Semerusatunews.net – Bali Denpasar, kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas berbagai bentuk penyakit masyarakat melalui pelaksanaan Operasi Pekat Agung 2026. Kali ini, aparat berhasil mengungkap dugaan tindak pidana yang berkaitan dengan pelanggaran kesusilaan yang diduga beroperasi dengan kedok usaha spa di kawasan Jalan Drupadi, Seminyak, Kecamatan Kuta, Kabupaten Badung.
Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima pada 27 Juli 2026. Informasi itu kemudian ditindaklanjuti oleh Tim Tindak UKL 2 Satgas Preventif Operasi Pekat Agung 2026 dengan melakukan penyelidikan di lokasi yang dilaporkan.
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat , , menjelaskan bahwa petugas bergerak cepat melakukan serangkaian penyelidikan hingga akhirnya melakukan pemeriksaan di lokasi sekitar pukul 22.30 WITA.
Dari hasil pengecekan tersebut, petugas menemukan adanya dugaan aktivitas yang tidak sesuai dengan ketentuan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
Dalam operasi tersebut, petugas mengamankan lima orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas di lokasi. Seluruhnya kemudian dibawa untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut guna mendalami peran masing-masing dalam perkara tersebut.
Selain mengamankan sejumlah orang, aparat juga menyita berbagai barang bukti yang diduga berkaitan dengan tindak pidana, di antaranya perangkat transaksi elektronik, dokumen administrasi, bukti transaksi, telepon genggam, uang tunai, serta sejumlah barang lainnya yang akan dijadikan bagian dari proses pembuktian.
Baca juga: Kapolres Aryo dan Peran Strategisnya Menjaga Harmoni Religius di Bumi Ki Ronggo
Seluruh pihak beserta barang bukti kemudian dibawa ke Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Bali guna menjalani proses penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Menurut Ariasandy, penyidik saat ini masih melengkapi administrasi penyidikan, melakukan pemeriksaan terhadap para saksi, serta mengumpulkan alat bukti tambahan guna memperkuat konstruksi perkara sebelum menentukan langkah hukum berikutnya.
Ia menegaskan bahwa proses penanganan perkara dilakukan secara profesional, objektif, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah sebagaimana diamanatkan dalam sistem peradilan pidana di Indonesia.
Operasi Pekat Agung 2026 sendiri merupakan operasi kepolisian yang difokuskan pada penindakan berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk praktik perjudian, peredaran minuman keras ilegal, premanisme, prostitusi, hingga berbagai tindak pidana lain yang berpotensi mengganggu keamanan, ketertiban, dan kenyamanan masyarakat maupun wisatawan di Bali.
Melalui operasi tersebut, Polda Bali menegaskan komitmennya untuk menciptakan situasi kamtibmas yang kondusif, terutama di kawasan pariwisata yang menjadi wajah Indonesia di mata dunia. Kepolisian juga mengajak masyarakat untuk terus berpartisipasi aktif dengan melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas yang melanggar hukum agar dapat segera ditindaklanjuti sesuai prosedur yang berlaku.
Hingga saat ini, proses penyidikan masih terus berlangsung. Kepolisian belum menyampaikan identitas para pihak yang diperiksa maupun menetapkan status hukum mereka. Perkembangan perkara akan disampaikan setelah penyidik memperoleh alat bukti yang cukup sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Editor : Redaksi