Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Jaka Tingkir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan Raya Lamongan– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lamongan melalui Unit Reaksi Cepat (URC) Jaka Tingkir berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana pengeroyokan yang terjadi di Jalan Raya Lamongan–Babat, tepatnya di Desa Karangtinggil, Kecamatan Pucuk, Kabupaten Lamongan, Jawa Timur.
Peristiwa yang terjadi pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 02.30 WIB tersebut diduga bermula dari tantangan duel melalui media sosial yang kemudian berujung pada bentrokan antarkelompok perguruan silat. Dalam kejadian itu, korban dilaporkan mengalami luka akibat dugaan tindakan kekerasan yang dilakukan secara bersama-sama.
Baca juga: Kapolres Lamongan Tegaskan Hak Demonstrasi dan Dilindungi UU, Rangkul HMI dan GMNI
Pengungkapan kasus ini menjadi perhatian karena konflik yang berawal dari tantangan di ruang digital dapat berujung pada kekerasan fisik dan menimbulkan korban. Media sosial yang semestinya menjadi sarana komunikasi justru berpotensi menjadi pemicu konflik apabila digunakan untuk saling menantang, memprovokasi, atau mengajak perkelahian.
Menindaklanjuti laporan yang diterima, tim URC Jaka Tingkir Satreskrim Polres Lamongan melakukan serangkaian langkah penyelidikan untuk mengungkap peristiwa tersebut.
Salah satu upaya yang dilakukan adalah menelusuri rekaman kamera pengawas atau CCTV di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Penelusuran tersebut menjadi bagian dari proses pengumpulan informasi dan identifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat dalam pengeroyokan.
Dari rangkaian penyelidikan tersebut, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku. Meski demikian, proses penyidikan masih berlanjut untuk mendalami peran masing-masing pihak, mengungkap kronologi secara menyeluruh, serta melengkapi alat bukti sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Status sebagai terduga pelaku tidak serta-merta berarti seseorang telah terbukti bersalah sebelum adanya putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap
Dalam penanganan perkara tersebut, kepolisian menyebut dugaan pelanggaran Pasal 262 ayat (2) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP serta Pasal 80 ayat (2) juncto Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.
Penerapan pasal-pasal tersebut perlu disesuaikan dengan fakta hasil penyidikan, termasuk unsur tindak pidana yang terpenuhi, kondisi korban, serta usia dan peran pihak-pihak yang terlibat.
Baca juga: Gelorakan Semangat ‘Jogo Omah’, Kapolda Jatim Tekankan Polisi Bersama Masyarakat Jaga Kamtibmas
Proses hukum diharapkan berjalan secara profesional, objektif, dan transparan dengan tetap memperhatikan hak korban maupun hak setiap orang yang sedang menjalani proses hukum.
Kasus di Kecamatan Pucuk ini menjadi pengingat bahwa ajakan duel maupun provokasi di media sosial bukan persoalan sepele ketika berujung pada bentrokan dan dugaan tindak pidana.
Masyarakat, khususnya generasi muda dan anggota perguruan silat, diimbau untuk tidak mudah terpancing emosi, tidak menanggapi tantangan dengan kekerasan, serta tidak menyebarkan konten provokatif yang dapat memperkeruh situasi.
Persaudaraan antarperguruan harus dijaga melalui sikap saling menghormati, pengendalian diri, dan penyelesaian perselisihan melalui jalur yang damai. Perbedaan kelompok maupun organisasi tidak seharusnya menjadi alasan untuk melakukan kekerasan terhadap orang lain.
Apabila mengetahui adanya rencana bentrokan atau potensi gangguan keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas), warga diharapkan segera melaporkannya kepada pihak kepolisian agar dapat dilakukan langkah pencegahan.
Keberhasilan mengungkap dugaan pengeroyokan ini perlu diikuti dengan penyidikan yang menyeluruh. Pengungkapan identitas pihak yang diduga terlibat, pendalaman motif, pemeriksaan saksi, pengumpulan alat bukti, serta penentuan pertanggungjawaban pidana harus dilakukan sesuai prosedur hukum.
Penanganan perkara secara profesional penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah konflik serupa kembali terjadi. Penegakan hukum tidak hanya bertujuan menindak pelanggaran, tetapi juga melindungi masyarakat dan menjaga agar perbedaan tidak berkembang menjadi kekerasan.
Polres Lamongan menegaskan komitmen penegakan hukum yang tegas, humanis, dan profesional demi terwujudnya situasi kamtibmas yang aman dan kondusif di Kabupaten Lamongan.
Editor : Redaksi