Semerusatunees.net, Surabaya – Polrestabes Surabaya melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana narkotika pada Kamis (30/7/2026) pukul 10.00 WIB. Kegiatan tersebut berlangsung di depan Gedung Anindita Polrestabes Surabaya sebagai bentuk komitmen kepolisian dalam penegakan hukum serta transparansi terhadap penanganan perkara narkotika.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penyitaan dari sejumlah perkara tindak pidana narkotika yang telah memperoleh ketetapan penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice (RJ) sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.
Adapun rincian barang bukti yang dimusnahkan meliputi:
Sabu seberat 68,31 gram.
Ganja seberat 183,85 gram.
53 butir pil ekstasi.
Tembakau sintetis seberat 29,17 gram.
Pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bagian dari upaya Polrestabes Surabaya untuk memastikan seluruh barang bukti perkara yang telah berkekuatan hukum atau memperoleh ketetapan penyelesaian tidak disalahgunakan serta dimusnahkan sesuai prosedur yang berlaku.
Selain kegiatan pemusnahan barang bukti, Polrestabes Surabaya juga memaparkan capaian penanganan perkara narkotika melalui mekanisme Restorative Justice selama kurun waktu 1 Januari 2023 hingga 30 Juni 2026.
Baca juga: Baharkam Polri Audit Resertifikasi Sistem Manajemen Pengamanan di Obvitnas PT TPPI Tuban Jatim
Dalam periode tersebut, Satresnarkoba Polrestabes Surabaya berhasil menyelesaikan 469 perkara melalui mekanisme Restorative Justice, dengan rincian:
Tahun 2023: 5 perkara.
Tahun 2024: 44 perkara.
Tahun 2025: 272 perkara.
Periode Januari–Juni 2026: 148 perkara.
Baca juga: Ketua Komisi II DPRD Dukung Polres Pacitan Razia Balap Liar Demi Keselamatan Masyarakat
Dari total 469 perkara tersebut, sebanyak 663 tersangka telah memperoleh penyelesaian melalui mekanisme Restorative Justice, yang terdiri atas 592 tersangka laki-laki dan 71 tersangka perempuan.
Data tersebut menunjukkan peningkatan penerapan mekanisme Restorative Justice dalam penanganan perkara narkotika yang memenuhi persyaratan sebagaimana diatur dalam ketentuan perundang-undangan. Mekanisme ini diterapkan secara selektif, terutama terhadap penyalah guna narkotika yang memenuhi syarat untuk memperoleh rehabilitasi dan penyelesaian hukum di luar proses peradilan pidana konvensional.
Melalui kegiatan pemusnahan barang bukti serta penyampaian data penanganan perkara tersebut, Polrestabes Surabaya menegaskan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus mengedepankan pendekatan hukum yang berkeadilan, transparan, dan humanis sesuai dengan kebijakan yang berlaku.
Editor : Redaksi