Dugaan Pencurian Kabel Milik Telkom di Pagu Kediri Disorot, Polres Kediri Diminta Bertindak Tegas

Reporter : Redaksi

Semerusatunews.net, Kediri — Dugaan Pencurian berupa penarikan kabel Telkom di wilayah Jalan Kambingan, Kecamatan Pagu, Kabupaten Kediri, Jawa Timur, pada hari Sabtu dini hari (15/8/26) menjadi sorotan. Aktivitas tersebut disebut meresahkan dan memunculkan pertanyaan mengenai pengawasan serta penindakan aparat di wilayah hukum Polres Kediri.

 

Baca juga: Lima Tahun Berlalu, Terduga Pelaku Pencabulan Anak Berhasil Diamankan Satres PPA-PPO Polrestabes Surabaya

Informasi yang beredar menyebutkan adanya dugaan aktivitas penarikan kabel Telkom yang dilakukan secara berulang. Persoalan ini dinilai perlu segera ditelusuri untuk memastikan apakah kegiatan tersebut memiliki izin dan dasar hukum yang sah atau justru berkaitan dengan dugaan pencurian maupun perusakan aset jaringan telekomunikasi.

 

Sorotan diarahkan kepada jajaran Polres Kediri, khususnya Kapolres Kediri AKBP Dr. M. Wahyudin Latif, S.H., S.I.K., M.Si., serta Kasat Reskrim AKP Angga Riatma., agar segera menindaklanjuti dugaan aktivitas tersebut. Dan di harapkan segera mengamankan para pelaku jika terdapat pelanggaran hukum.

 

 

Jika benar terdapat jaringan yang sengaja melakukan penarikan kabel tanpa izin, aparat penegak hukum diharapkan segera melakukan penyelidikan, mengidentifikasi pelaku, menelusuri kemungkinan adanya pihak yang mengendalikan kegiatan tersebut, serta memastikan ada atau tidaknya keterlibatan oknum tertentu.

Baca juga: Dugaan Potong Jalur di Pangsud–Karapan Sapi, Satlantas Polrestabes Surabaya di Minta Segera Turun Tangan

 

Polres Kediri juga diharapkan memberikan penjelasan terbuka mengenai langkah hukum yang telah dilakukan, termasuk apakah sudah menerima laporan, melakukan pengecekan lokasi, memeriksa saksi, maupun berkoordinasi dengan pihak Telkom selaku pemilik aset.

 

Awak media menyatakan akan menyampaikan persoalan tersebut kepada Propam Polda Jawa Timur dan Divpropam Mabes Polri apabila ditemukan dugaan pelanggaran atau ketidakprofesionalan anggota Polri. Pengaduan tersebut diharapkan dapat menjadi pintu masuk untuk memastikan setiap informasi masyarakat ditindaklanjuti secara objektif dan transparan.

Baca juga: Kapolres Aryo Bongkar Modus Penggelapan di KSP, Uang Angsuran Nasabah Raib Ratusan Juta Rupiah

 

 

Masyarakat berharap Polres Kediri segera turun ke lokasi Jalan Kambingan, Pagu, melakukan pengecekan terhadap aktivitas penarikan kabel, serta mengambil tindakan sesuai hukum apabila ditemukan unsur pidana. Penegakan hukum yang transparan dinilai penting agar keamanan aset telekomunikasi dan kepercayaan publik tetap terjaga.

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru