Semerusatu news.net, Sampang – Kasus pembunuhan terjadi di wilayah Kabupaten Sampang, Madura. Seorang pemuda berinisial AN (27), asal Surabaya, diamankan aparat kepolisian setelah diduga menghabisi nyawa seorang nelayan berinisial M Hasan (53), warga Desa Banjar Tabulu, Sampang.
Peristiwa tersebut diduga dilatarbelakangi dendam lama yang telah berlangsung selama sekitar 11 tahun. Korban disebut pernah menjalani hukuman penjara terkait kasus penganiayaan terhadap ibu pelaku hingga meninggal dunia pada 2015.
Kapolres Sampang AKBP Anang Hardiyanto menyampaikan bahwa motif sementara yang terungkap dari pemeriksaan adalah balas dendam atas kejadian masa lalu.
Menurut keterangan kepolisian, setelah mengetahui korban telah bebas dari masa hukuman, AN kemudian mencari informasi mengenai keberadaan dan aktivitas korban.
Pelaku diduga memantau korban selama kurang lebih satu bulan. Informasi yang dipelajari antara lain aktivitas korban sebagai nelayan, lokasi perahu bersandar hingga kebiasaan korban memarkir sepeda motor.
Pada Kamis malam, 10 September 2026, korban diketahui masih melaut. Sekitar pukul 23.45 WIB, pelaku diduga melihat sepeda motor korban berada di sekitar lokasi perahu bersandar.
AN kemudian diduga menunggu hingga korban kembali dari melaut. Sekitar pukul 02.00 WIB, korban berjalan menuju sepeda motornya sambil membawa timba berisi hasil tangkapan ikan.
Dalam perjalanan tersebut, korban diduga dibuntuti dari belakang oleh pelaku. Polisi menyebut AN kemudian menyerang korban menggunakan celurit sepanjang sekitar 33 sentimeter.
Akibat serangan tersebut, korban mengalami luka parah dan akhirnya terjatuh. Warga yang mengetahui kejadian segera memberikan pertolongan dan melaporkan peristiwa tersebut kepada pihak kepolisian. Namun, nyawa korban tidak berhasil diselamatkan.
Pelaku Ditangkap Tujuh Jam Kemudian
Setelah menerima laporan, aparat kepolisian melakukan penyelidikan, pemeriksaan saksi serta olah tempat kejadian perkara.
Tim Unit Reaksi Cepat (URC) kemudian berhasil mengidentifikasi dan mengejar terduga pelaku.
AN akhirnya diamankan sekitar pukul 09.00 WIB, atau sekitar tujuh jam setelah kejadian.
Polisi juga mengamankan barang bukti yang berkaitan dengan perkara tersebut untuk kepentingan penyidikan.
Atas perkara ini, AN diproses secara hukum dan terancam dijerat dengan ketentuan mengenai pembunuhan berencana sebagaimana disebutkan penyidik, yakni Pasal 459 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Pasal tersebut mengatur mengenai pembunuhan berencana dengan ancaman pidana berat.
Kepolisian masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut untuk mengungkap secara menyeluruh rangkaian peristiwa, motif serta bukti-bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. (Red)
Editor : Redaksi