x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81
x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81

Polres Gresik Ungkap Peredaran Narkoba Sita 57,96 Gram Sabu dari Tangan Residivis

Avatar Redaksi

News

 GRESIK – Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim berhasil menggagalkan peredaran gelap narkotika di wilayah Kecamatan Manyar. Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan seorang residivis berinisial GNW (28) yang bertindak sebagai kurir dan barang bukti sabu seberat 57,96 gram.

 

Kapolres Gresik,AKBP Ramadhan Nasution menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bagian dari komitmen kepolisian dalam mengintensifkan pemberantasan narkoba di tengah masyarakat, sekaligus menindaklanjuti program Quick Wins Kapolri dan program kerja Kapolda Jatim.

 

Menurut AKBP Ramadhan, pengungkapan kasus tersebut berawal dari informasi masyarakat. Petugas bergerak cepat melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan GNW saat berada di sebuah bengkel motor di Jalan Raya Roomo, Kecamatan Manyar pada Rabu (14/10/2026) sekitar pukul 17.10 WIB. 

 

"Saat digeledah, petugas menemukan satu paket sabu di saku celana tersangka," terang AKBP Ramadhan, Kamis (5/11/2026).

 

Petugas kemudian melakukan pengembangan ke tempat kos GNW di Desa Suci, Kecamatan Manyar, dan menemukan 17 paket sabu tambahan. 

 

"Total barang bukti yang disita mencapai 18 paket sabu," tambah AKBP Ramadhan.

 

Selain narkoba, Polisi juga menyita tiga unit timbangan digital, plastik klip kosong, buku catatan, satu unit ponsel, sepeda motor Suzuki Nex, serta uang tunai Rp850 ribu.

 

Dari hasil pemeriksaan, GNW mengaku bekerja sebagai kurir atas perintah seorang pemasok berinisial WW, yang kini berstatus Daftar Pencarian Orang (DPO). 

 

"Tersangka yang beroperasi sejak Agustus 2026 ini menerima upah Rp2,5 juta hingga Rp5 juta. GNW diketahui merupakan residivis kasus narkotika," ungkap AKBP Ramadhan.

 

Sabu tersebut rencananya diedarkan ke sejumlah wilayah seperti Gresik, Kebomas, Menganti, Kedamean, Wringinanom, dan Driyorejo. Tak hanya mengantar, GNW juga nekat menjual mandiri demi keuntungan lebih besar.

 

Atas perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 1 Tahun 2026.

 

Ancaman hukumannya berupa pidana mati, penjara seumur hidup, atau penjara paling lama 20 tahun serta denda sesuai ketentuan perundang-undangan.

 

Saat ini, tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus melengkapi berkas penyidikan dan memburu pemasok yang masih buron.

 

"Polres Gresik menghimbau kepada seluruh elemen masyarakat untuk berperan aktif dalam mencegah terjadinya penyalahgunaan dan peredaran gelap narkotika, dengan melaporkan melalui Call Center 110, tutupnya.

Artikel Terbaru
Jumat, 06 Nov 2026 11:02 WIB | News

Polres Lumajang Berangkatkan Personel dan Paket Sembako, Bantu Warga Terdampak Banjir Tempursari

Lumajang - Komitmen Polisi Bersama Masyarakat kembali dinyatakan oleh Kepolisian Resor (Polres) Lumajang Polda Jatim saat warga di wilayah Kecamatan ...
Jumat, 06 Nov 2026 10:56 WIB | News

Kapolres Pasuruan Kukuhkan Da’i Kamtibmas hingga Tingkat Desa dan Kelurahan

Pasuruan - Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono, S.H., S.I.K., M.H., mengukuhkan Da’i Kamtibmas tingkat kecamatan hingga desa dan kelurahan dalam apel p ...
Jumat, 06 Nov 2026 10:51 WIB | News

Polres Pasuruan Gelar Apel Kesiapsiagaan Hadapi Bencana Hidrometeorologi

Pasuruan - Polres Pasuruan menggelar apel kesiapsiagaan tanggap darurat bencana hidrometeorologi bersama TNI, pemerintah daerah, dan elemen masyarakat di ...
Jumat, 06 Nov 2026 10:40 WIB | News

Polres Lamongan Ungkap 17 Kasus Narkoba dalam 3 Pekan, 21 Tersangka Ditangkap dan 50 Ribu Jiwa Terselamatkan

Lamongan - Satreskoba Polres Lamongan menorehkan prestasi gemilang dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu tiga ...
Jumat, 06 Nov 2026 10:35 WIB | News

Polres Lamongan Bongkar Arisan Bodong, Pelaku Diamankan

Lamongan - Polres Lamongan menangani dugaan tindak pidana penipuan berkedok arisan yang terjadi di Desa Kedungmegarih, Kecamatan Kembangbahu, Kabupaten ...
Jumat, 06 Nov 2026 10:29 WIB | News

Kapolda Jatim Silaturahmi ke PWM Gandeng Ulama Perkuat Kamtibmas dan Berantas Narkoba

Surabaya - Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Dekananto Eko Purwono didampingi Wakapolda Jatim Kombes Pol Feri Handoko Soenarso dan sejumlah Pejabat Utama Polda ...