Sidoarjo - Direktorat Tindak Pidana Tertentu (Dittipidter) Bareskrim Polri membongkar praktik pengoplosan LPG bersubsidi di sebuah gudang Desa Kendal Pecabean, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur.
Dalam pengungkapan tersebut, polisi menetapkan dua pengelola gudang berinisial EPPS dan SO sebagai tersangka atas tindakan menyuntikkan isi gas elpiji 3 kilogram ke tabung nonsubsidi ukuran 12 kg dan 50 kg.
Praktik lancung yang telah berjalan selama hampir setengah tahun ini memicu kerugian negara yang diperkirakan mencapai Rp 2,1 miliar.
Pengoplos Diringkus Bareskrim
Selama menjalankan aksinya sejak Juni hingga Oktober 2026, gudang tersebut setiap bulan mampu memproduksi sekitar 2.400 tabung elpiji ukuran 12 kg dan 40 tabung ukuran 50 kg untuk dilempar ke pasaran dengan harga normal.
Dari selisih harga tersebut, pelaku meraup keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
Akibat praktik lancung ini, negara diperkirakan mengalami kerugian mencapai Rp2,1 miliar
Kasubdit I Dittipidter Bareskrim Polri, Kombes Pol Aman Guntoro, mengungkapkan elpiji hasil oplosan tersebut tidak hanya dipasarkan di wilayah Jawa Timur, tetapi juga dikirim ke kawasan Indonesia bagian timur.
Baca juga: Polres Blitar Bersama BPBD Salurkan Bantuan Air Bersih untuk Warga Terdampak Kekeringan
"Elpiji hasil praktik lancung ini diduga dipasarkan di wilayah Jatim dan dikirim ke wilayah Indonesia bagian timur, seperti ke Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) dan Nusa Tenggara Barat (NTB)," papar Aman Guntoro di Kabupaten Sidoarjo, Kamis (22/10/2026).
Aman menjelaskan, semula penyidik mengamankan tujuh orang yang diduga terlibat.
Namun, berdasarkan hasil gelar perkara, penyidik menetapkan dua orang sebagai tersangka utama berinisial EPPS dan SO.
Ribuan Barang Bukti
Dalam penggerebekan tersebut, penyidik menyita barang bukti berupa 1.820 tabung elpiji yang terdiri atas 1.187 tabung ukuran 3 kg, 583 tabung ukuran 12 kg, dan 50 tabung ukuran 50 kg.
Selain itu, petugas menyita empat unit kendaraan roda empat, 53 selang regulator, dua timbangan digital, serta satu kardus segel tabung elpiji berbagai ukuran.
Mengenai total kerugian negara, Aman menyebutkan bahwasanya kalkulasi tersebut masih akan diverifikasi lebih lanjut bersama instansi terkait.
"Angka (kerugian) masih bersifat estimasi dan memerlukan verifikasi lebih lanjut, termasuk terkait lama kegiatan, realisasi produksi, asal elpiji, serta besaran subsidi resmi yang diperhitungkan," ujarnya.
777 Kasus Dibongkar, Pelaku Terancam TPPU
Sementara itu, Direktur Tindak Pidana Tertentu Bareskrim Polri, Brigjen Pol Mohammad Irhamni, menegaskan pengungkapan kasus di Sidoarjo merupakan bagian dari komitmen nasional Polri dalam memberantas penyalahgunaan barang bersubsidi
Editor : Redaksi