x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81
x Selamat hari kemerdekaan Republik Indonesia yang ke 81

PT ISAN Akan Dilaporkan ke Polresta Banjarmasin Terkait Uang Muka Jasa Pengangkutan Pupuk, PT ISAN Siap Kembalikan Dana

Avatar Redaksi

Hukum dan Kriminal

Semerusatunews.net, Banjarmasin — PT ISAN (Inti Samudra Abdi Nusantara) dikabarkan akan dilaporkan ke Mapolresta Banjarmasin terkait dugaan persoalan penggunaan uang muka (down payment/DP) dalam kerja sama jasa pengangkutan pupuk menggunakan kapal.

Dugaan tersebut mencuat setelah adanya dokumen kuitansi yang mencantumkan penerimaan uang sebesar Rp90 juta dari pihak bernama Suriani. Kuitansi tersebut diterbitkan atas nama PT Inti Samudra Abdi Nusantara dengan Nomor 05/KU/ISAN/II-2026, tertanggal 23 Februari 2026.

Dalam dokumen tersebut disebutkan bahwa pembayaran sebesar Rp90 juta merupakan down payment 25 persen (DP) untuk pekerjaan pengiriman pupuk dari Pelabuhan Bontang menuju Pelabuhan Kumai, sebagaimana tercantum dalam kontrak Nomor 740/SPAL/ISAN/II/2026.

Pada bagian uraian pembayaran, dokumen juga mencantumkan keterangan bahwa pembayaran tersebut berkaitan dengan kegiatan pengangkutan pupuk dengan rute muat Pelabuhan Bontang dan bongkar Pelabuhan Kumai.

Namun, berdasarkan informasi yang dihimpun, setelah pembayaran uang muka, hingga berita ini di tayangkan, PT Inti Samudra Abdi Nusantara tidak ada melakukan pengiriman kapal sesuai perjanjian kesepakatan di awal.


Kemudian, Pihak yang merasa dirugikan disebut tengah mempersiapkan langkah hukum dengan rencana membuat laporan ke Mapolresta Banjarmasin, jika dalam tempo 1X24 jam pihak PT Inti Samudra Abdi Nusantara tidak bisa memberikan kejelasan resmi nya dan mengembalikan uang muka yang telah di serahkan sesuai kwitansi yang berlaku.

Persoalan tersebut nantinya diharapkan dapat diklarifikasi dan didalami aparat penegak hukum, termasuk untuk mengetahui apakah terdapat unsur tindak pidana dalam penggunaan atau pengelolaan uang muka tersebut.

 

Minta Aparat Usut Secara Profesional


Rencana pelaporan tersebut diharapkan dapat menjadi pintu masuk bagi aparat kepolisian untuk melakukan pemeriksaan secara menyeluruh terhadap dokumen transaksi, kontrak kerja sama, aliran dana, serta pelaksanaan jasa pengangkutan sebagaimana yang telah disepakati para pihak.
Jika nantinya ditemukan adanya unsur pidana, pihak pelapor berharap proses hukum dapat dilakukan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sebaliknya, apabila persoalan tersebut berkaitan dengan sengketa perdata atau wanprestasi, hal tersebut juga diharapkan dapat dijelaskan berdasarkan fakta dan bukti yang ada.


Di sisi lain, PT Inti Samudra Abdi Nusantara ketika di konfirmasi awak media ini (kamis 27/8/26). memberikan keterangan terkait dugaan tersebut, memang membenarkan atas dugaan uang 90 JT tersebut dan siap untuk mengembalikan uang tersebut namun meminta tempo waktu yang belum bisa di tentukan 

"Banar mas di PT kami memang ada transaksi tersebut dan kami ada itikad baik untuk mengembalikan, bahkan sudah kami kembalikan 5 juta rupiah sebagai tanggung jawab kami, dan sisa nya akan tetep kami kembalikan tapi kami mohon waktu." Ucap nya melalui sambungan telepon WhatsApp.


Konfirmasi dan hak jawab dari pihak perusahaan tetap diperlukan untuk memperoleh penjelasan mengenai penerimaan uang Rp90 juta, pelaksanaan kontrak pengangkutan pupuk, serta penyelesaian persoalan yang dipermasalahkan.

Perlu ditegaskan, dugaan penggelapan tersebut belum merupakan kesimpulan hukum. Status dan ada atau tidaknya unsur pidana sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum setelah dilakukan penyelidikan dan penyidikan berdasarkan alat bukti yang sah.

Artikel Terbaru
Kamis, 27 Agu 2026 15:00 WIB | Hukum dan Kriminal

Sigap dan Humanis,...!!! Prajurit Yonif TP 904/ Gara Mata Bantu Padamkan Kebakaran di Mardingding, 8 Rumah Hangus Dilala

Semerusatunews.net, -  Aksi kemanusiaan kembali ditunjukkan Prajurit Yonif TP 904/Gara Mata. Kamis 27 Agustus 2026 malam, kebakaran hebat melanda permukiman ...
Kamis, 27 Agu 2026 12:28 WIB | Hukum dan Kriminal

Dugaan judi Sabung Ayam dan Permainan Dadu di Sumberagung Kediri, masyarakat Desak Aparat Lakukan Penelusuran.

Semerusatunews.net, KEDIRI — Informasi mengenai dugaan aktivitas permainan yang melibatkan taruhan kembali menjadi perhatian masyarakat di Kabupaten Kediri. K ...
Rabu, 26 Agu 2026 22:04 WIB | Hukum dan Kriminal

Anggota Resnarkoba Polres Bojonegoro Diduga Langgar SOP Penangkapan, mengaku- ngaku dari polres perak.

Semeru satu news, Surabaya — Proses penangkapan seorang pria bernama ADE Tegar Pratama, warga Kalilom Lor 3/45, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan K ...
Rabu, 26 Agu 2026 16:07 WIB | Hukum dan Kriminal

Pria Diduga Terkait Pelemparan Benda Diduga Bom Molotov di Dua Pos Lantas Surabaya Diamankan Polrestabes Surabaya

Semerusatunews.net, Surabaya – Polrestabes Surabaya mengamankan seorang pria yang diduga memiliki kaitan dengan insiden pelemparan benda yang diduga sebagai b ...
Rabu, 26 Agu 2026 15:49 WIB | Hukum dan Kriminal

Kapolrestabes Surabaya Luthfie Sulistiawan Bagikan 150 Paket Sembako untuk Warga, Program Luthfie.Daily Berbagi

Semerusatunews.net, Surabaya — Kepedulian terhadap masyarakat kembali ditunjukkan jajaran Polrestabes Surabaya Polda Jawa Timur melalui program sosial “ ...
Rabu, 26 Agu 2026 15:40 WIB | Hukum dan Kriminal

DPO kasus pembacokan di kafe Jalan Basuki Rahmat, Surabaya, akhirnya menyerahkan diri ke Polrestabes Surabaya.

Semerusatunews.net, SURABAYA - Setelah sempat diunggah di media sosial (medsos) pribadinya Kapolrestabes Surabaya, pelaku pembacokan yang masuk dalam Daftar ...