Semerusatunews,net, BANGKALAN MADURA — Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Satuan Pendidikan (BOSP/BOS) di SDN Ketetang 1 dan SDN Ketetang 2, Kecamatan Kwanyar, Kabupaten Bangkalan, menjadi sorotan publik. Selain dugaan ketidaksesuaian penggunaan anggaran, muncul pula indikasi praktik penjualan Lembar Kerja Siswa (LKS) kepada peserta didik.
Sorotan tersebut mencakup dugaan adanya penggunaan anggaran pada salah satu pos belanja yang dinilai melebihi batas yang dipersyaratkan dalam ketentuan penggunaan dana BOSP/BOS. Di sisi lain, terdapat pula dugaan praktik komersialisasi LKS di lingkungan sekolah dasar negeri.
Informasi tersebut mendorong masyarakat dan sejumlah pihak untuk meminta Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan melakukan pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran di kedua sekolah tersebut. Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah realisasi penggunaan dana telah sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (RKAS) serta petunjuk teknis yang berlaku.(28/08/2026)
Selain persoalan anggaran, dugaan penjualan LKS kepada siswa juga menjadi perhatian. Publik meminta pihak berwenang memastikan apakah mekanisme pengadaan dan penggunaan LKS di sekolah telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku, termasuk memastikan tidak adanya pungutan atau kewajiban pembelian yang membebani peserta didik.
Pihak Sekolah Belum Berikan Klarifikasi Upaya konfirmasi kepada pihak SDN Ketetang 1 dan SDN Ketetang 2 telah dilakukan untuk memperoleh penjelasan terkait dugaan tersebut. Namun, hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun kepala sekolah masing-masing belum memberikan keterangan resmi kepada media.
Kondisi tersebut membuat informasi mengenai dugaan ketidaksesuaian pengelolaan anggaran dan praktik penjualan LKS masih memerlukan verifikasi lebih lanjut dari pihak sekolah maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan.
Masyarakat berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan tidak mengabaikan persoalan tersebut dan segera melakukan klarifikasi serta pemeriksaan apabila ditemukan adanya indikasi ketidaksesuaian dalam penggunaan dana BOSP/BOS.
Langkah tersebut dinilai penting sebagai bentuk transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran pendidikan, sekaligus untuk memastikan dana pendidikan digunakan sesuai peruntukannya dan tidak menimbulkan beban tambahan bagi peserta didik.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada keterangan resmi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkalan terkait dugaan tersebut. Media masih membuka ruang hak jawab dan klarifikasi bagi pihak SDN Ketetang 1, SDN Ketetang 2 maupun Dinas Pendidikan Kabupaten Bangkala,"(Ard)
Editor : Redaksi