Semerusatunews.net, Kediri — Dugaan pencurian kabel milik PT Telkom Indonesia di wilayah hukum Polres Kediri menjadi sorotan. Peristiwa yang diduga terjadi di wilayah Jalan Kambingan, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, pada Sabtu dini hari (15/8/2026) tersebut memunculkan pertanyaan mengenai langkah penegakan hukum dan respons aparat kepolisian.
Informasi yang dihimpun menyebutkan adanya aktivitas penarikan kabel yang diduga merupakan jaringan milik Telkom. Dugaan tersebut menjadi perhatian lantaran kabel telekomunikasi merupakan bagian dari infrastruktur pelayanan publik yang apabila dirusak atau dicuri dapat mengganggu layanan masyarakat.
Sejumlah pihak mempertanyakan sejauh mana penanganan Polres Kediri terhadap dugaan tersebut. Terlebih, laporan atau informasi mengenai kejadian tersebut telah disampaikan kepada pihak kepolisian agar dapat dilakukan pemeriksaan dan penyelidikan.
Namun hingga pemberitaan ini disusun, Kapolres Kediri AKBP Dr. M. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si. dan Kasat Reskrim Polres Kediri AKP Angga Riatma, S.Tr.K., S.I.K., M.H. belum memberikan keterangan resmi terkait dugaan pencurian kabel tersebut, termasuk mengenai apakah laporan telah diterima, apakah proses penyelidikan telah dilakukan, serta apakah sudah ada pihak yang dimintai keterangan.
Baca juga: Kombes Pol Roy Hutton M. Sihombing, S.I.K. Resmi Menjabat Dirreskrimum Polda Jatim
Sikap diam tersebut menimbulkan tanda tanya di tengah masyarakat. Publik tentu berharap aparat kepolisian memberikan penjelasan secara terbuka dan profesional, khususnya mengenai perkembangan penanganan perkara yang menyangkut dugaan tindak pidana dan aset infrastruktur telekomunikasi.
Media masih berupaya meminta konfirmasi kepada Kapolres Kediri dan Kasat Reskrim Polres Kediri terkait kronologi kejadian, status laporan, serta langkah penyelidikan yang telah dilakukan.
Editor : Redaksi