Semerusatunews.net, SURABAYA — Wali Kota Surabaya Eri Cahyadi menyatakan siap menghadapi gugatan perdata senilai Rp25 miliar yang berkaitan dengan polemik Ruko di Jalan Krukah Utara Nomor 34, Kelurahan Ngagel Rejo, Kecamatan Wonokromo, Surabaya. Gugatan tersebut diajukan oleh Parahita Ardyakirana, mantan pemilik ruko, dan tercatat dalam perkara nomor 886/Pdt.G/2026/PN Sby di Pengadilan Negeri Surabaya.
Gugatan diajukan pada 31 Juli 2026. Selain Eri Cahyadi, Wakil Wali Kota Surabaya Armuji juga menjadi pihak yang digugat bersama sejumlah pihak lainnya, termasuk pihak perbankan, KPKNL Surabaya, serta pihak yang disebut sebagai pemilik ruko hasil lelang. Perkara tersebut merupakan buntut dari sengketa penguasaan ruko yang sebelumnya berkembang hingga terjadi kericuhan dan menjadi perhatian publik.
Eri menjelaskan bahwa keterlibatannya dalam persoalan tersebut bukan untuk menentukan siapa yang menjadi pemilik sah ruko. Menurutnya, urusan kepemilikan, proses lelang, maupun sengketa perdata merupakan kewenangan lembaga hukum. Ia mengaku turun tangan karena ingin menghentikan potensi kekerasan serta menjaga keamanan masyarakat di lokasi.
“Yang kemarin saya turun ke lapangan kan menyelesaikan kekerasannya. Bukan menyelesaikan permasalahan hukumnya pemilik ruko,” tegas Eri. Ia juga menegaskan bahwa apabila terdapat pihak yang merasa dirugikan atau memiliki bukti hak atas ruko, persoalan tersebut harus diselesaikan melalui mekanisme hukum, bukan dengan kekerasan ataupun pengerahan massa.
Polemik Ruko Krukah sebelumnya memanas pada 22 Juli 2026. Dalam peristiwa tersebut terjadi gesekan antara pihak-pihak yang memiliki kepentingan terhadap ruko. Sejumlah anggota organisasi masyarakat BNPM disebut berada di lokasi. Pihak BNPM sendiri membantah kedatangan mereka sebagai aksi premanisme dan menyatakan kehadiran tersebut berdasarkan surat tugas dari pihak yang mengaku memiliki kepentingan hukum atas objek ruko.
Peristiwa tersebut kemudian juga masuk ke ranah pidana. Tiga anggota BNPM disebut telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polrestabes Surabaya terkait perkara yang muncul setelah kericuhan. Proses pidana tersebut berjalan terpisah dari gugatan perdata yang kini melibatkan Eri Cahyadi dan Armuji.
Di tengah proses hukum tersebut, Eri menyatakan tidak gentar menghadapi gugatan Rp25 miliar. Bahkan, apabila perkara memasuki persidangan pokok, ia menegaskan siap hadir sendiri di Pengadilan Negeri Surabaya.
“Kalau sidang pokok perkara aku teko dewe,” ujar Eri.
Eri kembali menegaskan bahwa Pemerintah Kota Surabaya tidak boleh membiarkan persoalan hukum diselesaikan dengan cara kekerasan. Ia meminta seluruh pihak menghormati proses hukum dan menyerahkan pembuktian kepada pengadilan.
Dengan bergulirnya gugatan perdata dan proses pidana secara bersamaan, polemik Ruko Krukah kini memasuki babak baru. Siapa yang memiliki hak atas objek ruko serta apakah dalil gugatan Rp25 miliar dapat dibuktikan, seluruhnya masih menjadi materi yang akan diuji dalam proses hukum. Semua pihak tetap memiliki hak untuk menyampaikan bukti dan pembelaannya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.(Ard)
Editor : Redaksi