x semerusatunews.net skyscraper
x semerusatunews.net skyscraper

Polres Gresik Bongkar Jaringan Narkoba Amankan 2 Tersangka Pengedar dan 209 Gram Sabu

Avatar Redaksi

Hukum dan Kriminal

Semerusatunews.net,GRESIK - Satresnarkoba Polres Gresik Polda Jatim kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Gresik.

 

Dalam pengungkapan kasus jaringan narkoba Madura-Gresik ini, Polisi berhasil mengamankan Dua tersangka beserta barang bukti sabu seberat total bruto 209,38 gram.

 

Hal itu seperti disampaikan oleh Kapolres Gresik AKBP Ramadhan Nasution dalam konferensi pers di halaman Mapolres Gresik, Kecamatan Kebomas, Jumat (29/5/2026).

 

Kapolres Gresik menjelaskan, pengungkapan bermula dari informasi masyarakat terkait dugaan aktivitas peredaran narkoba di kawasan perkotaan Gresik. 

 

Menindaklanjuti laporan tersebut, tim Opsnal Satresnarkoba segera melakukan penyelidikan intensif hingga berhasil mengidentifikasi pelaku.

 

“Petugas bergerak cepat dan berhasil mengamankan tersangka pertama berinisial FRW (29) pada Jumat dini hari, 22 Mei 2026 sekitar pukul 01.30 WIB di rumah kos wilayah Kecamatan Manyar,” ujar AKBP Ramadhan Nasution.

 

Dari tangan FRW, Polisi menemukan sejumlah barang bukti berupa alat hisap, pipet kaca berisi sisa kristal putih diduga sabu seberat sekitar 2,91 gram, timbangan elektrik, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas penyalahgunaan narkotika.

 

Berdasarkan hasil interogasi dan penyelidikan lanjutan, petugas bergerak menuju lokasi kedua dan berhasil menangkap tersangka berinisial MZ (32) pada pukul 04.30 WIB di Jalan Raya Dukun, Kecamatan Dukun.

 

“Saat diamankan, petugas menemukan empat klip sabu seberat kurang lebih 13,29 gram yang disembunyikan di dalam tas kantong kain warna merah,” lanjut AKBP Ramadhan.

 

Tak berhenti di situ, Satresnarkoba Polres Gresik melakukan penggeledahan di rumah MZ di Desa Padang Bandung, Kecamatan Dukun. 

 

Hasilnya, Polisi kembali menemukan 42 paket sabu siap edar dengan berat total sekitar 196,09 gram.

 

Dari seluruh rangkaian pengungkapan tersebut, polisi menyita total 46 plastik klip berisi sabu dengan berat bruto mencapai 209,38 gram.

 

Selain narkotika, petugas juga mengamankan uang tunai Rp400 ribu, dua unit telepon genggam, timbangan elektrik, puluhan potongan sedotan plastik untuk pengemasan sabu, serta satu unit sepeda motor Suzuki Satria bernomor polisi W 6628 LQ.

 

Menurut pengakuan tersangka MZ, barang haram tersebut diperoleh dari seseorang di wilayah Madura yang kini masih dalam pengejaran aparat.

 

“Berdasarkan pengakuan tersangka, sabu tersebut berasal dari jaringan di Madura dan saat ini kami terus melakukan pengembangan untuk memburu pemasok maupun jaringan di atasnya,” tegas AKBP Ramadhan.

 

Atas perbuatannya, kedua tersangka yang diketahui bekerja di sektor swasta itu dijerat dengan pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat (1) dan ayat (2) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto ketentuan penyesuaian pidana dan Pasal 609 ayat (1) serta ayat (2) KUHP baru.

 

Dengan jumlah barang bukti yang melebihi lima gram, para tersangka terancam hukuman berat berupa pidana penjara maksimal 20 tahun, penjara seumur hidup, hingga hukuman mati.

 

Dalam kesempatan itu, Kapolres Gresik juga mengimbau masyarakat agar terus bersinergi dengan kepolisian dalam memerangi peredaran narkoba.

 

“Kami mengajak seluruh masyarakat aktif melakukan pencegahan penyalahgunaan narkotika. Apabila menemukan aktivitas mencurigakan, segera laporkan melalui Call Center 110 maupun Hotline Lapor Cak Rama,” pungkasnya. (Red)

Artikel Terbaru
Minggu, 02 Agu 2026 22:09 WIB | Politik dan Pemerintahan

Walikota Surabaya dampingi Maruarar Sirait Umumkan Lokasi Semifinal dan Final Piala Presiden 2026.

Semerusatunews.net,Surabaya - Maruarar Sirait didampingi Eri Cahyadi saat konfresi pers/RMOLJatim,Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menjadi tuan rumah ...
Minggu, 02 Agu 2026 19:22 WIB | Hukum dan Kriminal

Kuasa Hukum Korban Pengeroyokan di Tol Pedot Ketapang Desak Polsek Tanggulangin Bergerak Cepat amankan Para Pelaku,"Jang

Semerusatunews.net,SIDOARJO – Lambannya penanganan dugaan kasus pengeroyokan yang dialami Freddy Agus Budi di kawasan Tol Pedot Ketapang, Kecamatan T ...
Minggu, 02 Agu 2026 19:16 WIB | Hukum dan Kriminal

Temukan titik terang Anggota DitReskrimsus Polda Jawa tengah mulai lakukan penyelidikan Kasus Dugaan Tindak Pidana Perba

Semerusatunews.net,Semarang - Tindak lanjut pengaduan terkait dugaan tindak pidana perbankan yang di lakukan oleh Bank Mandiri KCP Pati Batangan kini telah ...
Minggu, 02 Agu 2026 18:55 WIB | Politik dan Pemerintahan

Kejaksaan tinggi Jatim bangun sinergi strategis bersama PGN

    semerusatunews.net , Surabaya - Kejati Jawa Timur bersama PGN Sales and Operation Region III memerkuat sinergi strategis melalui penandatanganan Nota K ...
Minggu, 02 Agu 2026 18:31 WIB | Hukum dan Kriminal

Polda Jatim Serahkan BB Mobil dan Motor Hasil Ungkap Kasus Curanmor kepada Para Korban Tanpa Biaya.

Semerusatunews.net, Surabaya – Jatanras, Ditreskrimum, Polda Jawa Timur mengembalikan secara simbolis satu unit mobil dan dua unit sepeda motor kepada p ...
Minggu, 02 Agu 2026 15:29 WIB | Entertaiment

Periode Juli 2026, Tim Unit Reaksi Cepat(URC) Ditreskrimum Polda Jatim Ungkap 178 Kasus 3 C dan 126 Tersangka

Semerusatunews.net, Surabaya - Unit Reaksi Cepat (URC) Ditreskrimum dan Polres jajaran Polda Jatim berhasil menggungkap kasus curas - curat - curanmor (3 C), ...