Semerusatunews.net, Surabaya - Satuan Reserse Narkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam konferensi pers yang digelar di Gedung Mapolres Pelabuhan Tanjung Perak, Selasa (14/7/2026) pukul 15.00 WIB, jajaran Satresnarkoba memaparkan hasil pengungkapan kasus peredaran narkotika jenis sabu yang diduga melibatkan jaringan dengan metode distribusi sistem ranjau.
Konferensi pers dipimpin oleh Kasatresnarkoba Polres Pelabuhan Tanjung Perak, AKP Adik Agus Putrawan, yang menjelaskan kronologi penangkapan hingga hasil penyelidikan sementara terhadap tersangka berinisial PGS.
Menurut AKP Adik Agus Putrawan, pengungkapan kasus bermula pada Rabu, 1 Juli 2026 sekitar pukul 22.00 WIB. Petugas Satresnarkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial PGS di kawasan Jalan Sidosermo, Kota Surabaya, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan terkait dugaan aktivitas peredaran narkotika.
Dalam proses penangkapan dan penggeledahan, polisi menemukan barang bukti berupa 12 klip plastik yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto mencapai 12,8 gram. Seluruh barang bukti kemudian diamankan untuk kepentingan penyidikan lebih lanjut serta pemeriksaan laboratorium forensik.
Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, tersangka PGS mengaku hanya bertugas sebagai pengambil sekaligus pengantar paket sabu atas perintah seseorang yang diketahui berinisial "King". Polisi menyatakan bahwa sosok tersebut saat ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) dan masih dalam upaya pengejaran.
Kepada penyidik, PGS mengaku diperintahkan mengambil paket sabu yang sebelumnya telah diletakkan dengan metode sistem ranjau di sejumlah lokasi di Surabaya, di antaranya kawasan Jalan Jemursari, Margorejo, Pucang, dan Deltasari. Setelah mengambil paket tersebut, tersangka kemudian menguasai dan mengantarkannya kembali sesuai instruksi yang diberikan oleh orang yang disebutnya sebagai King.
Dari pengakuan tersangka, setiap kali berhasil mengambil paket di satu lokasi, ia memperoleh upah sebesar Rp20.000. Selama menjalankan tugas tersebut, tersangka mengaku telah menerima total bayaran sebesar Rp140.000.
AKP Adik Agus Putrawan menyampaikan bahwa keterangan tersebut masih terus didalami oleh penyidik untuk mengungkap jaringan peredaran narkotika yang lebih luas, termasuk memburu keberadaan DPO berinisial King yang diduga berperan sebagai pengendali distribusi.
Dalam kesempatan tersebut, polisi juga mengungkap bahwa PGS bukanlah pelaku baru dalam kasus penyalahgunaan narkotika. Berdasarkan data kepolisian, tersangka merupakan seorang residivis yang pernah menjalani hukuman pidana selama dua tahun penjara dalam perkara narkotika di Lapas Madiun pada tahun 2023.
Fakta tersebut menjadi salah satu pertimbangan penyidik dalam melakukan pendalaman terhadap kemungkinan keterlibatan tersangka dalam jaringan peredaran narkotika lainnya.
Polres Pelabuhan Tanjung Perak menegaskan akan terus mengembangkan penyidikan untuk mengungkap seluruh mata rantai jaringan peredaran sabu tersebut, termasuk mengidentifikasi pemasok, kurir lain, hingga pihak yang diduga mengendalikan peredaran dari balik layar.
Atas perbuatannya, tersangka PGS diproses sesuai ketentuan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Polisi mengimbau masyarakat agar tidak terlibat dalam penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika serta segera melaporkan kepada aparat penegak hukum apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika di lingkungan sekitarnya.
Kasus ini masih dalam tahap pengembangan. Kepolisian menegaskan bahwa pengejaran terhadap DPO berinisial King terus dilakukan guna mengungkap secara menyeluruh jaringan peredaran narkotika yang diduga beroperasi di wilayah Surabaya dan sekitarnya.(Red)
Editor : Redaksi