TUBAN - Polresta Tuban melalui Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) berhasil melakukan pengungkapan kasus pencurian yakni pencurian dengan pemberatan yang terjadi di UPT SDN Mulyoagung 2 Desa Mulyoagung Kecamatan Singgahan Kabupaten Tuban yang terjadi pada Kamis, 3 September 2026 sekitar pukul 05.30 WIB.
Baca juga: Dua Bulan Lebih Dilaporkan, Kasus Dugaan Pengeroyokan Dua Wartawan di Lamongan Belum Ada Tersangka
Pengungkapan perkara tersebut disampaikan oleh Wakapolresta Tuban Kompol Supiyan, S.Sos., dalam konferensi pers yang digelar pada Senin (28/09/2026).
Menurut Kompol Supiyan, peristiwa ini pertama kali diketahui oleh SK (57) saat hendak membersihkan lingkungan sekolah dan mendapati pintu kantor guru dalam kondisi rusak karena dicongkel serta dalam keadaan terbuka. Setelah dilakukan pemeriksaan, kondisi ruang guru diketahui telah berantakan.
Pihak sekolah kemudian melakukan pengecekan terhadap rekaman CCTV. Dari rekaman tersebut terlihat pelaku beraksi pada malam hari dan masuk ke dalam kantor guru dengan cara merusak atau mencongkel pintu.
Dalam kejadian itu, pelaku membawa tiga unit laptop merek HP warna silver. Akibat kejadian tersebut, pihak sekolah mengalami kerugian materiil sekitar Rp20 juta dan kemudian melaporkannya kepada Satreskrim Polresta Tuban.
Setelah melakukan serangkaian penyelidikan Polisi berhasil mengidentifikasi dan mengamankan para pelaku yakni AHN (22) warga desa Banjarworo kecamatan Bangilan dan KTH (22) warga desa Besowo kecamatan Jatirogo dirumahnya masing-masing.
Dari hasil pemeriksaan, kedua tersangka mengakui melakukan pencurian di sejumlah sekolah. Berdasarkan keterangan sementara, terdapat 13 titik sekolah yang diduga menjadi lokasi aksi, baik di wilayah Kabupaten Tuban maupun Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.
"Mereka memang spesialis pembobol sekolahan" Ujar Kompol Supiyan.
Wakapolresta Tuban menambahkan dari hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh Polisi terungkap bahwa Pelaku yang merupakan residivis tersebut nekat melakukan aksinya karena terlibat Judi online (Judol).
"Kebiasaan yang bersangkutan ini adalah pelaku Judol" imbunya.
Barang yang dicuri di 13 TKP tersebut antara lain laptop, tablet, LCD proyektor, amplifier/power, mixer, kamera hingga uang tunai. Untuk beberapa lokasi di wilayah Kabupaten Rembang, Polresta Tuban masih melakukan koordinasi dengan kepolisian setempat.
Baca juga: Bongkar Toko Servis HP di Benowo, OS Diciduk, Empat Terduga Pelaku Lain Masih DPO
Pada perkara lainnya, Satreskrim Polresta Tuban juga berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor yang terjadi di tepi jalan Dusun Tanjung Desa Dagangan Kecamatan Parengan Kabupaten Tuban.
Peristiwa tersebut terjadi pada Selasa, 16 Juni 2026 sekitar pukul 07.30 WIB. Saat itu korban MKM (47) memarkir sepeda motor Honda GL Max 125 dengan nomor polisi S-4478-IS di tepi jalan sebelum menuju sawah yang berjarak sekitar 20 meter dari lokasi kendaraan.
Setelah sekitar satu jam mengairi sawah korban kembali dan mendapati sepeda motornya telah hilang. Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut kepada Satreskrim Polresta Tuban dengan kerugian sekitar Rp15 juta.
Berdasarkan hasil penyelidikan, Polisi berhasil mengamankan MSL (30) warga desa Gemulung Kecamatan Kerek kabupaten Tuban pada Selasa, 22 September 2026 dan KSN (44) warga Desa Wolutengah Kecamatan Kerek.
Dari hasil pemeriksaan, MSL diketahui merupakan residivis perkara curanmor. Kedua tersangka juga mengakui keterlibatan dalam sejumlah aksi pencurian kendaraan bermotor lainnya. Sedikitnya terdapat 8 lokasi yang diduga menjadi sasaran para pelaku.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 477 ayat (1) huruf g Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana dengan ancaman pidana paling lama 7 tahun atau denda paling banyak kategori V maksimal 500 juta rupiah.
Baca juga: Laporan Dugaan Penyalahgunaan Data Pribadi Dinilai Lamban, Kapolrestabes Surabaya Diminta Evaluasi
Selain menyampaikan hasil pengungkapan, dalam kesempatan itu Polresta Tuban juga mengundang para korban pencurian sepeda motor yang berhasil ditemukan untuk dikembalikan dengan status pinjam pakai barang bukti.
Kompol Supiyan mengatakan kendaraan tersebut untuk sementara dapat dipinjam-pakaikan kepada korban karena masih sangat dibutuhkan untuk aktivitas sehari-hari.
Menurutnya apabila nantinya diperlukan dalam proses persidangan sebagai barang bukti kendaraan tersebut akan diminta kembali dan setelah proses persidangan selesai akan dikembalikan secara mutlak kepada kepada korban.
"Perlu kami garis bawahi bahwa pengambilan barang bukti tidak dipungut biaya" Tegasnya.
Polresta Tuban memastikan proses hukum terhadap para tersangka tetap berjalan. Penyidik juga masih melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan adanya tindak pidana lain yang berkaitan dengan para tersangka, termasuk berkoordinasi dengan wilayah hukum lain apabila ditemukan keterkaitan perkara.
Editor : Redaksi