Kasus TPPO Jaringan Internasional di Mojokerto Dilimpahkan ke Polda Jatim

Reporter : Redaksi

Mojokerto - Terbongkarnya kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jaringan internasional oleh Polres Mojokerto masih terus dilakukan pendalaman. Kini, polisi memburu pelaku lain yang diduga terlibat dalam penyelundupan 22 warga negara asing (WNA) yang dipaksa melakukan penipuan daring atau scamming.

 

Baca juga: Polres Mojokerto Siaga Bencana Hidrometeorologi, Pacet hingga Trawas Jadi Perhatian

Kapolres Mojokerto AKBP Raden Erik Bangun Prakasa menegaskan, pengungkapan kasus dugaan TPPO tidak hanya berhenti dengan penangkapan empat pelaku. Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi juga telah mengantongi satu terduga pelaku lainnya yang ditetapkan sebagai daftar pencarian orang (DPO) alias buron. ”Iya ada (yang ditetapkan DPO),” terangnya kemarin (6/11).

 

Erik menyatakan, DPO tersebut merupakan diduga terlibat dalam jaringan empat pelaku sindikat TPPO dan penyendupan manusia yang sebelumnya berhasil dibekuk Satreskrim Polres Mojokerto. Dua di antaranya merupakan WNA, sementara dua pelaku lainnya adalah warga negara Indonesia (WNI).

 

Hingga kini, polisi belum membeberkan secara rinci terkait identitas maupun peran dari masing-masing pelaku. Erik menuturkan, semua pelaku telah diserahkan dan ditahan di Polda Jatim guna proses penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan yang lebih luas. ”Penanganan saat ini masih didalami Polda Jatim di Direktorat PPA dan PPO. Kami fokus penyelamatan korban dan penangkapan pelaku,” tandas mantan Kapolres Magetan ini.

Baca juga: Kapolres Ponorogo Hadiri Health Creative Carnival Showcase 2026, Dukung Penguatan Sinergi dan Pelayanan Kesehatan

 

Seperti diketahui, Polres Mojokerto berhasil membongkar kasus dugaan TPPO dan penyelundupan manusia jaringan internasional. Bermodus perekrutan tenaga kerja palsu, puluhan warga negara asing (WNA) terjerumus jadi korban dan diperdaya melakukan scamming lintas negara.

 

Baca juga: Polres Bondowoso Rangkul Driver Ojol, Sediakan Ruang Dialog Kamtibmas Lewat Semangat Polisi Bersama Masyarakat

Polisi menyelamatkan total 22 WNA yang jadi korban dari wilayah Trawas dan Kabupaten Bondowoso pada 29 Oktober dan 2 November lalu. Warga negara asal Filipina dan Taiwan ini sebelumnya dipaksa oleh sindikat pelaku TPPO untuk melakukan scamming internasional dengan modus menyamar sebagai agen FBI.

 

Dari hasil pengungkapan jaringan kejahatan lintas negara tersebut, empat pelaku berhasil diringkus dan diproses penyelidikan lebih lanjut. Sementara 22 WNA telah kembali dipulangkan ke negara masing-masing setelah rangkaian pemeriksaan rampung dilaksanakan, Sabtu (7/11) 

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru