Semerusatunews.net, Banjarmasin — Persoalan terkait penyelesaian kewajiban pembayaran dalam kerja sama antara PT Inti Samudra Abdi Nusantara (PT ISAN) dan Suriani kembali menjadi perhatian. Suriani menyebut masih terdapat dana yang belum dikembalikan secara penuh serta kewajiban kompensasi yang berkaitan dengan pembatalan kontrak secara sepihak.
Untuk memastikan penyelesaian persoalan tersebut memiliki kepastian, Suriani saat ini menyiapkan dokumen perjanjian pelunasan secara tertulis yang diharapkan dapat disepakati dan ditandatangani oleh kedua belah pihak dalam pekan ini.
Dalam rancangan kesepakatan tersebut, nilai kewajiban yang diminta untuk diselesaikan disebut mencapai Rp65 juta. Pembayaran tersebut diharapkan dapat dilakukan secara penuh sesuai batas waktu yang nantinya disepakati dan dituangkan dalam perjanjian.
Suriani menegaskan bahwa langkah tersebut merupakan upaya untuk menyelesaikan persoalan secara baik-baik dan memberikan kesempatan kepada PT ISAN untuk memenuhi kewajiban yang dipersoalkan.
“Kami masih mengedepankan penyelesaian secara musyawarah. Karena itu, kami menyiapkan perjanjian tertulis agar kewajiban dan batas waktu pembayarannya jelas bagi kedua belah pihak.” ujar Suriani.
Namun, apabila kesepakatan yang telah dibuat nantinya tidak dipenuhi atau terjadi ingkar janji, Suriani menyatakan siap mengambil langkah hukum sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Suriani juga menyatakan telah mulai mempersiapkan dokumen dan bukti pendukung apabila penyelesaian secara musyawarah tidak menemukan titik temu. Langkah hukum tersebut dapat ditempuh dengan menyerahkan bukti-bukti yang dimiliki kepada aparat penegak hukum untuk dilakukan penelaahan dan pemeriksaan sesuai kewenangan.
Baca juga: Rembol76 Pusat Salurkan Bantuan dan Kawal Tuntas Kasus Pengeroyokan Jombang
Meski demikian, persoalan mengenai kewajiban pembayaran, pembatalan kontrak, maupun ada tidaknya pelanggaran hukum masih memerlukan klarifikasi dan pembuktian lebih lanjut. Penyelesaian secara hukum nantinya menjadi kewenangan aparat penegak hukum apabila laporan benar-benar diajukan.
PT ISAN melalui Direktur nya Fery Sugiarto menyampaikan kepada awak media ini (Senin 1/9/26) memang membenarkan ada kekurangan pengembalian dana sebesar 65 juta dan pihak PT ISAN masih terus berupaya untuk segera melunasi pengembalian dana tersebut
"Saya sudah mencicil total 25 juta mas, dan saya masih minta waktu lagi ini untuk menyelesaikan dalam minggu ini, bukan saya menyalahgunakan atau menunda-nunda pengembalian dana itu, memang ada beberapa Kendala di perusahaan". ucap Fery Sugiarto.
Baca juga: Gebyar HUT ke-81 RI, Karang Taruna Kendung Jaya RW 06 Rayakan Dengan Pentas Seni
Sementara itu, Suriani berharap persoalan tersebut dapat diselesaikan secara profesional melalui kesepakatan tertulis tanpa harus berlanjut ke proses hukum.
Namun apabila kesepakatan tidak dijalankan sesuai batas waktu yang telah disepakati, dirinya menegaskan tidak menutup kemungkinan untuk menempuh jalur hukum guna memperoleh kepastian dan penyelesaian atas hak yang dipersoalkan.
Redaksi akan terus memantau perkembangan persoalan ini dan memberikan ruang pemberitaan yang berimbang kepada seluruh pihak.
Editor : Redaksi