x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81
x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81

PERUMAHAN MANYAR RIVERSIDE GEMPAR : Pasalnya Diduga Milik Oknum Anggota DPR RI Anak Mantan Petinggi Gresik Resmi Digugat

Avatar Redaksi

Hukum dan Kriminal

Semerusatunews.net, GRESIK — Praktik dugaan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) di sektor properti kembali mencuat dan menjadi perhatian publik. Kasus dugaan kelalaian pengembang properti PT. Graha Keluarga Sejahtera serta PT. Bank Mandiri (Persero) Tbk Kantor Cabang Kartini Gresik kini resmi bergulir di Pengadilan Negeri (PN) Gresik. 

 

Kasus ini kian menjadi sorotan hangat publik luas setelah terkuak fakta mengejutkan di balik jajaran pemilik/pengembang perumahan tersebut. Berdasarkan informasi yang dihimpun tim redaksi, pemilik dari pihak pengembang yang sedang digugat tersebut diduga kuat merupakan seorang oknum Anggota DPR RI yang juga merupakan anak dari seorang mantan petinggi/tokoh berpengaruh di Kabupaten Gresik. 

 

Sungguh ironis, sosok pejabat publik dan anak mantan pejabat daerah yang seharusnya memberikan teladan serta perlindungan bagi masyarakat, kini justru unit usahanya tersandung dugaan pengabaian hak-hak konsumen hingga harus berhadapan dengan hukum di persidangan. 

 

Diduga Banyak Memakan Korban, Gelombang Gugatan Segera Menyusul 

 

Gugatan perkara nomor 102 ini dilayangkan oleh salah seorang konsumen berinisial M.A.B. (23), warga Kecamatan Kebomas, Kabupaten Gresik, melalui Kuasa Hukumnya Adv. Debby Puspita Sari, S.H. 

 

Tak berhenti sampai di situ, dikutip dari hasil penelusuran tim investigasi BUSERMEDIAINVESTIGASI.ID menemukan indikasi kuat bahwa kasus ini hanyalah puncak gunung es. Diduga kuat, proyek perumahan tersebut telah banyak memakan korban dan merugikan konsumen-konsumen lainnya yang mengalami nasib serupa. 

 

Informasi terhimpun menyebutkan, dalam waktu dekat dipastikan akan banyak pelapor dan konsumen lain yang menyusul mengajukan gugatan hukum guna menuntut kepastian dan hak-hak mereka yang terabaikan. 

 

Awal Mula Sengketa Rumah di Perumahan Manyar Riverside 

 

Berdasarkan berkas gugatan yang diterima redaksi, objek sengketa merupakan 2 (dua) unit rumah yang terletak di Perumahan Manyar Riverside, Dusun Pesucinan, Desa Leran, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik: 

 

Unit Blok C3/22 (Type Oryza Plus)

Unit Blok C3/23 (Type Oryza Plus) 

 

Penggugat membeli kedua unit rumah tersebut sejak Januari 2024 melalui mekanisme Kredit Pemilikan Rumah (KPR) Bank Mandiri Cabang Kartini Gresik. Meski Penggugat telah menjalankan kewajiban pembayaran angsuran KPR secara rutin setiap bulan tanpa pernah terlambat, pihak pengembang diduga kuat keliru dan lalai dalam memenuhi kewajibannya. 

 

Dugaan Ketidaksesuaian Bangunan & Penundaan Serah Terima 

 

Beberapa poin krusial yang disorot oleh Kuasa Hukum Penggugat, Adv. Debby Puspita Sari, S.H., meliputi: 

 

Belum Serah Terima Unit C3/22: Terhadap unit Blok C3/22, pihak pengembang belum juga melakukan Serah Terima Unit (STU) padahal batas waktu yang dijanjikan telah lama berlalu. 

 

Kondisi Bangunan Berpotensi Membahayakan: Terhadap unit Blok C3/23 yang diserahterimakan pada 23 Juni 2026, ditemukan kondisi bangunan serta fasilitas yang tidak sesuai spesifikasi dan berpotensi membahayakan keselamatan. 

 

Somasi Tidak Dihiraukan: Sebelum melayangkan gugatan ke PN Gresik, Kuasa Hukum telah melayangkan Somasi I (16 Juli 2026) dan Somasi II (29 Juli 2026), namun tidak mendapatkan respons konkret maupun iktikad baik perbaikan dari PT. Graha Keluarga Sejahtera. 

