Kontroversi penangkapan Ade Tegar,Polres Bojonegoro klaim sudah kordinasi , Kapolsek Kenjeran, Polres Perak: Tidak ada!

Reporter : Redaksi

 

Semerusatunews.net, SURABAYA — Proses penangkapan Ade Tegar Pratama, warga Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran, Surabaya, oleh jajaran Satresnarkoba Polres Bojonegoro pada Selasa malam, 18 Agustus 2026, menuai sorotan dari pihak keluarga.

Baca juga: Anggota Resnarkoba Polres Bojonegoro Diduga Langgar SOP Penangkapan, mengaku- ngaku dari polres perak.

 

Keluarga mempertanyakan prosedur penangkapan tersebut, terutama terkait identitas petugas, koordinasi dengan kepolisian di wilayah hukum tempat penangkapan, serta surat perintah penangkapan yang disebut tidak diperlihatkan secara jelas kepada keluarga.

 

Peristiwa tersebut disebut terjadi sekitar pukul 21.00 WIB di kediaman Ade Tegar Pratama. Menurut keterangan pihak keluarga, sejumlah anggota polisi datang dan melakukan penangkapan.

 

Yang menjadi perhatian keluarga adalah adanya pengakuan dari petugas di lokasi yang disebut mengaku berasal dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak Surabaya.

 

Namun, setelah keluarga maupun awak media melakukan klarifikasi, muncul keterangan berbeda mengenai keterlibatan personel Polres Pelabuhan Tanjung Perak dalam penangkapan tersebut.

 

KELUARGA PERTANYAKAN IDENTITAS PETUGAS

 

Ibu Ade Tegar Pratama mengaku terkejut ketika mendapati sejumlah polisi berada di dalam rumah dan hendak membawa anaknya.

 

Menurut keterangannya, petugas tersebut mengaku berasal dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

 

Keluarga kemudian mempertanyakan dasar dan identitas petugas karena perkara tersebut pada akhirnya diketahui berkaitan dengan Satresnarkoba Polres Bojonegoro.

 

Persoalan tersebut semakin menjadi perhatian setelah pihak keluarga melakukan konfirmasi kepada jajaran Polres Pelabuhan Tanjung Perak.

 

Berdasarkan keterangan yang dihimpun media, pihak Polres Pelabuhan Tanjung Perak menyatakan tidak ada anggotanya yang melakukan penangkapan Ade Tegar Pratama terkait perkara tersebut.

 

SURAT PENANGKAPAN DISEBUT HANYA DITUNJUKKAN SEKILAS

 

Selain persoalan identitas petugas, keluarga juga mempertanyakan transparansi administrasi penangkapan.

 

Ibu Ade Tegar menyebut surat perintah penangkapan sempat diperlihatkan oleh petugas, namun menurut pengakuannya hanya sekilas sehingga keluarga tidak sempat membaca secara jelas isi dokumen tersebut.

 

Keluarga kemudian menyatakan baru menerima salinan dokumen terkait penangkapan atau penetapan tersangka pada Kamis, 20 Agustus 2026, sekitar dua hari setelah Ade diamankan.

 

Hal inilah yang kemudian menimbulkan pertanyaan dari keluarga mengenai apakah seluruh tahapan administrasi dan pemberitahuan telah dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.

 

KETERANGAN SOAL KOORDINASI JUGA DIPERTANYAKAN

 

Persoalan lain muncul mengenai klaim bahwa sebelum melakukan penangkapan di wilayah Kenjeran, jajaran Satresnarkoba Polres Bojonegoro telah berkoordinasi dengan Polsek Kenjeran.

 

Saat dikonfirmasi mengenai penangkapan tersebut, pihak Satresnarkoba Polres Bojonegoro disebut membenarkan adanya penangkapan dan menyampaikan bahwa koordinasi dengan Polsek Kenjeran telah dilakukan.

Baca juga: Kapolres Bojonegoro AKBP Yenni Diarty sambangi PCNU perkuat silaturahmi dan sinergitas

 

Namun, keterangan tersebut mendapat bantahan dari Kapolsek Kenjeran.

