Semerusatu news.net, SURABAYA, — Lembaga Perlindungan Konsumen Jagad Keadilan Indonesia (LPK JKI) menyoroti maraknya keluhan masyarakat terkait praktik penagihan kredit oleh debt collector (DC) yang dilakukan dengan cara menghentikan atau menghadang kendaraan di jalan.
Baca juga: Gugatan Gelar Sukur Priyanto Dipersoalkan, Tergugat Pertanyakan Bentuk Citizen Lawsuit
Pendiri LPK JKI, Dodik Firmansyah, S.H., yang juga seorang advokat, meminta masyarakat memahami hak dan kewajibannya ketika menghadapi persoalan kredit macet.
Menurut Dodik, persoalan kredit macet pada dasarnya harus diselesaikan melalui mekanisme hukum yang berlaku, bukan dengan tindakan intimidasi atau kekerasan.
"Ini negara hukum, bukan negara preman. Penagihan harus dilakukan sesuai aturan dan tidak boleh menggunakan cara-cara intimidatif," tegas Dodik Firmansyah, S.H., saat ditemui di Kantor Pusat LPK JKI, Jalan Jagalan 1 No. 16 Surabaya, Selasa (24/9/2026).
Soroti Penagihan di Jalan
LPK JKI menyebut terdapat keluhan masyarakat mengenai penagihan kredit yang dilakukan dengan cara menghadang atau menghentikan kendaraan debitur di jalan umum.
Dodik mengatakan, masyarakat yang mengalami persoalan kredit macet perlu mengetahui prosedur penagihan dan mekanisme eksekusi jaminan yang berlaku.
Ia menegaskan bahwa keberadaan tunggakan kredit tidak serta-merta menghilangkan hak konsumen untuk memperoleh perlakuan yang aman dan sesuai hukum.
"Kalau ada persoalan kredit macet, selesaikan melalui mekanisme yang tersedia. Jangan sampai penagihan berubah menjadi intimidasi atau tindakan yang merugikan konsumen," ujarnya.
Kredit Macet dan Penyelesaian Hukum
Sebagai seorang advokat sekaligus pendiri LPK JKI, Dodik menilai persoalan kredit macet perlu dibedakan antara kewajiban pembayaran debitur dan cara penagihan yang dilakukan pihak kreditur atau perusahaan pembiayaan.
Menurutnya, apabila terjadi wanprestasi, terdapat mekanisme penyelesaian yang dapat ditempuh, termasuk komunikasi antara para pihak, restrukturisasi, maupun mekanisme hukum melalui pengadilan apabila diperlukan.
Baca juga: Parade 450 Polwan dari 43 Negara Meriahkan IAWP 2026 di Bali.
Ia juga mengingatkan masyarakat agar tidak langsung menyerahkan kendaraan kepada pihak yang mengaku sebagai debt collector tanpa memastikan identitas, kewenangan, serta dokumen yang dimilikinya.
LPK JKI Dorong Konsumen Pahami Hak
LPK JKI mengimbau konsumen yang menghadapi penagihan untuk tetap tenang dan tidak melakukan tindakan yang dapat memperkeruh keadaan.
Masyarakat dapat meminta identitas dan dokumen yang berkaitan dengan penagihan serta mencatat atau mendokumentasikan kejadian sepanjang dilakukan secara aman dan tidak memicu konflik.
Apabila terjadi dugaan intimidasi, ancaman, kekerasan, atau tindakan lain yang melanggar hukum, masyarakat dapat meminta bantuan aparat penegak hukum dan lembaga perlindungan konsumen.
Baca juga: KJJT Indonesia Malang Raya Gelar Doa Bersama Serentak untuk 5 Jurnalis yang Belum Ditemukan.
"Konsumen harus mengetahui haknya. Tetapi kewajiban membayar juga tetap harus diselesaikan. Yang kami dorong adalah penyelesaian yang tertib, manusiawi, dan sesuai hukum," kata Dodik.
Dodik Firmansyah: Advokat dan Pendiri LPK JKI
Dodik Firmansyah, S.H. dikenal dalam kegiatan advokasi masyarakat dan saat ini menjadi Pendiri Lembaga Perlindungan Konsumen Jagad Keadilan Indonesia (LPK JKI).
Dalam kapasitasnya sebagai advokat sekaligus pendiri LPK JKI, Dodik menyatakan lembaganya akan terus mendorong edukasi hukum kepada masyarakat, khususnya konsumen yang menghadapi persoalan kredit, penagihan, maupun sengketa dengan pelaku usaha.
LPK JKI juga mendorong masyarakat untuk memahami isi perjanjian kredit sejak awal, menyimpan dokumen terkait, serta menggunakan jalur penyelesaian sengketa yang tersedia apabila terjadi perselisihan.
"Jangan takut menghadapi persoalan hukum, tetapi jangan pula mengabaikan kewajiban. Semua pihak harus menghormati hukum dan menyelesaikan persoalan melalui mekanisme yang benar," pungkas Dodik Firmansyah, S.H., advokat sekaligus Pendiri LPK JKI.
Editor : Redaksi