Polsek Tambaksari Tangkap Pelaku Penganiayaan Advokat Sukardi, Kuasa Hukum Korban Beri Apresiasi

Reporter : Redaksi
Tim Kuasa Hukum Pelapor (Dok.semerusatunews.net)

 

Semerusatunews.net, SURABAYA - Langkah cepat Kepolisian Sektor (Polsek) Tambaksari dalam menangkap dan menahan terduga pelaku penganiayaan terhadap advokat Sukardi mendapat apresiasi dari kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah, S.H. Penangkapan tersebut dinilai menunjukkan keseriusan aparat kepolisian dalam menangani laporan masyarakat dan memberikan kepastian hukum bagi korban.

Baca juga: polsek tambaksari disorot, penanganan kasus penganiayaan advokat sukardi dinilai mencederai kepercayaan publik

 

Terduga pelaku ialah Afandi alias Korea. Dia ditangkap oleh Unit Reskrim Polsek Tambaksari pada Rabu, 3 September 2026, setelah sebelumnya dilaporkan terkait dugaan tindak pidana penganiayaan oleh Sukardi ke Polsek Tambaksari pada Kamis, 16 Juli 2026 jam 00.54 WIB.

 

Kuasa hukum korban, Dodik Firmansyah menyampaikan apresiasi kepada Kapolsek Tambaksari khususnya Kanit Reskrim Polsek Tambaksari yang telah merespons laporan kliennya dan melakukan tindakan sesuai prosedur hukum.

 

“Kami mengapresiasi kinerja Polsek Tambaksari yang telah menindaklanjuti laporan klien kami hingga berhasil mengamankan dan menahan terduga pelaku. Ini merupakan langkah penting untuk memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi korban,” ujar Dodik Firmansyah usai mendampingi kliennya di Polsek Tambaksari pada Jumat sore, 4 September 2026.

 

Menurutnya, pihak korban berharap proses hukum terhadap terduga pelaku dapat berjalan secara profesional, transparan, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

 

“Kami menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada pihak kepolisian. Harapan kami, seluruh tahapan penyidikan dapat berjalan secara objektif sehingga perkara ini dapat segera memperoleh kepastian hukum dan lanjut di Pengadilan agar ada efek jera bagi tersangka maupun pihak lain,” katanya.

 

Saat ini tersangka Afandi alias Korea masih menjalani pemeriksaan intensif di Polsek Tambaksari untuk pengembangan kasus dan pendalaman motif. Dodik Firmansyah juga berharap agar selama proses hukum berlangsung, korban dan keluarga diberikan perlindungan. Ia menilai keberhasilan pengungkapan kasus ini harus menjadi contoh bahwa hukum di Kota Surabaya tetap berjalan dan tidak tebang pilih.

Baca juga: Uang Rp57Juta Hilang Saat Pedagang Tertidur, CCTV Jadi Petunjuk Polisi

 

"Ini pesan penting bahwa setiap warga negara, termasuk advokat, berhak mendapatkan perlindungan hukum. Kami akan terus mengawal kasus ini sampai ada putusan berkekuatan hukum tetap," pungkasnya.

 

Kanit Reskrim Polsek Tambaksari, Iptu Amirudin saat dikonfirmasi perihal penangkapan Afandi alias Korea sampai berita ini tayang belum memberikan jawaban.

 

Sebagai informasi, bahwa dugaan penganiayaan yang dilakukan Afandi alias Korea terhadap Advokat Sukardi terjadi pada Rabu malam, 15 Juli 2026 sekitar jam 23.45 WIB, di Jalan Raya Tambangboyo, Surabaya, tepatnya depan warung Mak Ning. Saat itu, Sukardi sedang menggelar tasyakuran ulang tahunnya yang ke 48 tahun.

 

Baca juga: Profil Kapolsek Tambaksari Kompol Didik Tri Wahyudi, S.H. "Perkuat Keamanan dan Pelayanan Masyarakat"

Saat itu, Sukardi sedang bermain gitar mengiringi lagu karaokean. Tiba-tiba, datanglah Afandi alias Korea ke lokasi acara dan menghampiri Sukardi. Seketika kepala Sukardi dipukul oleh Afandi alias Korea dengan tangannya menggunakan roti kalung (alat pemuluk dari besi).

 

Sontak, kepala Sukardi bocor dan mengeluarkan darah. Sukardi tak sadarkan diri. Setelah memukul Sukardi, Afandi alias Korea langsung kabur. Sukardi kemudian dibawa ke rumah sakit untuk mendatkan penanganan medis.

 

Dikatakan Sukardi, dia tidak tahu apa motif Afandi alias Korea memukul dirinya. Dia tidak pernah berkonflik dengan pelaku dan tidak mengenalnya. Karena mengalami luka yang cukup serius, kepala Sukardi harus dirawat.

 

Usai perawatan itu, Sukardi mendatangi Polsek Tambaksari untuk membuat laporan Polisi pada Kamis, 16 Juli 2026 jam 00.54 WIB. Laporan tercatat di Polsek Tambaksari dengan nomor LP/248/B/VII/2026/JATIM/RESTABES SBY/SEK.TBSR. (Red)

Editor : Redaksi

Opini
Berita Populer
Berita Terbaru