Bali. Di tengah krisis bahan bakar minyak (BBM) di Bali, sebanyak 21 orang dari berbagai latar belakang diamankan Polda Balikarena menjual Pertalite dengan harga jauh di atas normal melalui media sosial. Penindakan yang diumumkan pada Sabtu (17/10/2026) itu menyasar penjualan eceran melalui Facebook Marketplace, dengan harga mencapai Rp 200 ribu per botol berukuran 1,5 liter.
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Bali, Kombes Wisnu Prabowo, menjelaskan bahwa orang-orang yang diamankan berasal dari kalangan buruh, pengemudi ojek online, masyarakat umum, hingga pelajar. Mereka bukan pengecer BBM yang sehari-hari menjalankan usaha tersebut, tetapi memanfaatkan situasi kelangkaan untuk memperoleh keuntungan.
“Variasinya macam-macam, ada buruh, ada juga dari ojol, ada juga dari masyarakat maupun pelajar juga ada. Karena melihat situasi saat ini untuk mencari keuntungan,” ujar Kombes Wisnu dalam konferensi pers di Ditreskrimsus Polda Bali, Sabtu (17/10/2026).
Menurut data kepolisian yang disampaikan dalam konferensi pers tersebut, penindakan dilakukan oleh delapan kepolisian resor di Bali. Polresta Denpasar mengamankan lima orang, sedangkan Polres Klungkung menangani empat orang.
Polisi juga mengamankan masing-masing dua orang di wilayah Jembrana, Karangasem, dan Badung. Sementara itu, Buleleng, Gianyar, dan Bangli masing-masing mencatat satu orang yang diamankan.
Dari seluruh penindakan tersebut, polisi menyita 753 liter Pertalite serta uang yang diduga berasal dari hasil penjualan. Menurut keterangan kepolisian, setiap orang yang diamankan rata-rata memperoleh penghasilan ratusan ribu rupiah dari aktivitas tersebut.
Salah satu orang bahkan tercatat meraup Rp 1,8 juta dari penjualan Pertalite selama krisis BBMberlangsung. Produk tersebut ditawarkan melalui Facebook Marketplace dengan kisaran harga Rp 50 ribu hingga Rp 200 ribu untuk setiap botol air mineral berkapasitas 1,5 liter.
Meski menemukan praktik penjualan dengan harga tinggi, polisi menilai para pelaku tergolong pengecer berskala kecil. Penanganan terhadap mereka berupa sanksi administratif dan kewajiban melapor kepada kepolisian, disertai sanksi sosial.
Wisnu menjelaskan bahwa kewajiban melapor tetap diberlakukan sebagai bagian dari penanganan terhadap para pelaku yang diamankan.
“Kami tambahkan juga bahwa para pelaku ini selain nanti akan dikenai sanksi administratif, juga tetap diwajibkan melapor,” ujar Wisnu
Editor : Redaksi