Uang Rp57Juta Hilang Saat Pedagang Tertidur, CCTV Jadi Petunjuk Polisi

Reporter : Redaksi

 

Semerusatunews.net, SURABAYA – Seorang warga Kabupaten Blitar mengalami kerugian besar setelah menjadi korban pencurian di Kota Surabaya. Tas ransel miliknya yang berisi uang tunai Rp57 juta beserta sejumlah dokumen penting raib saat korban tertidur di lapak jualannya.

Baca juga: Profil Kapolsek Tambaksari Kompol Didik Tri Wahyudi, S.H. "Perkuat Keamanan dan Pelayanan Masyarakat"

 

Peristiwa tersebut terjadi di lapak jual bendera di Jalan Jolotundo, Kecamatan Tambaksari, Surabaya, pada Selasa dini hari, 11 Agustus 2026, sekitar pukul 04.00 WIB.

 

Korban diketahui bernama Pitono (29), laki-laki, pekerja swasta, warga Dusun Sidorejo RT 04 RW 02, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Doko, Kabupaten Blitar. Pitono datang ke Surabaya untuk berjualan bendera dan biasa beristirahat di lapak tempatnya berjualan.

 

Berdasarkan Surat Tanda Terima Laporan Polisi (STTLP) nomor STTLP/282/B/VIII/2026/JATIM/RESTABES SBY/SEK.TBSH, kejadian bermula ketika korban tertidur di dalam lapak jual bendera.

 

Di samping korban terdapat tas ransel warna hitam abu-abu merek ALTO. Tas tersebut berisi sejumlah barang berharga milik korban.

 

Saat terbangun sekitar pukul 04.00 WIB, Pitono mendapati tas tersebut sudah tidak berada di tempat semula. Setelah mencari di sekitar lokasi dan tidak menemukan tas tersebut, korban menyadari barang miliknya diduga telah diambil orang tidak dikenal.

 

“Pelapor tertidur di lapak. Saat terbangun tas ranselnya sudah tidak ada,” demikian keterangan yang tercantum dalam laporan yang diterima Polsek Tambaksari.

 

Merasa dirugikan, korban kemudian mendatangi Polsek Tambaksari untuk melaporkan kejadian tersebut pada hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB.

 

Berdasarkan laporan korban, sejumlah barang yang berada di dalam tas dan ikut hilang antara lain uang tunai sebesar Rp57.000.000, baju dan pakaian pribadi, KTP, SIM A, SIM C, serta STNK kendaraan mobil Daihatsu Pick Up dengan nomor polisi AG 8446 KL.

 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materiil sekitar Rp57 juta.Laporan Pitono diterima dan diproses sebagai dugaan tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP UU RI Nomor 1 Tahun 2023.(Mstr)

 

 

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru