‎Dugaan Tangkap Lepas Kasus Narkoba di Sidoarjo, Warga Sebut Ada Nominal hingga Puluhan juta

Reporter : Redaksi

SIDOARJO — Dugaan praktik tangkap lepas dalam penanganan perkara narkoba mencuat di wilayah Sidoarjo, Jawa Timur. Informasi tersebut menyebut adanya seorang pria berinisial A yang diduga diamankan terkait kasus narkoba di wilayah Desa Gempolsari, kecamatan Tanggulangin Sidoarjo.

‎

Baca juga: Kubu Korban Tolak Restorative Justice,Kasus Dugaan Penganiayaan Anak Oleh Oknum Polisi Diminta Lanjut ke Pengadilan

‎Berdasarkan informasi yang diterima, penangkapan terhadap A disebut berlangsung pada 25 September 2026.

‎Namun, yang bersangkutan dikabarkan telah keluar pada 26 September 2026, atau sehari setelah penangkapan.

‎

‎Dalam informasi yang beredar, disebut pula adanya dugaan uang puluhan juta rupiah yang dikaitkan dengan keluarnya A. Namun, hingga berita ini ditulis, informasi mengenai dugaan pembayaran tersebut belum dapat diverifikasi secara independen.

‎

‎

‎Untuk memperoleh kepastian dan menjaga keberimbangan pemberitaan, konfirmasi telah dilakukan kepada Kasat Narkoba Polresta Sidoarjo Kompol Dwi Gastimur pada 6 Oktober 2026.

‎

Baca juga: Percakapan Soal Pemberian Sejumlah Uang Murni Inisiatif Keluarga,Tidak Pernah Disampaikan Babinkamtibmas maupun penyidik

‎Menanggapi informasi tersebut, Kompol Dwi Gastimur mengatakan, “Akan kami cek dulu ya.”

‎

‎

‎Hingga berita ini disusun, belum ada penjelasan lebih lanjut mengenai status hukum A, dasar penangkapannya, maupun benar atau tidaknya dugaan adanya nominal puluhan juta tersebut.

‎

Baca juga: Kapolri Jenderal Polisi Suyudi Ario Seto Tunjuk Irjen Pol Arie Ardian Rishadi Sebagai Kokartas Tipikor

‎

‎Pihak kepolisian diharapkan dapat memberikan penjelasan terkait kronologi penangkapan dan alasan yang bersangkutan keluar sehari setelah diamankan, sehingga informasi yang berkembang di masyarakat dapat memperoleh kejelasan.

‎

‎Redaksi membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak yang disebut maupun pihak terkait lainnya sesuai prinsip keberimbangan dan Undang-Undang Pers

‎

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru