MALANG, SemeruSatuNews.net — Aktivitas pemasangan tiang dan kabel jaringan internet WiFi MyRepublic di kawasan Jalan Nasional III, Desa Slorok, Kecamatan Kromengan, Kabupaten Malang, menjadi sorotan. Pemasangan infrastruktur jaringan tersebut dipertanyakan lantaran diduga belum disertai dokumen perizinan yang lengkap dan adanya warga yang mengaku tidak menerima pemberitahuan sebelumnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun di lokasi pada Selasa (20/10/2026), terlihat sejumlah kabel jaringan berwarna gelap terhampar di tepi jalan, sementara aktivitas pemasangan infrastruktur jaringan menjadi perhatian masyarakat sekitar.
Baca juga: Kapolda Jatim Kunjungi Sejumlah Pesantren di Kediri, Perkuat Komunikasi dengan Ulama
Beni, yang disebut sebagai pengawas lapangan dalam kegiatan tersebut, saat dimintai keterangan dilaporkan tidak dapat menunjukkan dokumen perizinan resmi terkait pemasangan tiang dan kabel jaringan tersebut.
Kondisi ini memunculkan pertanyaan mengenai kelengkapan administrasi, persetujuan penggunaan lokasi, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku dalam pemasangan infrastruktur telekomunikasi, khususnya apabila pekerjaan tersebut menggunakan ruang milik jalan atau fasilitas umum.
Salah satu warga yang rumahnya berada di depan lokasi pemasangan tiang mengaku tidak memperoleh pemberitahuan terlebih dahulu sebelum pekerjaan dilakukan.
“Tidak ada pemberitahuan sebelumnya,” ujar warga tersebut.
Keterangan warga itu menjadi salah satu hal yang perlu diklarifikasi lebih lanjut, terutama mengenai mekanisme sosialisasi kepada masyarakat yang terdampak langsung oleh pemasangan infrastruktur jaringan.
Perizinan dan Hak Warga Perlu Diperjelas
Pemasangan tiang maupun penarikan kabel jaringan telekomunikasi perlu memperhatikan ketentuan perizinan yang relevan, termasuk status lahan, kewenangan pengelola jalan, serta persetujuan atau izin yang dipersyaratkan sesuai lokasi dan jenis pekerjaan.
Apabila pemasangan dilakukan di ruang milik jalan nasional, aspek kewenangan dan izin dari instansi pengelola jalan juga perlu dipastikan. Kelengkapan dokumen tersebut penting untuk menjamin keselamatan pengguna jalan, ketertiban lingkungan, serta memberikan kepastian kepada warga yang terdampak.
Meski demikian, belum ditunjukkannya dokumen perizinan di lokasi belum dengan sendirinya membuktikan bahwa seluruh perizinan tidak dimiliki. Karena itu, diperlukan klarifikasi dari pihak pelaksana maupun instansi terkait untuk memastikan status administrasi pekerjaan tersebut.
MyRepublic dan Instansi Terkait Perlu Memberikan Klarifikasi
Pihak MyRepublic perlu dimintai penjelasan mengenai perusahaan pelaksana pekerjaan, status perizinan pemasangan tiang dan kabel, serta mekanisme pemberitahuan kepada warga sebelum kegiatan dilakukan.
Selain itu, instansi yang berwenang di Kabupaten Malang dan pengelola Jalan Nasional III perlu melakukan pengecekan apabila ditemukan indikasi ketidaksesuaian dengan ketentuan yang berlaku.
Masyarakat berharap pemasangan infrastruktur telekomunikasi dilaksanakan secara tertib, transparan, dan sesuai prosedur, sehingga tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari.
Hingga berita ini disusun, keterangan resmi dari pihak MyRepublic maupun instansi berwenang mengenai kelengkapan perizinan pekerjaan tersebut masih perlu diperoleh. Redaksi membuka ruang klarifikasi dan hak jawab bagi pihak-pihak terkait sesuai ketentuan Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Editor : Redaksi