 

Kapolsek Kenjeran menyatakan bahwa dirinya tidak mengetahui adanya penangkapan tersebut dan tidak menerima koordinasi sebagaimana yang disebutkan.

 

“Tidak ada mas, saya malah tidak monitor, anggota saya pun tidak ada yang monitor kejadian dimaksud,” demikian keterangan Kapolsek Kenjeran sebagaimana dikutip dari pemberitaan sebelumnya.

 

Perbedaan keterangan tersebut menjadi bagian penting yang perlu dijelaskan secara terbuka agar tidak menimbulkan persepsi bahwa terdapat prosedur yang dilewati dalam pelaksanaan penangkapan.

 

BUKAN SEKADAR SOAL PENANGKAPAN, TAPI TRANSPARANSI PROSEDUR

 

Secara prinsip, tindakan kepolisian yang menyangkut penangkapan seseorang harus dapat dipertanggungjawabkan secara hukum dan administratif.

 

Karena itu, persoalan dalam kasus Ade Tegar bukan semata-mata mengenai siapa yang melakukan penangkapan, tetapi juga menyangkut bagaimana identitas petugas disampaikan kepada keluarga, dasar hukum penangkapan, kelengkapan administrasi, serta komunikasi dengan kepolisian setempat apabila tindakan dilakukan di wilayah hukum kesatuan lain.

 

Keluarga menilai persoalan tersebut perlu mendapatkan penjelasan resmi agar tidak berkembang menjadi kesalahpahaman.

 

Apalagi, terdapat perbedaan keterangan antara pihak yang disebut melakukan penangkapan dengan jajaran kepolisian di wilayah Kenjeran mengenai ada atau tidaknya koordinasi.

 

Baca juga: Kapolres Bojonegoro Ungkap 34 Kasus Narkoba Selama Januari-Juli 2026, Sita Sabu, Ganja dan 614 Pil Double L

KELUARGA SIAP TEMPUH LANGKAH HUKUM

 

Pihak keluarga Ade Tegar Pratama menyatakan akan mempertimbangkan langkah hukum apabila dari pemeriksaan nantinya ditemukan dugaan pelanggaran prosedur.

 

Keluarga juga menyatakan terbuka untuk meminta pemeriksaan dari institusi yang berwenang, termasuk Propam, apabila diperlukan.

 

Langkah tersebut dinilai penting bukan untuk menghambat proses hukum terhadap Ade Tegar apabila memang terdapat perkara pidana, melainkan untuk memastikan seluruh proses penegakan hukum berjalan sesuai ketentuan.

 

Di sisi lain, apabila Ade Tegar memang telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara narkotika, maka proses hukum terhadap dirinya tetap harus dibedakan dengan persoalan mengenai prosedur penangkapan.

 

Dengan demikian, dua persoalan tersebut harus diperiksa secara objektif: substansi perkara yang menjerat Ade Tegar dan prosedur aparat dalam melakukan penangkapan.

 

POLISI DITUNTUT BERIKAN KLARIFIKASI

 

Perbedaan keterangan mengenai koordinasi antara Satresnarkoba Polres Bojonegoro dan Polsek Kenjeran serta klaim identitas petugas yang disebut mengaku berasal dari Polres Pelabuhan Tanjung Perak membuat kasus ini membutuhkan klarifikasi resmi dari institusi terkait.

 

Publik tentu berkepentingan mengetahui apakah penangkapan tersebut dilakukan oleh personel Polres Bojonegoro, apakah terdapat surat tugas atau surat perintah yang sah, apakah koordinasi dengan kepolisian setempat memang dilakukan, serta bagaimana prosedur pemberian salinan surat penangkapan kepada keluarga.

 

Polres Bojonegoro juga penting memberikan penjelasan mengenai kronologi resmi penangkapan, identitas kesatuan petugas yang berada di lokasi, dasar hukum penangkapan, serta bentuk koordinasi yang dilakukan sebelum personelnya melakukan tindakan di wilayah Kenjeran.(Red)

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru