Lamongan - Satreskoba Polres Lamongan menorehkan prestasi gemilang dalam memberantas peredaran gelap narkotika di wilayah hukumnya. Dalam kurun waktu tiga pekan, terhitung sejak 16 Oktober hingga 6 November 2026, korps bhayangkara ini berhasil mengungkap 17 kasus narkotika dan mengamankan 21 orang tersangka.
Keberhasilan besar ini dirilis langsung dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Kasat Resnarkoba Polres Lamongan AKP Tulus Haryanto, S.E., M.H., didampingi Kanit Idik 2 Reskoba Ipda Andi Nurcahya, dan Kasi Humas Ipda M. Hamzaid, S.Pd. Kegiatan berlangsung di lobi Gedung Satreskoba Polres Lamongan, Jumat (6/11/2026) pagi.
“Jumlah kasus yang berhasil kita ungkap sebanyak 17 kasus. Seluruhnya merupakan kasus narkotika dengan jumlah tersangka mencapai 21 orang,” ujar AKP Tulus Haryanto di hadapan awak media.
Dari tangan para tersangka, petugas mengamankan barang bukti utama berupa 275,94 gram sabu-sabu dan 9 butir pil ekstasi. Jika dinominalkan secara materi, barang bukti ratusan gram sabu tersebut diperkirakan bernilai lebih dari Rp 300 juta.
Selain narkoba, polisi juga menyita berbagai barang bukti operasional kejahatan, meliputi 23 unit handphone, 10 unit timbangan elektrik, 7 unit sepeda motor, 27 pack klip kosong, 3 buah tas, 1 buah dompet, 1 alat hisap sabu (bong), 17 sekrop sedotan, serta uang tunai sebesar Rp 4.598.000.
Dua Kasus Menonjol dan Peta Peredaran
Di antara belasan kasus tersebut, AKP Tulus membeberkan adanya dua kasus menonjol dengan barang bukti yang cukup signifikan. Kasus pertama menjerat tersangka berinisial AS dkk dengan barang bukti sabu seberat 226,23 gram. Sementara kasus kedua menjerat tersangka EAL dengan barang bukti sabu seberat 12,43 gram.
Berdasarkan data kepolisian, jaringan ini menyasar berbagai kalangan profesi di masyarakat, mulai dari sopir, nelayan, pedagang, hingga karyawan swasta. Adapun sebaran Tempat Kejadian Perkara (TKP) dari 17 kasus tersebut meliputi:
Kecamatan Brondong: 9 kasus
Baca juga: Polres Gresik Ungkap Peredaran Narkoba Sita 57,96 Gram Sabu dari Tangan Residivis
Kecamatan Lamongan: 2 kasus
Kecamatan Paciran: 2 kasus
Kecamatan Kedungpring: 2 kasus
Kecamatan Pucuk: 1 kasus
Kecamatan Turi: 1 kasus
Selamatkan Generasi Penerus Bangsa
Melalui keberhasilan penyitaan barang bukti sabu seberat 275,94 gram ini, Polres Lamongan mengklaim telah melakukan langkah masif dalam menyelamatkan masyarakat dari jerat barang haram.
“Tindakan tegas yang dilakukan Satreskoba Polres Lamongan ini setidaknya telah menyelamatkan 50 ribu lebih jiwa dari bahaya narkoba,” tegas Kasat Resnarkoba.
Editor : Redaksi