 

Tuntutan Penggugat (Petitum): Minta Ganti Rugi Ratusan Juta dan Dwangsom 

 

Atas tindakan yang dinilai melanggar UU No. 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman serta UU No. 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen ini, Penggugat memohon Majelis Hakim PN Gresik untuk memutuskan: 

 

Menyatakan Tergugat (PT. Graha Keluarga Sejahtera) telah melakukan Perbuatan Melawan Hukum (PMH). 

 

Memerintahkan Tergugat melakukan perbaikan layak dan menyelesaikan Serah Terima Unit paling lambat 7 hari setelah putusan dibacakan.

 

Menghukum Tergugat membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 100.000.000,- dan immateriil sebesar Rp 50.000.000,-. 

 

Menghukum Tergugat membayar uang paksa (dwangsom) sebesar Rp 200.000,- per hari atas kelalaian melaksanakan putusan. 

 

Secara Terpisah, Saat di wawancarai awak Media terkait kasus ini Gus Aulia Selaku Ketua Lembaga Perlindungan Konsumen Republik Indonesia DPC Kabupaten Gresik beliau geram dan mengkritik dengan tegas, "Hukum harus ditegakkan dengan benar, Konsumen seharusnya dilindungi dengan baik, jangan sampai hak hak konsumen diabaikan, "  dimana ada konsumen terdholimi maka kami akan berdiri tegak membela memperjuangkan hak haknya" imbuhnya dengan tegas." Perlu diketahui Saudari Debby Puspita Sari, S.H juga merupakan Advokat dan Penasihat Hukum di LPK-RI DPC Kabupaten Gresik jadi Sudah otomatis kami berdiri bersamanya. 

 

Redaksi akan terus mengawal dan menelusuri perkembangan kasus ini serta membuka posko aduan bagi konsumen lain yang merasa dirugikan demi tegaknya keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat. 

 

Redaksi Selalu komitmen Memberikan kesempatan kepada pihak pihak terkait untuk melakukan Klarifikasi, Koordinasi hak jawab guna menyajikan informasi pemberitaan yang berimbang. Prinsipnya Redaksi Selalu Komitmen Menyajikan fakta dibalik sebuah berita.( Red )

Artikel Terbaru
Sabtu, 07 Nov 2026 18:21 WIB | News

Kapolres Pasuruan Gelar Subuh Keliling di Masjid Baitul Muttaqin Latek, Ajak Masyarakat Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas

PASURUAN – Kapolres Pasuruan AKBP Irawan Setyono, S.H., S.I.K., M.H., melaksanakan kegiatan Sholat Subuh Keliling (Suling) bersama masyarakat di Masjid Baitul M ...
Sabtu, 07 Nov 2026 18:18 WIB | News

Subuh Keliling : Kapolresta Tuban Sosialisasikan Bahaya Narkoba dan Layanan Gratis Call Center 110

TUBAN – Mempererat tali silaturahmi sekaligus meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap pentingnya menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), P ...
Sabtu, 07 Nov 2026 17:09 WIB | News

Kasus TPPO Jaringan Internasional di Mojokerto Dilimpahkan ke Polda Jatim

Mojokerto - Terbongkarnya kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional oleh Polres Mojokerto masih terus dilakukan pendalaman. ...
Sabtu, 07 Nov 2026 17:04 WIB | News

Polres Mojokerto Siaga Bencana Hidrometeorologi, Pacet hingga Trawas Jadi Perhatian

Mojokerto - Polres Mojokerto bersama Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) dan sejumlah pemangku kepentingan menggelar Apel Gelar Pasukan untuk ...
Sabtu, 07 Nov 2026 16:46 WIB | News

Kapolres Ponorogo Hadiri Health Creative Carnival Showcase 2026, Dukung Penguatan Sinergi dan Pelayanan Kesehatan

PONOROGO – Kapolres Ponorogo AKBP Damus Asa, S.H., S.I.K., M.H., menghadiri pembukaan kegiatan Health Creative Carnival Showcase Tahun 2026 dalam rangka m ...
Sabtu, 07 Nov 2026 12:49 WIB | Hukum dan Kriminal

Ditresnarkoba Polda Jatim Bantah Isu Transaksi Rp285 Juta, Kompol Azie Tegaskan Tak Ada Anggota Terima Uang

  Semerusatunews.net, SURABAYA – Isu dugaan transaksi uang sebesar Rp285 juta yang menyeret lingkungan Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Jawa Ti ...