum yang sah, bukan hanya berdasarkan penilaian sepihak. ‎ ‎Oleh sebab itu, Polres Blitar diharapkan memberikan penjelasan mengenai status laporan, hasil pengecekan di lokasi, koordinasi antarunit, serta langkah lanjutan yang dapat dilakukan apabila ditemukan bukti dugaan tindak pidana perjudian. ‎ ‎Awak media juga membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi Kapolres Blitar, Pamapta yang bertugas, Satreskrim, maupun pihak terkait lainnya untuk menjelaskan penanganan laporan tersebut secara berimbang. ‎ ‎Hingga naskah ini disusun, hasil verifikasi menyeluruh atas dugaan aktivitas perjudian, kronologi penanganan laporan 110, dan alasan belum adanya penindakan lanjutan masih perlu dipastikan melalui keterangan resmi pihak berwenang. ‎

Baca juga: Kapolda Jatim Kunjungi Sejumlah Pesantren di Kediri, Perkuat Komunikasi dengan Ulama

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru